• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi

21/11/2025
in Syariah, Unggulan
Penghapus Amal Shalih

Penghapus Amal Shalih (foto: pixabay)

126
SHARES
970
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz Farid Nu’man Hasan melanjutkan penjelasan mengenai dalil yang membolehkan Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.

Pihak yang Membolehkan Maulid Nabi dan Alasan-Alasannya

Pihak yang membolehkan mengutarakan sejumlah alasan, yakni sebagai berikut.

Al Quran Al Karim

Allah azza wa jalla berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا

“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (QS.Yunus: 58)

Bagi seorang muslim, tentunya dengan sadar akan mengatakan bahwa karunia dan rahmat Allah azza wa jalla terbesar bagi umat manusia adalah kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang menjadi suluh hidayah bagi segenap manusia.

Peringatan maulid nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan perwujudan kebahagiaan atas karunia terbesar tersebut.

Ayat lainnya:

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. (QS. Yusuf:111)

Kisah kehidupan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sejak kelahirannya, perjuangannya, da’wahnya, sampai wafatnya adalah kisah dan potret terbaik kehidupan manusia.

Maka, hal yang sangat baik mengambil pelajaran darinya. Maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sarana untuk itu.

As Sunnah

Untuk dalil As Sunnah, kelompok yang membolehkan punya beberapa dalil:

Pertama. Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Nabi ditanya tentang shaum di hari senin. Beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR. Muslim No. 1162)

Hadits ini menunjukkan bolehnya menapaktilasi dan menghormati hari lahirnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan amal-amal kebaikan, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri yang menyontohkan. Beliau berpuasa di hari Senin, karena itulah hari dirinya dilahirkan.

Kedua. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة فرأى اليهود تصوم عاشوراء.
فقال: ” ما هذا؟ ” قالوا: يوم صالح، نجى الله فيه موسى وبني السرائيل من عدوهم، فصامه موسى فقال صلى الله عليه وسلم: ” أنا أحق بموسى منكم ” فصامه، وأمر بصيامه

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa ‘Asyura. Beliau bertanya: “Apa ini?” mereka menjawab: “Ini hari baik, Allah telah menyelamatkan pada hari ini Musa dan Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa pun berpuasa.”

Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Saya lebih berhak terhadap Musa dibanding kalian.” Maka, beliau pun beruasa dan memerintahkan untuk berpuasa (‘Asyura).” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadits ini menunjukkan kebolehan memperingati hari-hari bersejarah yang dilalui umat terdahulu dalam rangka mengambil pelajaran darinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengisinya dengan ibadah.

Hadits ini dijadikan dalil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah tentang bolehnya acara Maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan diisi dengan amal kebaikan, sebagaimana yang akan kami sampaikan nanti.

Ketiga. Kisah peringanan siksaan bagi Abu Lahab setiap hari Senin lantaran dia bergembira saat hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Lahab menampakkan kegembiraannya dengan membebaskan budak bernama Tsuwaibah.

Baca Juga: Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi

Imam Abu Bakar Ad Dimyathi Asy Syafi’i Rahimahullah:

ورحم الله القائل وهو حافظ الشام شمس الدين محمد بن ناصر حيث قال إذا كان هذا كافرا جاء ذمه وتبت يداه في الجحيم مخلدا أتى أنه في يوم الإثنين دائما يخفف عنه للسرور بأحمد فما الظن بالعبد الذي كان عمره بأحمد مسرورا ومات موحدا

Semoga Allah merahmati orang yang mengatakan – yaitu Haafizh Syamsuddin Muhammad bin Naashir – ketika dia berkata: jika hal ini terjadi pada orang kafir (yakni Abu Lahab) yang telah dicela dan dibinasakan kedua tangannya di neraka yang abadi, bahwa dia (Abu Lahab) diringankan siksaannya pada setiap hari Senin karena kebahagiaan dengan memujinya (kelahiran nabi, red), maka apalagi dengan seorang hamba yang sepanjang umurnya berbahagia dengan kelahirannya dan dia mati dalam keadaan bertauhid. ( I’anatuth Thalibin, 3/364)

Al Haafizh Syamsuddin Muhammad bin Naashir mengatakan kisah ini shahih. (Imam As Suyuthi, _Al Hawi Lil Fatawi, 1/230)

Sederhananya, jika Abu Lahab saja yang memusuhi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang nerakanya abadi, mendapat keringanan setiap hari Senin karena kebahagiaannya menyambut kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, apalagi seorang muslim yang mencintainya sepanjang hayatnya, tentu dia lebih layak mendapatkan keistimewaan itu.

▪ Maslahat Mursalah, yaitu aktivitas yang secara hakiki memiliki maslahat, baik kepada agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan terhadap hal-hal ini.

Walau aktivitas tersebut tidak memiliki dalil khusus dalam Al Quran dan As Sunnah, tapi juga tidak ada dalil yang membatalkannya.

Kaidah ini dimotori oleh Malikiyah, disetujui Hambaliyah, tapi tidak dipakai oleh Hanafiyah dan Syafi’iyah. Bagi kelompok yang membolehkan maulid, acara maulid nabi termasuk perwujudan maslahat mursalah dan bukan bid’ah, dalam rangka menjaga agama dan syiar-syiarnya.

Sebagaimana pengumpulan mushaf Al Quran pada masa Utsman, ilmu tajwid, dan semisalnya.[ind]

 

Tags: Dalil yang Membolehkan Maulid Nabi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dibukakan Pintu Kesenangan, lalu Diberi Siksa secara Tiba-Tiba

Next Post

Mengeluarkan Sisa Metabolisme Tubuh, Sayuran Asparagus Memiliki Banyak Manfaat

Next Post
Mengeluarkan Sisa Metabolisme Tubuh, Sayuran Asparagus Memiliki Banyak Manfaat

Mengeluarkan Sisa Metabolisme Tubuh, Sayuran Asparagus Memiliki Banyak Manfaat

5 Makanan Terbaik untuk Otak yang Bagus Dikonsumsi Saat Sarapan

5 Makanan Terbaik untuk Otak yang Bagus Dikonsumsi Saat Sarapan

Maksud Di Balik Slogan My Body is Mine

Orang Indonesia Kurang Jalan Kaki, Ini Kata Dokter

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7985 shares
    Share 3194 Tweet 1996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga