• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pernikahan setelah Hamil Duluan

Juli 6, 2025
in Syariah
Kisah Pemilik Kebun yang Dermawan
97
SHARES
743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA mau bertanya terkait pernikahan setelah hamil duluan. Pertanyaannya, sahkah pernikahannya? Adakah tazadunnikah (setelah bayi keluar wajib nikah ulang); anaknya bernasab atau tidak.Ustazah Nurhamidah, M.A. menjawab bahwa para ulama berbeda pendapat terkait keabsahan menikahi wanita yang berzina dan hamil di luar nikah.

Kalangan Maliki dan Hambali menganggap tidak sah. Namun kalangan Syafii menganggap sah selama wanita tersebut tidak dalam kondisi bersuami sehingga kehamilannya tidak menyebabkannya berada dalam masa iddah. Yang tidak boleh adalah menikahi wanita hamil yang memiliki suami.

Baca Juga: Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

Hukum Pernikahan setelah Hamil Duluan

Terkait dengan anak hasil perzinahan, jumhur ulama berpendapat bahwa nasabnya tidak boleh kepada ayah yang telah berzina. Hanya saja beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa anak tersebut bisa dinasabkan kepada ayah yang telah menzinahi. Pasalnya, Nabi bersabda,

الولد للفراش , وللعاهر الحَجَر

“Si anak milik pemilik al-firasy, sementara lelaki yang menzinahi mendapat batu (tidak mempunyai hak apa-apa) (HR Bukhari Muslim)”.

Dalam hadits di atas, anak hasil zina dinasabkan kepada pemilik al-firasy yaitu suami dari wanita yang telah dizinai tadi; bukan kepada lelaki yang menzinai.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurut Ibn Taymiyyah, berarti bila si wanita tidak bersuami maka tidak tercakup dalam hadits ini sehingga nasab si anak bisa dinasabkan kepada ayah yang telah berzina. (lihat al-Fatawa al-Kubra 3/178).

Berdasarkan sejumlah pandangan di atas, maka pernikahan tidak otomatis menjadi tidak sah. Bila merujuk pada pandangan kalangan Syafii terkait sahnya pernikahan dengan wanita yang sedang hamil dan pandangan Ibnu Taimiyyah bahwa anak hasil zina bisa dinasabkan kepada ayah yang telah melakukan perzinaan, berarti pernikahan itu sah.

Andai pun mengambl pendapat jumhur bahwa anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah sehingga otomatis ia tidak bisa menjadi walinya, ini juga tidak berarti pernikahan itu tidak sah.

Sebab, ketika menikah, suami istri sama sekali tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pasti meyakini pernikahan sudah benar dan sah.

Bila sekarang baru diketahui, bukan berarti anak yang lahir setelah pernikahan tersebut bukan sebagai anak pasangan tersebut.

Akan tetapi, ia tetap merupakan anak pasangan tersebut. Hanya terkait dengan pernikahan yang baru diketahui rusak, maka tinggal menikah ulang.

Status mahram adalah hak prerogatif Allah SWT yaitu Qs 24: 31 dan Qs 4: 23

Jika mengambil mazhab yang tidak bisa bernasab ke ayah biologis, maka bisa jadi, akhirnya status mahram anak-ayah biologis bukan sebagai hubungan anak dan ayah kandung, tapi seperti anak dan ayah tiri. Menjadi mahram tapi tidak saling menjadi wali dan waris mewarisi.

Adapun anak yang terlahir setelah pernikahan mereka menjadi adik seibu dan mahram bagi kakak hasil zina sebelumnya.

Soal nasab terkadang kita dipusingkan karena akte kelahiran dari pemerintah. Padahal akte pemerintahan itu untuk administrasi negara menyangkut urusan sekolah, paspor, dan ijazah.

Sedang nasab bin atau binti dalam Islam berkaitan dengan hukum lisan saat ijab qobul. Hal warisan yang bisa jadi kemungkinan berbeda dengan data di akte kelahiran.

Jadi, jika kesulitan perbedaan data antara ijab qobul lisan dan data administrasi, maka bisa dilakukan dengan waktu yang berbeda.

Wallahu’alam.[Cms/Sdz]

Sumber:
Syariah Consulting Center

Tags: Hukum pernikahan setelah hamil duluan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Fenomena Bioluminescence dan Algae Blooms

Next Post

Masih tentang Mentalitas Masih Bisa Lagi

Next Post
Masih tentang Mentalitas Masih Bisa Lagi

Masih tentang Mentalitas Masih Bisa Lagi

Agar Tidak Ada Riba dalam Rumah Tangga

Agar Tidak Ada Riba dalam Rumah Tangga

Tips Membuat Anak Jadi Penurut

Tips Membuat Anak Jadi Penurut

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7549 shares
    Share 3020 Tweet 1887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Salimah Kabupaten Bogor Sukses Gelar Musda ke-V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5123 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • KPIPA Luncurkan Perempuan Seni Indonesia untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Deret Kegiatan Halal Kulture Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga