• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pernikahan setelah Hamil Duluan

27/04/2026
in Syariah
Kisah Pemilik Kebun yang Dermawan
104
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA mau bertanya terkait pernikahan setelah hamil duluan. Pertanyaannya, sahkah pernikahannya? Adakah tazadunnikah (setelah bayi keluar wajib nikah ulang); anaknya bernasab atau tidak.Ustazah Nurhamidah, M.A. menjawab bahwa para ulama berbeda pendapat terkait keabsahan menikahi wanita yang berzina dan hamil di luar nikah.

Kalangan Maliki dan Hambali menganggap tidak sah. Namun kalangan Syafii menganggap sah selama wanita tersebut tidak dalam kondisi bersuami sehingga kehamilannya tidak menyebabkannya berada dalam masa iddah. Yang tidak boleh adalah menikahi wanita hamil yang memiliki suami.

Baca Juga: Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

Hukum Pernikahan setelah Hamil Duluan

Terkait dengan anak hasil perzinahan, jumhur ulama berpendapat bahwa nasabnya tidak boleh kepada ayah yang telah berzina. Hanya saja beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa anak tersebut bisa dinasabkan kepada ayah yang telah menzinahi. Pasalnya, Nabi bersabda,

الولد للفراش , وللعاهر الحَجَر

“Si anak milik pemilik al-firasy, sementara lelaki yang menzinahi mendapat batu (tidak mempunyai hak apa-apa) (HR Bukhari Muslim)”.

Dalam hadits di atas, anak hasil zina dinasabkan kepada pemilik al-firasy yaitu suami dari wanita yang telah dizinai tadi; bukan kepada lelaki yang menzinai.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurut Ibn Taymiyyah, berarti bila si wanita tidak bersuami maka tidak tercakup dalam hadits ini sehingga nasab si anak bisa dinasabkan kepada ayah yang telah berzina. (lihat al-Fatawa al-Kubra 3/178).

Berdasarkan sejumlah pandangan di atas, maka pernikahan tidak otomatis menjadi tidak sah. Bila merujuk pada pandangan kalangan Syafii terkait sahnya pernikahan dengan wanita yang sedang hamil dan pandangan Ibnu Taimiyyah bahwa anak hasil zina bisa dinasabkan kepada ayah yang telah melakukan perzinaan, berarti pernikahan itu sah.

Andai pun mengambl pendapat jumhur bahwa anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah sehingga otomatis ia tidak bisa menjadi walinya, ini juga tidak berarti pernikahan itu tidak sah.

Sebab, ketika menikah, suami istri sama sekali tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pasti meyakini pernikahan sudah benar dan sah.

Bila sekarang baru diketahui, bukan berarti anak yang lahir setelah pernikahan tersebut bukan sebagai anak pasangan tersebut.

Akan tetapi, ia tetap merupakan anak pasangan tersebut. Hanya terkait dengan pernikahan yang baru diketahui rusak, maka tinggal menikah ulang.

Status mahram adalah hak prerogatif Allah SWT yaitu Qs 24: 31 dan Qs 4: 23

Jika mengambil mazhab yang tidak bisa bernasab ke ayah biologis, maka bisa jadi, akhirnya status mahram anak-ayah biologis bukan sebagai hubungan anak dan ayah kandung, tapi seperti anak dan ayah tiri. Menjadi mahram tapi tidak saling menjadi wali dan waris mewarisi.

Adapun anak yang terlahir setelah pernikahan mereka menjadi adik seibu dan mahram bagi kakak hasil zina sebelumnya.

Soal nasab terkadang kita dipusingkan karena akte kelahiran dari pemerintah. Padahal akte pemerintahan itu untuk administrasi negara menyangkut urusan sekolah, paspor, dan ijazah.

Sedang nasab bin atau binti dalam Islam berkaitan dengan hukum lisan saat ijab qobul. Hal warisan yang bisa jadi kemungkinan berbeda dengan data di akte kelahiran.

Jadi, jika kesulitan perbedaan data antara ijab qobul lisan dan data administrasi, maka bisa dilakukan dengan waktu yang berbeda.

Wallahu’alam.[Cms/Sdz]

Sumber:
Syariah Consulting Center

Tags: Hukum pernikahan setelah hamil duluan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Cara untuk Mengolah Kacang Pinus

Next Post

Tiga Hal yang Disukai dan Tiga Hal yang Dibenci oleh Allah

Next Post
Tiga Hal yang Disukai dan Tiga Hal yang Dibenci oleh Allah

Tiga Hal yang Disukai dan Tiga Hal yang Dibenci oleh Allah

Tips Memakai Masker Kacang Kedelai untuk Wajah

Tips Memakai Masker Kacang Kedelai untuk Wajah

Materi Kultum, Memakmurkan Masjid

Materi Kultum, Memakmurkan Masjid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8380 shares
    Share 3352 Tweet 2095
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3781 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga