ChanelMuslim.com – Islam sudah mengatur tugas, peran dan tanggung jawab suami istri dgn sangat baik yang jika dilakukan oleh mereka maka kehidupan keluarga mereka bisa harmonis.
Sehingga jika suami istri tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan peran maka akan menimbulkan setres terhadap pasangan dan mengganggu bahkan menghilangkan keharmonisan keluarga mereka.
Menurut Mahkamah Agung pada tahun 2005-2010 bahwa satu dari sepuluh pasang suami istri itu bercerai dan 70 persennya adalah karena gugatan perceraian dan dua kali lipatnya digugat oleh istri diakibatkan oleh tidak ada keharmonisan, masalah tanggung jawab dan masalah ekonomi.
Bertanggung jawab melaksanakan tugas dan peran sangat menentukan keharmonisan dalam kehidupan suami istri dan keluarganya.
Karena itu Allah berfirman : ” Dan peran wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara ma’ruf. Akan tetapi suami mempunyai satu tingkatan dari pada istrinya dan Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana” (2 : 228).
Maka suami istri harus bertanggung jawab melaksanakan tugas dan perannya masing-masing.
Berusahalah untuk dapat melakukan hal-hal berikut:
1. Suami istri memiliki komitmen untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan perannya.
2. Ada pembagian tugas dan peran yang jelas antar suami istri.
3. Suami istri dapat bekerja sama dan saling membantu dalam melaksanakan tugas dan perannya.
4. Suami istri sama-sama mau berkorban untuk keharmonisan keluarga dan kesuksesan pendidikan anak-anak.
5. Melibatkan anak dan mendidik mereka untuk dapat melakukan pekerjaan rumah tangga.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag
di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak
[jwt]