• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Semua Urusan Agama yang Tidak Ada pada Masa Rasul Disebut Bid`ah Tercela?

28/08/2023
in Syariah
Apakah semua urusan agama yang tidak ada pada masa rasul disebut bid`ah tercela?

Foto: Pexels/Burst

89
SHARES
681
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH semua urusan agama yang tidak ada pada masa Rasul itu disebut bid`ah tercela? Ustaz Farid Nu`man menjelaskan kepada kita tentang hal ini. Bid’ah dalam agama adalah buruk dan terlarang, semua muslim tahu itu. Itu perbuatan yang sia-sia dan bahkan berdosa.

Namun, persoalannya adalah kriteria “suatu amalan” disebut bid’ah tercela itu seperti apa? Inilah yang menjadi sumber perdebatan manusia. Ada yang menyederhanakan: “Semua urusan agama yang belum ada pada masa Rasul” adalah bid’ah yang tercela.

Definisi seperti ini, efeknya bisa kemana-mana. Jika semata-mata tidak ada di zaman Nabi ﷺ adalah bid’ah tercela maka: pembukuan Al Qur’an, ucapan taqabbalallahu minna wa minkum saat hari raya, pembukuan hadits Nabi ﷺ, akan menjadi bid’ah tercela sebab semua ini adalah hal baru yang belum terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Baca Juga: Perjuangan Bara` bin Malik dalam Berperang

Apakah Semua Urusan Agama yang Tidak Ada pada Masa Rasul Disebut Bid`ah Tercela?

Definisi yang bagus adalah yang disampaikan Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani sebagai berikut: Imam Ibnu Hajar al ‘Asqalani berkata:

مَا أُحْدِثَ وَلَيْسَ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرْعِ وَيُسَمَّى فِي عُرْفِ الشَّرْعِ بِدْعَةً وَمَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ يَدُلُّ عَلَيْهِ الشَّرْعُ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ فَالْبِدْعَةُ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ مَذْمُومَةٌ

Hal baru yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar dalam syariat, dalam makna syariat disebut dengan bid’ah. Sedangkan apa-apa yang memiliki dasar dalam syariat maka itu bukan bid’ah, dan bid’ah dalam definisi syariat itu tercela. (Fathul Bari, 13/253)

Atau yang didefinisikan oleh Imam Ibnul Jauzi sebagai berikut:

والبدعة: عبارة عن فعل ما لم يكن فابتُدع، والأغلب في المبتدعات أنها تصادم الشريعة بالمخالفة، وتوجب التعاطي عليها بزيادة أو نقصان

“Bid’ah adalah ungkapan tentang perbuatan yang belum pernah ada lalu dibuat ada, umumnya bid’ah itu bertentangan dengan syariat serta menyelisihinya, yang memunculkan tambahan atau pengurangan kepada syariat.” (Dikutip oleh Syaikh Sa’id bin Nashir al Ghamidi, Haqiqatul Bid’ah wa Ahkamuha, hal. 265)

Jadi, bid’ah yang tercela menurut syariat dan dikecam dalam hadits-hadits shahih adalah bukan semata-mata tidak ada di masa Nabi ﷺ, tapi ajaran dan amalan baru dalam agama yang bertentangan atau menyelisihi dengan sumber hukum Islam baik Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, dan qiyas, Inilah bid’ah sesat dalam hadits: Kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat).

Maka, bukanlah termasuk bid’ah sesuatu yang ada dasarnya atau tidak menyelisihi salah satu sumber hukum, misal ada dasar dalam Al-Quran, atau As Sunnah, atau Ijma’, atau Qiyas, apalagi jika memiliki dasar lebih dari satu sumber hukum syariat Islam.

Sedangkan inovasi perkara duniawi apa pun bentuk dan bidangnya adalah bid’ah secara bahasa saja, bukan pula bid’ah yang dimaksud dalam syariat.

Sebagai contoh ilmu tajwid. Ilmu tajwid bukan bid’ah, walau itu hal yang baru dan tidak ada dasar secara khusus, karena dia sejalan dengan ayat Wa rattilil qur’ana tartiila, bacalah Al Qur’an secara tartil.

Dengan mempelajari tajwidlah seseorang dapat membaca Al Qur’an secara tartil. Perbedaan dalam memahami dan menetapkan kriteria bid’ah inilah yang dapat memunculkan perbedaan dalam menentukan sebuah perkara itu bid’ah atau bukan.

Walau Secara prinsip dasar mereka sama-sama merujuk pada sumber hukum yang sama dan salaf yang sama.

Contohnya adalah sebagai berikut

  • Bersedekap ketika i’tidal. Ini dibid’ahkan oleh Syaikh Al Albani, tapi dinyatakan sunnah oleh Syaikh Bin Baaz. Berdzikir dengan biji tasbih. Dinyatakan BAGUS (HASAN) oleh Ibnu Taimiyah, dinyatakan boleh oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin, bahkan As Suyuthi mengatakan kaum salaf dan khalaf tidak memakruhkannya. Tapi Syaikh Al Albani, Syaikh Bakr Abu Zaid membid’ahkannya.
  • Menghadiahkan bacaan Al Qur’an (Al Fatihah, Yasin) kepada mayit. Syaikh Abdullah Al Bassam mengatakan mayoritas salaf dan Imam Ahmad mengatakan sampai dan bermanfaat. Ini juga pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin pun mengatakan sampai pahalanya. Walau dibid’ahkan sebagian kalangan.
  • Berkumpul mendoakan mayit dan bersedekah hari ke 7, 40, dan lain-lain. Dinyatakan sunnah oleh Imam as Suyuthi bahkan beliau menyebutnya ini perbuatan sudah berlangsung lama sejak masa sahabat di Mekkah berdasarkan atsar-atsar shahih, sebagaimana beliau jelaskan dalam kitab Al Hawi Lil Fatawi dan ad Dibaj ‘ala Shahih Muslim. Sementara sebagian kalangan membid’ahkannya bahkan menuduhnya perbuatan Hindu. Dan lain-lain.

Maka dari itu, melihat diskusi ulama tentang bid’ah itu tidak sesederhana yang dibayangkan; dengan mengatakan: pokoknya yang tidak ada di zaman Nabi ﷺ adalah bid’ah.

Lebih baik adalah silakan memegang apa yang diyakini, pelajarilah masing-masing dalil dari tiap pemahaman, lalu jangan saling menuduh satu sama lainnya. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Semua urusan agama yang tidak ada pada masa rasul itu adalah bid`ah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mencari Pemimpin yang Mencintai Kita

Next Post

Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

Next Post
Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

Ini Tahapan Suami Menasihati Istri yang Sering Memarahi Anak

Ini Tahapan Suami Menasihati Istri yang Sering Memarahi Anak

Menko PMK Wacanakan Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

Menko PMK Wacanakan Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Kecerdasan Seorang Pemimpin

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga