• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

19/01/2023
in Syariah, Unggulan
Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Foto: Pixabay

128
SHARES
981
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRODUK kuteks halal saat ini sudah di jual untuk menjawab kebutuhan para muslimah. Pemakaiannya sehari-hari sudah tidak lagi dipermasalahkan untuk mempercantik kuku jari jemari. Namun, masalah yang timbul apakah kuteks halal ini sudah bisa digunakan untuk shalat? karena kuteks berbentuk pernis atau lapisan di kuku.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria.

Baca Juga: Risiko Warna-warni Kuteks Bagi Kesehatan

Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.

Walaupun sudah banyak brand yang klaim bahwa produk koteksnya telah halal dan mampu tembuh air, namun banyak juga yang tidak bisa sepenuhnya ditembus oleh air sehingga mungkin mengurangi sahnya wudhu.

Di sisi lain belum ada kepastian ilmiah yang benar mengenai penggunaan kuteks saat melakukan wudhu, maka disarankan untuk tidak menggunakan kuteks saat berwudhu.

Oleh karena itu daripada kita ragu bahwa kuteks halal yang kita gunakan dapat menembus bagian-bagian wudhu, maka disarankan untuk menghapusnya terlebih dahulu saat hendak shalat.

Ustaz Ahmad Sarwat, pengajar di Kampus Syariah Sekolah Fiqih, mengatakan wudhu itu sendiri mensyaratkan basahnya tangan dengan air, termasuk basahnya kuku.

Namun dengan adanya kuteks yang membentuk lapisan itu, maka kuku tidak basah. Dan karena tidak basah, maka wudhu’ tidak sah.

Dengan tidak sahnya wudhu’, akibatnya shalat pun tidak sah. Maka urusan kuteks yang kecil ini akhirnya bisa menjadi besar, karena sampai membuat shalat tidak sah.

Namun bila bisa disiasati agar pemakaian kuteks  tidak merusak wudhu, sebenarnya tidak ada masalah.

Misalnya, sebelum memakai kuteks, berwudhu terlebih dahulu. Jadi tetap bisa shalat. Hanya nanti bila wudhu’nya sudah batal dan ingin shalat lagi, terpaksa kuteksnya harus dihilangkan dulu, baru berwudhu lagi.

Selain penggunaan kuteks, ada pewarna kuku yang lebih alami yaitu henna.

Berbeda dengan kuteks, henna tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku sehingga berwarna merah, tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu. [Ln]

Tags: Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Kecerdasan Majemuk pada Anak

Next Post

Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Next Post
Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Mengapa Istri Harus Taat kepada Suami?

Mengapa Istri Harus Taat kepada Suami?

Santri RGI Siap Ikuti Diklat Angkatan 28

Santri RGI Siap Ikuti Diklat Angkatan 28

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8817 shares
    Share 3527 Tweet 2204
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • 5 Tips Hemat Token Listrik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11551 shares
    Share 4620 Tweet 2888
  • Excellent Zakat Bahagiakan 30 Anak Yatim melalui Program Belanja Bareng di Ramayana Square Pekalongan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3972 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Muhammadiyah Luncurkan KucingMu, Dakwah Kini Hadir Lewat Kepedulian terhadap Hewan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga