• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bayar Zakat Langsung ke Mustahik, Haruskah Disebut “Ini Zakat”?

12/05/2021
in Syariah, Unggulan
Bayar Zakat Langsung Ke Mustahiq, Haruskah Disebut “Ini Zakat”?

Bayar Zakat Langsung Ke Mustahiq, Haruskah Disebut “Ini Zakat”? Foto; Pixabay

108
SHARES
831
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMUslim.com- Bayar zakat langsung ke mustahiq, haruskah disebut “Ini Zakat”? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustaz. Saya mau bertanya tentang zakat harta setiap bulannya bagi yang sudah berpenghasilan.

Apakah tata caranya ketika memberikan zakat harus ada ijab qabulnya, agar bisa dibedakan sedekah atau zakat? Dan jika niatnya zakat tapi pas memberi tidak diucapkan apakah itu termasuk sedekah?

Apakah kalau begitu harus mengulang lagi zakat yang sebelumnya tidak diucapkan?

Jawaban

Oleh : Ustaz Farid Nu’man Hasan

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Ijab qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat amil, itu sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap sah. Ada pun berzakat langsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH walau tanpa menyebut “ini zakat untukmu”.

Imam An Nawawi menjelaskan:

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..

Jika seorang penguasa atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi.

Baca Juga : Panduan Membayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah

Inilah madzhab yg benar dan terkenal yg dianut oleh mayoritas ulama … (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233)

Sebagian ulama membenci memberitahu bahwa itu adalah zakat. Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره . وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟!

Jika membayarkan zakat kepada orang yang diperkirakan dia seorang faqir tidaklah perlu memberitahu ke dia bahwa ini adalah zakat. Al Hasan berkata:

Baca Juga : Zakat Fitrah Menggunakan Beras Pemberian

“Apakah kamu hendak mencelanya? Jangan beritahu dia.” Ahmad bin Al Hasan berkata: “Aku bertanya kepada Ahmad (bin Hambal), jika membayar zakat seseorang apakah mengatakan ini zakat atau diam saja?” Dia menjawab: “Bukankah perkataan ini bisa membuatnya menangis? Beri dia zakat dan diam saja, dan tidak perlu mencelanya.” (Al Mughni, 2/508) Demikian.

Wallahu A’lam.[Ind/Wld].

 

Tags: Bayar Zakat Langsung Ke MustahiqHaruskah Disebut “Ini Zakat”?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perayaan Idul Fitri Harus Berhenti karena Serangan Israel di Gaza

Next Post

Arab Saudi Sukses Layani Jamaah Selama Ramadan di Masjidil Haram

Next Post
Kisah Sukses Ramadan Terlihat di Masjidil Haram Makkah

Arab Saudi Sukses Layani Jamaah Selama Ramadan di Masjidil Haram

Muslim Wales akan Shalat Idul Fitri di Kastil Cardiff

Muslim Wales akan Shalat Idul Fitri di Kastil Cardiff

Mayoritas Umat Islam di Dunia Merayakan Idul Fitri pada 13 Mei

Mayoritas Umat Islam di Dunia Merayakan Idul Fitri pada 13 Mei

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8321 shares
    Share 3328 Tweet 2080
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3746 shares
    Share 1498 Tweet 937
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4574 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2224 shares
    Share 890 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga