• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

01/11/2025
in Suami Istri, Unggulan
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

(foto: pixabay)

103
SHARES
791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA belum bisa menerima kenyataan saat anak kedua berumur 6 bulan, suami menikah lagi dan tidak pernah menafkahi lahir dan batin. Saat ini, saya memiliki 3 anak. Anak yang ketiga merupakan anak dari suami yang sekarang.

Baca Juga: Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya

Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi

Motivator dan pegiat Parenting dari Rumah Pintar Aisha Dyah Lestyarini mengatakan bahwa saat suami istri bercerai, siapa yang bertanggung jawab menafkahi anak-anaknya?

Menurut kesepakatan para Ulama, jawabannya adalah ayahnya, baik sang anak tinggal bersama ibunya atau ayahnya, ayahnyalah yang berkewajiban menafkahi.

Dan juga dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut.

“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik-ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.” (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Baca Juga: Broken Home Berbeda dengan Bercerai

Cara Menghilangkan Luka Batin

Lalu, bagaimana menghilangkan luka batin masa lalu? Yakni dengan cara mengikhlaskan dan menerima, jangan dilawan.

Setelah sholat, berdoalah: “Ya Allah, meskipun saya masih sakit hati dikhianati suami saya dulu (sebutkan namanya), saya ikhlas, saya terima, semua sudah menjadi takdir-Mu, saya maafkan dia. Ya Allah, saya serahkan ketenangan hati saya kepada-Mu”.

Terus katakan sampai lega, dikombinasikan dengan istighfar dan sholawat. Jika belum lega, ulangi sampai lega.

Jika mau menangis, nggak apa-apa menangis saja sampai lega. Insya Allah jika sudah lega, luka batin sudah terobati.

Sahabat Muslim, seburuk apapun yang terjadi dalam kehidupan kamu, kembalikan semuanya kepada Allah Subhanahu wa taala sehingga tidak ada luka batin yang tersisa yang mengendap dalam diri.[ind]

Tags: Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suamisuami menikah lagi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berhati-hati untuk Berbeda

Next Post

Makin Tampil Cantik, Berikut Tips Membuat Bulu Mata Lentik

Next Post
Makin Tampil Cantik, Berikut Tips Membuat Bulu Mata Lentik

Makin Tampil Cantik, Berikut Tips Membuat Bulu Mata Lentik

7 Inspirasi Mendidik Anak seperti Nabi (Bagian 1)

Wahai Ayah, Hadirlah Seutuhnya untuk Anak

Udara Sejuk dan Asri, Tiga Rekomendasi Taman Kota di Bekasi

Udara Sejuk dan Asri, Tiga Rekomendasi Taman Kota di Bekasi

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2121 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga