• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Panduan Membayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah

Mei 9, 2021
in Berita
Panduan Membayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah

Freepik

114
SHARES
880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu hal wajib yang harus ditunaikan menjelang Idul Fitri adalah membayar Zakat Fitrah. Membayar Zakat fitrah adalah mengeluarkan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadan dengan syarat tertentu, dikenakan bagi setiap mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), dan yang ditanggung nafkahnya.

Disebut zakat fithri karena kewajibannya dikenakan dengan masuknya Idul Fitri pada akhir Ramadan. Artinya zakat fithri adalah zakat karena berbuka dari berpuasa.

BERIKUT SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH

1. Islam

Zakat fitrah wajib bagi setiap kaum muslimin, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun wanita, anak -anak ataupun dewasa.
.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

2. Orang yang  mengeluarkan zakat fitrah

Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan melebihi 1 sho’ bagi dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari ‘ied.

Mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal),

mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri,

yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

3. Masuk waktu wajib pembayaran zakat

Waktunya ialah diakhir ramadan, dibolehkan satu hari atau dua hari sebelum hari ied, dan batas pembayaran zakat fitrah ialah sebelum pelaksanaan shalat ied fitri.

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”

Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.

Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.

4. Bentuk dan besar zakat fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum).

Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–.

Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.

5. Penerima zakat.

Yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan yang berhak menerima zakat pada umumnya yakni 8 golongan yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Namun, lebih diutamakan penerima zakat adalah fakir dan miskin, Hal ini berdasarkan hadits,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan kosong dan perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR.Abu Daud)

Itulah beberapa hal penting terkait Zakat Fitrah. Agar sebelum kita menunaikan kita telah mengetahui beberapa hal mengenai Fiqh zakat fitrah sesuai Sunnah.

Baca Juga: Membayar Zakat Fitri dengan Uang, Terlarangkah?

Semoga Allah mudahkan dan semoga bermanfaat.

Sumber: https://rumaysho.com/24448-tata-cara-bayar-zakat-fitrah-secara-lengkap-dan-mudah-dipahami.html.

[jwt]

Tags: fiqh zakat fitrahWaktuZakat fitrah
Previous Post

KPIQP Gelar Munasoroh Palestina

Next Post

Mufti Saudi: Di Negara Minoritas Muslim Boleh Shalat Idul Fitri 3 Gelombang

Next Post
Mufti Saudi: Di Negara Muslim Minoritas Boleh Shalat Idul Fitri 3 Gelombang

Mufti Saudi: Di Negara Minoritas Muslim Boleh Shalat Idul Fitri 3 Gelombang

Dewan Fatwa Eropa Putuskan Idul Fitri pada 13 Mei

Dewan Fatwa Eropa Putuskan Idul Fitri pada 13 Mei

Buka Penampungan Bagi Wanita Muslim yang Alami Traumatis

Muslim Montreal Buka Penampungan Bagi Wanita Muslim yang Alami Traumatis

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga