• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

23/10/2022
in Syariah
Hukum All you can eat

Foto: Kameleon007/Getty Images/Canva

144
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum jual beli makanan All You Can Eat? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan tentang hal ini. Ustaz, tolong jelaskan hukum tentang makan sepuasnya, tetapi bayar seikhlasnya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa memang terkait jual beli dalam Islam, harus jelas baik jelas barang, jelas harga, jelas spek, jelas kepemilikan untuk menghindari gharar.

Baca Juga: Festival Makanan “All You Can Eid” Hadir di Mississauga

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Gharar sendiri bermacam-macam, ada gharar katsir seperti membeli burung yang masih terbang, membeli buah yang belum tumbuh dan tidak ada jaminan pasti tumbuh maka ini haram.

Tapi ada gharar qalil, gharar sedikit, ini BOLEH menurut para ulama. Seperti gharar dalam jual beli ALL YOU CAN EAT, ini gharar yang sudah bisa diprediksi.

Makanan dengan harga 100 ribu rupiah tapi sebebasnya. Sebab, si penjual berpikir “sepuas-puasnya manusia makan paling hanya sekian saja”.

Untuk kasus yang ditanyakan, maka memang ini gharar di sisi harga dan barang sekaligus. Beda dengan All YOU can eat, yang harga sudah dipatok.

Maka, cara seperti itu walau bagus niatnya tapi caranya yang tidak pas. Sahabat Muslim, semoga kita semua makin memperhatikan apa yang kita makan dan beli.

Dengan jawaban ini, semoga bisa menjadi kejelasan sehingga tidak ada keraguan lagi dalam hati kita saat hendak makan. Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: hukum all you can eat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan

Next Post

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Next Post
Hukum berlebihan dalam sedekah

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Hadis Arbain 37: Kebaikan yang Dilipatgandakan

Asy-Sya’bi, Orang yang Humoris  

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga