• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

19/01/2023
in Syariah, Unggulan
Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Foto: Pixabay

121
SHARES
928
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRODUK kuteks halal saat ini sudah di jual untuk menjawab kebutuhan para muslimah. Pemakaiannya sehari-hari sudah tidak lagi dipermasalahkan untuk mempercantik kuku jari jemari. Namun, masalah yang timbul apakah kuteks halal ini sudah bisa digunakan untuk shalat? karena kuteks berbentuk pernis atau lapisan di kuku.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI mengukur standar halal kuteks dilakukan melalui dua kriteria.

Baca Juga: Risiko Warna-warni Kuteks Bagi Kesehatan

Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?

Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air.

Walaupun sudah banyak brand yang klaim bahwa produk koteksnya telah halal dan mampu tembuh air, namun banyak juga yang tidak bisa sepenuhnya ditembus oleh air sehingga mungkin mengurangi sahnya wudhu.

Di sisi lain belum ada kepastian ilmiah yang benar mengenai penggunaan kuteks saat melakukan wudhu, maka disarankan untuk tidak menggunakan kuteks saat berwudhu.

Oleh karena itu daripada kita ragu bahwa kuteks halal yang kita gunakan dapat menembus bagian-bagian wudhu, maka disarankan untuk menghapusnya terlebih dahulu saat hendak shalat.

Ustaz Ahmad Sarwat, pengajar di Kampus Syariah Sekolah Fiqih, mengatakan wudhu itu sendiri mensyaratkan basahnya tangan dengan air, termasuk basahnya kuku.

Namun dengan adanya kuteks yang membentuk lapisan itu, maka kuku tidak basah. Dan karena tidak basah, maka wudhu’ tidak sah.

Dengan tidak sahnya wudhu’, akibatnya shalat pun tidak sah. Maka urusan kuteks yang kecil ini akhirnya bisa menjadi besar, karena sampai membuat shalat tidak sah.

Namun bila bisa disiasati agar pemakaian kuteks  tidak merusak wudhu, sebenarnya tidak ada masalah.

Misalnya, sebelum memakai kuteks, berwudhu terlebih dahulu. Jadi tetap bisa shalat. Hanya nanti bila wudhu’nya sudah batal dan ingin shalat lagi, terpaksa kuteksnya harus dihilangkan dulu, baru berwudhu lagi.

Selain penggunaan kuteks, ada pewarna kuku yang lebih alami yaitu henna.

Berbeda dengan kuteks, henna tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku sehingga berwarna merah, tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu. [Ln]

Tags: Apakah Kuteks Halal Bisa untuk Shalat?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Kecerdasan Majemuk pada Anak

Next Post

Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Next Post
Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Penelitian Menunjukkan Shalat Malam Setelah Bangun Tidur Baik untuk Kesehatan

Mengapa Istri Harus Taat kepada Suami?

Mengapa Istri Harus Taat kepada Suami?

Santri RGI Siap Ikuti Diklat Angkatan 28

Santri RGI Siap Ikuti Diklat Angkatan 28

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3438 shares
    Share 1375 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4099 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5270 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga