• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Aturan Mengenai Wudhu di Kamar Mandi dan Tanpa Busana

Oktober 26, 2021
in Syariah, Unggulan
Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

(foto: pixabay)

136
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com — Bagaimana wudhu di kamar mandi dan telanjang bulat? Bolehkah? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Hukum Wudhu dan Shalat Bagi yang Beser

Jawaban: Idealnya adalah berwudhu di tempat yang bersih dari najis, yaitu terpisah dari kamar mandi (WC). Namun, demikian seandainya wudhu di kamar mandi tetap sah, selama dibersihkan dulu, disiram, sampai benar-benar bersih lantai kamar mandi tersebut.

Sebagian ulama memakruhkan wudhu di kamar mandi, karena kemungkinan terkena najis, sebagaimana yang ditegaskan Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy Rahimahullah dalam Minhajul Muslim dalam Sub Bab “Makruhaatuhu” (Hal-Hal Dimakruhkan dalam Wudhu).

Beliau berkata salah satu yang makruh adalah: “Berwudhu di tempat najis, dikhawatiri dia terkena cipratan najis.”[1] Tapi, jika sudah disiram dengan benar-benar bersih sehingga kekhawatiran terciprat najisnya sudah hilang, maka tidak apa-apa.

Berwudhu dengan tanpa busana, baik sebagian atau keseluruhan (telanjang), bukanlah termasuk pembatal wudhu. Hal ini sering kali dilakukan sebagian orang setelah mereka mandi.

Walau ini bukan pembatal wudhu, tetaplah ini etika yang tidak baik dalam berwudhu. Bukankah wudhu itu sendiri ibadah?

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

“Wudhu seseorang dalam keadaan bugil di kamar mandi dan tidak ada siapa pun bersamanya, itu BOLEH dan SAH, tapi lebih utama meninggalkannya sebab melepaskan pakaian tidak pantas dilakukan kecuali jika ada keperluan seperti saat mandi.

Aturan Mengenai Wudhu di Kamar Mandi dan Tanpa Busana

Imam At Tirmidzi, Imam Abu Daud, Imam Ahmad, meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Haidah, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

قُلْتُ يَا رَسُولُ الله عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قالَ: “احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ”، فَقَالَ: الرّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرّجُلِ؟ قالَ: “إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ”، قلت: فالرّجُلُ يَكُونُ خَالِياً، قالَ: “فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ”. قال الترمذي حسن

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?” Beliau menjawab: “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.”

Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?” Beliau menjawab: “Bila kau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya.”

Aku berkata; “Wahai Rasulullah, bila salah seorang dari kami sendirian?” Beliau menjawab: “Hendaknya dia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia.” (Imam At Tirmidzi berkata: hasan) [2]

Lembaga Fatwa dan Riset kerajaan Arab Saudi, ditanya tentang orang yang wudhu dalam keadaan bugil atau celana pendek, mereka menjawab:

“Wudhunya sah, karena terbukanya aurat dan memakai celana pendek tidaklah menghalangi sahnya wudhu. Tapi, haram atasnya membuka auratnya di hadapan selain istrinya atau budaknya yang mana dia boleh bersenang-senang kepadanya.” [3]

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Referensi:
[1] Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy, Minhajul Muslim, Hlm. 136

[2] Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 3762

[3] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, 5/235

Tags: Aturan Mengenai Wudhu di Kamar Mandi dan Tanpa Busana
Previous Post

Cukuplah Allah sebagai Penolong

Next Post

Pulang Kampung Alami

Next Post
Pulang Kampung Alami

Pulang Kampung Alami

Kisah Zaid Al-Khair Saat Jahiliyah (1)

Kisah Zaid Al-Khair Saat Jahiliyah (1)

Kisah Khadijah Radhiyallahu ‘Anha, Cinta Rasulullah kepadanya Tak Tergantikan

Kisah Khadijah Radhiyallahu 'Anha, Cinta Rasulullah kepadanya Tak Tergantikan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga