Monday, July 4, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Perlukah Perjanjian Pranikah Sebelum Ijab Kabul?

September 30, 2021
in Hukum, Unggulan
3 min read
0
perjanjian pranikah
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, Bunda Rosa. Dalam waktu dekat, saya akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami. Perlukah membuat perjanjian pranikah sebelum ijab kabul? Bagaimana prosesnya?

Oleh: Rosalita Chandra, S.H, M.H.

Jawaban: Wa’alaikummussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Perjanjian pranikah yang dalam hukum keluarga dikenal dengan nama Perjanjian Perkawinan.

ArtikelTerkait

Rumah itu Ada di Hati

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

OOTD Hangout Richa Etika, Simpel dan Stylish

Load More

Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian antara calon suami dan calon istri mengenai kesepakatan dalam rumah tangga terkait penggabungan atau pemisahan harta, hak dan kewajiban suami istri, serta pengaturan hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.

Aturan Hukum Undang-Undang Perjanjian Pranikah

Ketentuan mengenai pembuatan Perjanjian Perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pada waktu atau sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak 
atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Bagi calon suami istri yang beragama Islam, ketentuan mengenai pembuatan Perjanjian Perkawinan juga diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 Kompilasi Hukum Islam. Prinsip umum Perjanjian Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur pada Pasal 47  sebagai berikut:

Baca juga: Mengenal Perjanjian Pranikah

Pasal 47

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.

Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pendapat Ahli Hukum

Menurut pendapat kami, membuat Perjanjian Pranikah atau Perjanjian Perkawinan perlu dilakukan bagi calon suami istri dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Keberadaan Perjanjian Perkawinan yang dibuat secara tertulis dan didaftarkan secara sah menurut hukum dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak suami istri dalam menjalankan rumah tangga, termasuk bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan.

Hal ini terutama jika Perjanjian Perkawinan mengatur mengenai kepemilikan harta pribadi atau harta bersama, penanggungan hutang pribadi atau hutang dalam perkawinan, serta penanggungan nafkah anak-anak hingga mereka mandiri atau dewasa.

2. Di sisi yang lain, dengan adanya Perjanjian Perkawinan maka hubungan hukum dan tanggung jawab dengan pihak ketiga juga menjadi jelas. Misalnya, dalam hal pengajuan kredit atau jual beli aset. Jika suami istri memutuskan pisah harta dalam Perjanjian Perkawinan, termasuk hutang.

Maka hubungan hukum dengan pihak ketiga sebatas pada suami atau istri yang mengajukan kredit saja. Dan jika hendak   melakukan proses jual beli aset, cukup dengan suami atau istri yang akan melakukan transaksinya saja.

3. Terakhir, adanya Perjanjian Perkawinan dapat meminimalisir implikasi hukum terhadap harta perkawinan. Terutama dalam hal adanya potensi risiko penyitaan aset terkait hutang piutang maupun kepailitan.

Bagi calon suami istri yang ingin membuat Perjanjian Perkawinan, maka dapat menemui Konsultan Hukum atau Notaris terlebih dahulu. Tujuannya untuk mendiskusikan hal-hal yang akan dimasukkan dalam Perjanjian Perkawinan. Lalu menghadap Notaris untuk membuat Akta Perjanjian Perkawinan.

Selanjutnya akta tersebut diajukan kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama. Agar bisa didaftarkan sebelum ijab kabul dan disahkan dengan catatannya tertera pada buku nikah.

Apabila Anda sudah melakukan ijab kabul dan ingin membuat Perjanjian Perkawinan, maka hal ini tetap diperbolehkan. Aturannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 dengan langkah-langkah pembuatan yang sama seperti diuraikan diatas.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. [Wnd]

Tags: hukum keluargakonsultasiPerjanjian pranikah
Previous Post

Event Boys Talk #2, Pemuda Muslim

Next Post

‘Praying to The West’: Penulis Temukan Kembali Sejarah Muslim di Amerika

Related Posts

Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Rumah itu Ada di Hati

July 3, 2022
507

ADA ungkapan bijak mengatakan, ‘Baiti Jannati.’ Rumahku surgaku. Di rumah ada cinta, ada nikmat, ada tenang, dan bahagia. Di rumah...

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

July 3, 2022
503

NAILA Binti Al-Farafishah, seorang gadis Nasrani cantik dari negeri Kufah, berkulit putih, berparas jelita, berfikiran jernih dan berakhlak penuh pesona....

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

July 3, 2022
523

SETIAP pasangan suami istri selalu menginginkan keluarga yang bahagia dan harmonis. Namun, ada permasalahan dalam keluarga muslim yang harus dihindari.

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

July 3, 2022
502

TERAS Bhumi adalah tempat Wisata (Glamour Camping) baru di Bogor. Sebuah tempat penginapan yang cocok juga buat quality time bersama...

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

July 3, 2022
509

LUCU sekali. Mereka ini adalah anak-anak JISc angkatan pertama. Di situ ada anakku yang pertama. Mereka sedang berkumpul. Aku hanya...

OOTD Hangout Richa Etika, Simpel dan Stylish

OOTD Hangout Richa Etika, Simpel dan Stylish

July 3, 2022
507

DI akhir pekan seperti sekarang ini, tak ada salahnya untuk tampil memukau dengan gaya busana yang simpel namun tetap stylish....

Rekomendasi Nude Lip Cream untuk Ombre Lips

Rekomendasi Nude Lip Cream untuk Ombre Lips

July 3, 2022
503

LIP cream dengan warna nude banyak disuaki para remaja untuk base ombre lips. Selain cocok untuk ombre lips, lip cream...

Ini Dia Jus Pembersih Liver ala Resep JSR

Ini Dia Jus Pembersih Liver ala Resep JSR

July 3, 2022
742

SAHABAT Muslim, resep JSR ala Dokter Zaidul Akbar yang akan kita bahas kali ini adalah Jus Pembersih Liver. Resep yang...

Resep Ayam Lodho Khas Tulungagung

Resep Ayam Lodho Khas Tulungagung

July 3, 2022
503

AYAM lodho dikenal sebagai salah satu makanan khas Tulungagung Jawa Timur yang unik. Sebab proses memasak ayamnya dibakar terlebih dahulu....

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

Kewajiban Berkurban Bagi yang Mampu Melaksanakannya

July 3, 2022
502

BERKURBAN tidak hanya ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun juga sebagai ibadah yang mampu memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat. Oleh...

Load More
Next Post
'Praying to The West': Penulis Temukan Kembali Sejarah Muslim di Amerika

'Praying to The West': Penulis Temukan Kembali Sejarah Muslim di Amerika

SMA di California Rayakan Hubungan Mereka dengan Timur Tengah

Sekolah di California Rayakan Hubungan Mereka dengan Timur Tengah

Inilah 12 Muslim Kanada yang Menang pada Pemilihan Federal 2021

Inilah 12 Muslim Kanada yang Menang pada Pemilu Federal 2021

Terbaru

Heboh ‘Permen Jahat’

Horor di Film, Horor di Politik

July 3, 2022
Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Rumah itu Ada di Hati

July 3, 2022
Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

Jalan Cinta Naila Binti Al-Farafishah, Istri Perjuang Islam

July 3, 2022
Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

Betapa Besar Manfaat Zikir Pagi dan Petang

July 3, 2022
17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

17 Permasalahan dalam Keluarga Muslim yang Harus Dihindari

July 3, 2022
Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

Tafsir Surat Al-Kafirun Ayat 2 dan 3

July 3, 2022
Jelang Idul Adha, BAZNAS Gelar SEMARAK: Kurban Online BAZNAS

Jelang Idul Adha, BAZNAS Gelar SEMARAK: Kurban Online BAZNAS

July 3, 2022
Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

Teras Bhumi, Glamping yang Estetik di Bogor

July 3, 2022
Mini Camp Kids Cara Menarik Anak-anak Sulsel Menikmati Liburan Sekolah

Mini Camp Kids Cara Menarik Anak-anak Sulsel Menikmati Liburan Sekolah

July 3, 2022
Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

Mereka adalah Anak-anak JISc Angkatan Pertama

July 3, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    13871 shares
    Share 5548 Tweet 3468
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4466 shares
    Share 1786 Tweet 1117
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5387 shares
    Share 2155 Tweet 1347
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Pemula di Dapur, Ini 5 Bumbu Dasar Wajib saat Memasak

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tiga Macam Doa yang Tidak Ditolak

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga