• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

September 16, 2024
in Syariah, Unggulan
Rajab Mubarak

(foto: pixabay)

121
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PRO kontra hukum perayaan Maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam atau haflah dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini. Kita dapati di media sosial, perdebatan tentang peringatan Maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Ada yang melarang secara mutlak, apa pun isi dan bentuknya, ada pula yang membolehkan secara mutlak, dan ada pula yang membolehkan dengan perincian dan syarat-syarat.

Perdebatan tersebut bhakan tidak jarang menyulut permusuhan, caci maki, saling tuduh, dan tabdi’, tafsiq, satu sama lain.

Ini bukanlah perdebatan baru, jika abad ini adalah abad 15 Hijriyah, maka perselisihan ini sudah terjadi sejak belasan abad yang lalu, khususnya setelah tiga abad terbaik.

Pihak yang pro dan kontra sama-sama sepakat bahwa haflah ini tidak ada pada masa Nabi, sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Mereka juga sepakat tentang memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kapan pun, tidak harus menunggu momen 12 Rabi’ul Awal.

Akan tetapi, mereka tidak sepakat kapankah haflah maulid itu muncul? Sebagian ada yang menguatkan bahwa ini dimulai dan diinisiatifkan Syiah Daulah Fathimiyyah, ada pula yang mengatakan pada masa Shalahuddin Al Ayyubi, ada yang mengatakan dimunculkan oleh Malik Muzhafar Abu Sa’id bin Zainuddin (ini yang dikuatkan oleh Imam As Suyuthi), dan versi lainnya, dan seterusnya. Selain itu, -dan ini yang paling menyita energi kita- mereka juga tidak sepakat tentang keabsahannya, boleh atau tidak haflah Maulid Nabi, seperti yang kami sebutkan di atas.

Berikut ini adalah pandangan dua kelompok tersebut.

Baca Juga: Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi yang Perlu Sahabat Muslim Ketahui (Bag. 1)

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

Pihak yang Melarang dan Alasan-Alasannya

Para ulama yang melarang memiliki sejumlah alasan, di antaranya:

Peringatan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan imam empat madzhab.

Sebagaimana ini diakui pula oleh pihak yang membolehkan. Padahal mereka lebih layak melakukan itu sebab kecintaan mereka, ittiba’nya mereka kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, serta ilmunya, melebihi manusia-manusia setelahnya.

Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih, seandainya itu baik niscaya mereka akan mendahului melakukannya.

Ini kaidahnya. Jika memang acara Maulid itu baik, kenapa bisa luput kebaikan ini dari generasi terbaik umat ini?

Tidak mungkin mereka tidak mengenal kebaikan walau sekecil apa pun, apalagi sampai melewatinya begitu saja. Jika maulid tidak ada pada masa itu, itu menunjukkan memang itu tidak dipandang baik oleh mereka.

Agama ini telah sempurna, sebagaimana firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku sempurnakan atasmu nikmat-Ku, dan Aku ridha Islam adalah agama bagi kamu. (QS. Al Maidah: 3)

Jadi, apa pun yang dahulunya bukan bagian dari agama, maka selamanya dia bukan bagian dari ajaran agama. Tidak seorang pun berhak memasukkannya sebagai bagian dari agama.

Sebab kesempurnaan agama ini telah final, tidak dibutuhkan lagi penambahan walau dipandang baik oleh manusia.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk mengada-ada urusan agama. Umumnya para pelaku acara Maulid menganggap ini adalah peringatan keagamaan.

Maka, jika itu dianggap bagian dari agama maka mereka wajib mendatangkan dalil, jika tidak ada maka tertolak. Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أُمِّ المُؤمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ) رواه البخاري ومسلم

Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam urusan kami ini (yakni Islam), berupa apa-apa yang bukan darinya, maka itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Tags: Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)
Previous Post

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Next Post

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

Next Post
Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

Ilmu dan Kebangkitan (1)

Ilmu dan Kebangkitan (1)

Hikmah Maulid Nabi

Maulid Nabi Muhammad, Ayo Kenalkan Biografi Rasulullah kepada Anak Cucu Kita

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga