• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan

22/10/2022
in Suami Istri
Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (8)

Ilustrasi, foto: islamhastag.com

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUAMI istri itu bisa dibilang sebagai wadah seribu satu ungkapan cinta. Dan interaksi itu harus dua arah, bukan dari satu pihak saja.

Adakalanya, suami atau istri merasa ragu. Apakah pasangannya mencintainya atau tidak. Dan menariknya, lama menikah dan jumlah anak tidak dianggap sebagai jaminan bahwa cinta memang telah bersemi.

Berikut ini ada lima ungkapan suami istri yang meyakinkan bahwa cinta mereka memang mantap, tidak perlu diragukan. Yaitu:

Satu, Nyatakan Cinta dengan Serius.

Hati orang itu tidak pernah terukur. Termasuk juga tentang ukuran cintanya. Apakah suami atau istri saya mencintai saya atau tidak.

Karena itu, jangan anggap sepele mengungkapkan rasa cinta. Karena cinta kadang tidak perlu penafsiran. Tapi sebuah ketegasan.

Ungkapkan rasa cinta dengan ucapan yang serius. Bahkan kalau perlu, dilakukan sesering mungkin. Jangan sampai hanya diucapkan sekali seumur hidup. Yaitu, hanya di malam pengantin baru.

Dua, Sesering mungkin Bersentuhan Fisik.

Suami istri itu seperti dua hati yang menyatu. Setelah hati menyatu, fisik dan jiwanya pun menyatu. Mirip seperti kaus kaki dan sepatu atau seperti sabun dan air. Keduanya selalu bersentuhan fisik.

Tentu tidak berarti bersentuhan di ruangan umum. Karena meskipun suami istri, ada batasan bersentuhan di ruang umum kecuali hal yang lazim. Seperti berpegangan tangan saat menyebrang jalan, dan lainnya.

Tapi ketika di ruangan pribadi, di dalam rumah atau di kamar, bersentuhan harus dilakukan sesering mungkin. Tentu dalam arti yang wajar. Misalnya duduk berdekatan, saling membelai, dan lainnya.

Hal ini akan memastikan dua pihak bahwa mereka dalam ikatan cinta. Dan cinta bisa dimaknai sebagai keinginan untuk selalu bersentuhan fisik dan hati.

Tiga, Saling Bertatapan.

Tatapan juga menunjukkan fokus pikiran seseorang. Jika seseorang suka dengan sebuah film misalnya, tatapannya akan tetap tertuju pada layar tivi meskipun di sekitarnya banyak kegiatan.

Begitu pun tatapan suami istri. Meskipun setiap hari bertemu, tatapan tetap perlu. Tatap wajah dan matanya ketika suami istri saling berbicara atau sekadar tersenyum.

Hal ini menunjukkan bahwa fokus pikiran dan hatinya memang ke pasangan di hadapannya. Bukan ke ‘dunia’ lain yang entah di mana.

Empat, Saling Menyimak.

Menyimak lebih tinggi peringkatnya dari sekadar mendengarkan. Karena menyimak juga menyertakan tatapan, ekspresi, reaksi, dan belaian.

Di pihak lain, orang akan merasa dihargai jika pembicaraan atau ekspresinya disimak pasangannya. Meskipun objek pembicaraannya bukan hal penting.

Lima, Pelayanan.

Pelayanan adalah melakukan sesuatu untuk kepuasan orang lain. Suami istri yang saling melayani mengoptimalkan energinya untuk memuaskan satu sama lain. Memuaskan tentu dalam arti umum.

Misalnya, istri yang memasakkan suami. Ia tidak masak sesuatu yang menurutnya lezat. Tapi lebih karena menurut suaminya lezat, meskipun ia tidak begitu suka.

Begitu pun dengan suami yang mengajak istrinya berbelanja ke pasar. Meskipun menurut suami, pasar sama sekali tidak menarik untuk dirinya. Terlebih pasar tradisional. [Mh]

 

Tags: Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perut Kosong Tidak Selalu buruk

Next Post

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Next Post
Hukum All you can eat

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Hukum berlebihan dalam sedekah

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Membersihkan Jiwa untuk Keshalehan

Membersihkan Jiwa untuk Keshalehan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1886 shares
    Share 754 Tweet 472
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8058 shares
    Share 3223 Tweet 2015
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3560 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5328 shares
    Share 2131 Tweet 1332
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga