SAYA belum bisa menerima kenyataan saat anak kedua berumur 6 bulan, suami menikah lagi dan tidak pernah menafkahi lahir dan batin. Saat ini, saya memiliki 3 anak. Anak yang ketiga merupakan anak dari suami yang sekarang.
Baca Juga: Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya
Saat Istri Belum Bisa Menerima Kenyataan Ditinggal Suami Menikah Lagi
Motivator dan pegiat Parenting dari Rumah Pintar Aisha Dyah Lestyarini mengatakan bahwa saat suami istri bercerai, siapa yang bertanggung jawab menafkahi anak-anaknya?
Menurut kesepakatan para Ulama, jawabannya adalah ayahnya, baik sang anak tinggal bersama ibunya atau ayahnya, ayahnyalah yang berkewajiban menafkahi.
Dan juga dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut.
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik-ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.” (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Baca Juga: Broken Home Berbeda dengan Bercerai
Cara Menghilangkan Luka Batin
Lalu, bagaimana menghilangkan luka batin masa lalu? Yakni dengan cara mengikhlaskan dan menerima, jangan dilawan.
Setelah sholat, berdoalah: “Ya Allah, meskipun saya masih sakit hati dikhianati suami saya dulu (sebutkan namanya), saya ikhlas, saya terima, semua sudah menjadi takdir-Mu, saya maafkan dia. Ya Allah, saya serahkan ketenangan hati saya kepada-Mu”.
Terus katakan sampai lega, dikombinasikan dengan istighfar dan sholawat. Jika belum lega, ulangi sampai lega.
Jika mau menangis, nggak apa-apa menangis saja sampai lega. Insya Allah jika sudah lega, luka batin sudah terobati.
Sahabat Muslim, seburuk apapun yang terjadi dalam kehidupan kamu, kembalikan semuanya kepada Allah Subhanahu wa taala sehingga tidak ada luka batin yang tersisa yang mengendap dalam diri.[ind]