• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan

22/10/2022
in Suami Istri
Menjadi Sosok Suami Istri Tangguh (8)

Ilustrasi, foto: islamhastag.com

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUAMI istri itu bisa dibilang sebagai wadah seribu satu ungkapan cinta. Dan interaksi itu harus dua arah, bukan dari satu pihak saja.

Adakalanya, suami atau istri merasa ragu. Apakah pasangannya mencintainya atau tidak. Dan menariknya, lama menikah dan jumlah anak tidak dianggap sebagai jaminan bahwa cinta memang telah bersemi.

Berikut ini ada lima ungkapan suami istri yang meyakinkan bahwa cinta mereka memang mantap, tidak perlu diragukan. Yaitu:

Satu, Nyatakan Cinta dengan Serius.

Hati orang itu tidak pernah terukur. Termasuk juga tentang ukuran cintanya. Apakah suami atau istri saya mencintai saya atau tidak.

Karena itu, jangan anggap sepele mengungkapkan rasa cinta. Karena cinta kadang tidak perlu penafsiran. Tapi sebuah ketegasan.

Ungkapkan rasa cinta dengan ucapan yang serius. Bahkan kalau perlu, dilakukan sesering mungkin. Jangan sampai hanya diucapkan sekali seumur hidup. Yaitu, hanya di malam pengantin baru.

Dua, Sesering mungkin Bersentuhan Fisik.

Suami istri itu seperti dua hati yang menyatu. Setelah hati menyatu, fisik dan jiwanya pun menyatu. Mirip seperti kaus kaki dan sepatu atau seperti sabun dan air. Keduanya selalu bersentuhan fisik.

Tentu tidak berarti bersentuhan di ruangan umum. Karena meskipun suami istri, ada batasan bersentuhan di ruang umum kecuali hal yang lazim. Seperti berpegangan tangan saat menyebrang jalan, dan lainnya.

Tapi ketika di ruangan pribadi, di dalam rumah atau di kamar, bersentuhan harus dilakukan sesering mungkin. Tentu dalam arti yang wajar. Misalnya duduk berdekatan, saling membelai, dan lainnya.

Hal ini akan memastikan dua pihak bahwa mereka dalam ikatan cinta. Dan cinta bisa dimaknai sebagai keinginan untuk selalu bersentuhan fisik dan hati.

Tiga, Saling Bertatapan.

Tatapan juga menunjukkan fokus pikiran seseorang. Jika seseorang suka dengan sebuah film misalnya, tatapannya akan tetap tertuju pada layar tivi meskipun di sekitarnya banyak kegiatan.

Begitu pun tatapan suami istri. Meskipun setiap hari bertemu, tatapan tetap perlu. Tatap wajah dan matanya ketika suami istri saling berbicara atau sekadar tersenyum.

Hal ini menunjukkan bahwa fokus pikiran dan hatinya memang ke pasangan di hadapannya. Bukan ke ‘dunia’ lain yang entah di mana.

Empat, Saling Menyimak.

Menyimak lebih tinggi peringkatnya dari sekadar mendengarkan. Karena menyimak juga menyertakan tatapan, ekspresi, reaksi, dan belaian.

Di pihak lain, orang akan merasa dihargai jika pembicaraan atau ekspresinya disimak pasangannya. Meskipun objek pembicaraannya bukan hal penting.

Lima, Pelayanan.

Pelayanan adalah melakukan sesuatu untuk kepuasan orang lain. Suami istri yang saling melayani mengoptimalkan energinya untuk memuaskan satu sama lain. Memuaskan tentu dalam arti umum.

Misalnya, istri yang memasakkan suami. Ia tidak masak sesuatu yang menurutnya lezat. Tapi lebih karena menurut suaminya lezat, meskipun ia tidak begitu suka.

Begitu pun dengan suami yang mengajak istrinya berbelanja ke pasar. Meskipun menurut suami, pasar sama sekali tidak menarik untuk dirinya. Terlebih pasar tradisional. [Mh]

 

Tags: Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perut Kosong Tidak Selalu buruk

Next Post

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Next Post
Hukum All you can eat

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Hukum berlebihan dalam sedekah

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Hadis Arbain 37: Kebaikan yang Dilipatgandakan

Asy-Sya’bi, Orang yang Humoris  

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8580 shares
    Share 3432 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11405 shares
    Share 4562 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3859 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3394 shares
    Share 1358 Tweet 849
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga