• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan

22/10/2022
in Suami Istri
Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (8)

Ilustrasi, foto: islamhastag.com

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUAMI istri itu bisa dibilang sebagai wadah seribu satu ungkapan cinta. Dan interaksi itu harus dua arah, bukan dari satu pihak saja.

Adakalanya, suami atau istri merasa ragu. Apakah pasangannya mencintainya atau tidak. Dan menariknya, lama menikah dan jumlah anak tidak dianggap sebagai jaminan bahwa cinta memang telah bersemi.

Berikut ini ada lima ungkapan suami istri yang meyakinkan bahwa cinta mereka memang mantap, tidak perlu diragukan. Yaitu:

Satu, Nyatakan Cinta dengan Serius.

Hati orang itu tidak pernah terukur. Termasuk juga tentang ukuran cintanya. Apakah suami atau istri saya mencintai saya atau tidak.

Karena itu, jangan anggap sepele mengungkapkan rasa cinta. Karena cinta kadang tidak perlu penafsiran. Tapi sebuah ketegasan.

Ungkapkan rasa cinta dengan ucapan yang serius. Bahkan kalau perlu, dilakukan sesering mungkin. Jangan sampai hanya diucapkan sekali seumur hidup. Yaitu, hanya di malam pengantin baru.

Dua, Sesering mungkin Bersentuhan Fisik.

Suami istri itu seperti dua hati yang menyatu. Setelah hati menyatu, fisik dan jiwanya pun menyatu. Mirip seperti kaus kaki dan sepatu atau seperti sabun dan air. Keduanya selalu bersentuhan fisik.

Tentu tidak berarti bersentuhan di ruangan umum. Karena meskipun suami istri, ada batasan bersentuhan di ruang umum kecuali hal yang lazim. Seperti berpegangan tangan saat menyebrang jalan, dan lainnya.

Tapi ketika di ruangan pribadi, di dalam rumah atau di kamar, bersentuhan harus dilakukan sesering mungkin. Tentu dalam arti yang wajar. Misalnya duduk berdekatan, saling membelai, dan lainnya.

Hal ini akan memastikan dua pihak bahwa mereka dalam ikatan cinta. Dan cinta bisa dimaknai sebagai keinginan untuk selalu bersentuhan fisik dan hati.

Tiga, Saling Bertatapan.

Tatapan juga menunjukkan fokus pikiran seseorang. Jika seseorang suka dengan sebuah film misalnya, tatapannya akan tetap tertuju pada layar tivi meskipun di sekitarnya banyak kegiatan.

Begitu pun tatapan suami istri. Meskipun setiap hari bertemu, tatapan tetap perlu. Tatap wajah dan matanya ketika suami istri saling berbicara atau sekadar tersenyum.

Hal ini menunjukkan bahwa fokus pikiran dan hatinya memang ke pasangan di hadapannya. Bukan ke ‘dunia’ lain yang entah di mana.

Empat, Saling Menyimak.

Menyimak lebih tinggi peringkatnya dari sekadar mendengarkan. Karena menyimak juga menyertakan tatapan, ekspresi, reaksi, dan belaian.

Di pihak lain, orang akan merasa dihargai jika pembicaraan atau ekspresinya disimak pasangannya. Meskipun objek pembicaraannya bukan hal penting.

Lima, Pelayanan.

Pelayanan adalah melakukan sesuatu untuk kepuasan orang lain. Suami istri yang saling melayani mengoptimalkan energinya untuk memuaskan satu sama lain. Memuaskan tentu dalam arti umum.

Misalnya, istri yang memasakkan suami. Ia tidak masak sesuatu yang menurutnya lezat. Tapi lebih karena menurut suaminya lezat, meskipun ia tidak begitu suka.

Begitu pun dengan suami yang mengajak istrinya berbelanja ke pasar. Meskipun menurut suami, pasar sama sekali tidak menarik untuk dirinya. Terlebih pasar tradisional. [Mh]

 

Tags: Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perut Kosong Tidak Selalu buruk

Next Post

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Next Post
Hukum All you can eat

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Hukum berlebihan dalam sedekah

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Membersihkan Jiwa untuk Keshalehan

Membersihkan Jiwa untuk Keshalehan

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8243 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga