• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

23/10/2022
in Syariah
Hukum All you can eat

Foto: Kameleon007/Getty Images/Canva

143
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum jual beli makanan All You Can Eat? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan tentang hal ini. Ustaz, tolong jelaskan hukum tentang makan sepuasnya, tetapi bayar seikhlasnya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa memang terkait jual beli dalam Islam, harus jelas baik jelas barang, jelas harga, jelas spek, jelas kepemilikan untuk menghindari gharar.

Baca Juga: Festival Makanan “All You Can Eid” Hadir di Mississauga

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Gharar sendiri bermacam-macam, ada gharar katsir seperti membeli burung yang masih terbang, membeli buah yang belum tumbuh dan tidak ada jaminan pasti tumbuh maka ini haram.

Tapi ada gharar qalil, gharar sedikit, ini BOLEH menurut para ulama. Seperti gharar dalam jual beli ALL YOU CAN EAT, ini gharar yang sudah bisa diprediksi.

Makanan dengan harga 100 ribu rupiah tapi sebebasnya. Sebab, si penjual berpikir “sepuas-puasnya manusia makan paling hanya sekian saja”.

Untuk kasus yang ditanyakan, maka memang ini gharar di sisi harga dan barang sekaligus. Beda dengan All YOU can eat, yang harga sudah dipatok.

Maka, cara seperti itu walau bagus niatnya tapi caranya yang tidak pas. Sahabat Muslim, semoga kita semua makin memperhatikan apa yang kita makan dan beli.

Dengan jawaban ini, semoga bisa menjadi kejelasan sehingga tidak ada keraguan lagi dalam hati kita saat hendak makan. Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: hukum all you can eat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Ungkapan Cinta yang Tidak Meragukan

Next Post

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Next Post
Hukum berlebihan dalam sedekah

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Hadis Arbain 37: Kebaikan yang Dilipatgandakan

Asy-Sya’bi, Orang yang Humoris  

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8448 shares
    Share 3379 Tweet 2112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3810 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4322 shares
    Share 1729 Tweet 1081
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11347 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3365 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dinkes DKI Jakarta Catat Tiga Kasus Virus Hanta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga