BEDA pendapat itu hal biasa. Tapi, berhati-hatilah dalam mengungkapkannya.
Ada hal menarik ketika Abdullah bin Mas’ud berbeda pendapat dengan Khalifah Usman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma. Perbedaan pendapat keduanya dalam pelaksanaan shalat di Mina saat ritual haji.
Abdullah bin Mas’ud berpendapat bahwa pelaksanaan shalat di Mina harus diqashar atau diringkas dari empat rakaat menjadi dua. Dalilnya, karena hal itu yang dilakukan Rasulullah, Khalifah Abu Bakar, dan juga Khalifah Umar bin Khaththab.
Sementara Khalifah Usman berpendapat bahwa mengqashar shalat di Mina dari empat menjadi dua akan menimbulkan tanda tanya umat yang baru masuk Islam. Karena itulah, ia akan shalat secara biasa atau tidak diqashar.
Ketika menjelang pelaksanaan shalat, Abdullah bin Mas’ud berkeras hati bahwa ia akan mengingatkan Khalifah Usman untuk mengikuti sunnah Rasulullah dan para khalifah sebelumnya.
Mulailah shalat dilaksanakan. Khalifah Usman menjadi imam. Abdullah bin Mas’ud berada di belakang Khalifah Usman sebagai makmum.
Ketika shalat berlangsung, Khalifah Usman tidak mengqashar rakaat. Ia tetap melaksanakan shalat dengan empat rakaat.
Anehnya, Abdullah bin Mas’ud yang semula akan mengingatkannya, sama sekali tidak menegur. Bahkan, ia pun ikut Khalifah Usman, melaksanakan shalat tanpa diqashar.
Setelah usai shalat, ada yang bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud. “Kenapa Anda tidak mengingatkannya?”
Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Perselisihan itu buruk.”
**
Perbedaan fikih itu merupakan perbedaan cabang dari Islam. Sementara, persaudaraan dan persatuan itu pokok dari Islam.
Berhati-hatilah dalam mengungkapkan perbedaan karena jika tidak bijak, justru akan memunculkan permusuhan dan perpecahan. Terlebih lagi perbedaan dalam fikih yang merupakan cabang dari ajaran Islam. [Mh]




