• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Januari 19, 2023
in Syariah, Unggulan
Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Foto: Pixabay

117
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRODUK kuteks halal saat ini sudah di jual untuk menjawab kebutuhan para muslimah. Pemakaiannya sehari-hari sudah tidak lagi dipermasalahkan untuk mempercantik kuku jari jemari. Namun, masalah yang timbul apakah kuteks halal ini sudah bisa digunakan untuk shalat? karena kuteks berbentuk pernis atau lapisan di kuku.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria.

Baca Juga: Risiko Warna-warni Kuteks Bagi Kesehatan

Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.

Walaupun sudah banyak brand yang klaim bahwa produk koteksnya telah halal dan mampu tembuh air, namun banyak juga yang tidak bisa sepenuhnya ditembus oleh air sehingga mungkin mengurangi sahnya wudhu.

Di sisi lain belum ada kepastian ilmiah yang benar mengenai penggunaan kuteks saat melakukan wudhu, maka disarankan untuk tidak menggunakan kuteks saat berwudhu.

Oleh karena itu daripada kita ragu bahwa kuteks halal yang kita gunakan dapat menembus bagian-bagian wudhu, maka disarankan untuk menghapusnya terlebih dahulu saat hendak shalat.

Ustaz Ahmad Sarwat, pengajar di Kampus Syariah Sekolah Fiqih, mengatakan wudhu itu sendiri mensyaratkan basahnya tangan dengan air, termasuk basahnya kuku.

Namun dengan adanya kuteks yang membentuk lapisan itu, maka kuku tidak basah. Dan karena tidak basah, maka wudhu’ tidak sah.

Dengan tidak sahnya wudhu’, akibatnya shalat pun tidak sah. Maka urusan kuteks yang kecil ini akhirnya bisa menjadi besar, karena sampai membuat shalat tidak sah.

Namun bila bisa disiasati agar pemakaian kuteks  tidak merusak wudhu, sebenarnya tidak ada masalah.

Misalnya, sebelum memakai kuteks, berwudhu terlebih dahulu. Jadi tetap bisa shalat. Hanya nanti bila wudhu’nya sudah batal dan ingin shalat lagi, terpaksa kuteksnya harus dihilangkan dulu, baru berwudhu lagi.

Selain penggunaan kuteks, ada pewarna kuku yang lebih alami yaitu henna.

Berbeda dengan kuteks, henna tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku sehingga berwarna merah, tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu. [Ln]

Tags: Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Kecerdasan Majemuk pada Anak

Next Post

Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Next Post
Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Mengapa Istri Harus Taat kepada Suami?

Mengapa Istri Harus Taat kepada Suami?

Santri RGI Siap Ikuti Diklat Angkatan 28

Santri RGI Siap Ikuti Diklat Angkatan 28

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7379 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4920 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga