• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

27/12/2025
in Syariah, Unggulan
Noona Romance, Tren Menikah dengan Perempuan Lebih Tua di Korea

(foto: pixabay)

109
SHARES
839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

NETIZEN dihebohkan dengan pernikahan muslimah dengan laki-laki nonmuslim yang melakukan akad nikah lalu pemberkatan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang hukum pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non Muslim, baik ahli kitab atau Musyrikin.

Status pernikahan ini TIDAK SAH, BATAL, dan HARAM, berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.

Allah Ta’ala berfirman:

ููŽู„ุงูŽ ุชูŽุฑู’ุฌูุนููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูƒููู‘ูŽุงุฑู ู„ุงูŽ ู‡ูู†ู‘ูŽ ุญูู„ู‘ูŒ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ุงูŽ ู‡ูู…ู’ ูŠูŽุญูู„ู‘ููˆู†ูŽ ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ

Maka janganlah kamu kembalikan mereka (muslimah) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

(QS. Al Mumtahanah (60): 10)

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

ุฃูŽูŠู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญูู„ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุฉู‹ ู„ููƒูŽุงููุฑูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ู†ููƒูŽุงุญูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ู ู„ูู…ูุดู’ุฑููƒูŽุฉู

โ€œYaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk laki-laki kafir, dan tidak halal pula laki-laki beriman menikahi wanita musyrikโ€. (Jami’ Li Ahkamil Quran, jilid. 18, hlm. 63)

Ayat lainnya:

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูู†ู’ูƒูุญููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูุคู’ู…ูู†ููˆุง ูˆูŽู„ูŽุนูŽุจู’ุฏูŒ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู…ูู†ู’ ู…ูุดู’ุฑููƒู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุฃูŽุนู’ุฌูŽุจูŽูƒูู…ู’

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

(QS. Al Baqarah (2): 221)

Baca Juga:ย Pernikahan Beda Agama, Hukum dan Konsekuensinya dalam Islam

Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

Syaikh Ibnu โ€˜Asyur Rahimahullah menjelaskan:

ูˆูŽู†ูŽุตู‘ู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ุขูŠูŽุฉู ุชูŽุญู’ุฑููŠู…ู ุชูŽุฒูŽูˆู‘ูุฌู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒูŽุฉูŽ ูˆูŽุชูŽุญู’ุฑููŠู…ู ุชูŽุฒู’ูˆููŠุฌู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽุฉู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒูŽ ููŽู‡ููŠูŽ ุตูŽุฑููŠุญูŽุฉูŒ ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ

Ayat ini menunjukkan haramnya pernikahan seorang (laki-laki) muslim dengan wanita musyrik dan haramnya pernikahan muslimah dengan laki-laki musyrik. Hal ini begitu jelas.

(At Tahrir wat Tanwir, jilid. 2, hlm. 360)

Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikah dengan Abu Al โ€˜Ash yang saat itu masih kafir.

Saat itu, belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, mereka lalu dipisahkan selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al โ€˜Ash masuk Islam.

Akhirnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu โ€˜Anhuma mengatakan:

ุฑูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงุจู’ู†ูŽุชูŽู‡ู ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุงุตููŠ ุจู’ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุจููŠุนู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุณูุชู‘ู ุณูู†ููŠู†ูŽ ุจูุงู„ู†ู‘ููƒูŽุงุญู ุงู„ู’ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al โ€˜Ash bin Ar Rabiโ€™ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal.

(HR. At Tirmidzi No. 1143, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, katanya: shahih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: โ€œDishahihkan oleh Imam Ahmad.โ€ Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357)

Ada pun ijma’, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijmaโ€™ (konsensus), katanya:

ูˆูŽุงู„ู’ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุนูŽู‚ูุฏู ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽุญู’ุฑููŠู…ู ุชูŽุฒูŽูˆู‘ูุฌู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽุงุชู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูƒููู‘ูŽุงุฑู

Dan, telah menjadi ijmaโ€™ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.

(Al Mughni, jilid. 7, hlm. 155)

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah juga berkata:

ุฃุฌู…ุน ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ูƒู„ ู…ู† ู†ุญูุธ ุนู†ู‡ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู….

Telah ijma’ atas hal ini (yaitu haram dan batalnya pernikahan muslimah dengan non Muslim) dari setiap orang yang kami ketahui dari kalangan ulama. (Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir, jilid. 20, hlm. 193)

Apa hikmah pelarangan ini? Syaikh Wahbah Az Zuhailli Rahimahullah menjelaskan:

โ€œDisebabkan pada pernikahan ini khawatir terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka). (QS. Al Baqarah (2): 221),

yaitu mereka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka,

maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.โ€ (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, jilid. 9, hlm. 144)

Dalam Majalah Majmaโ€™ Al Fiqh Al Islamiy (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:

โ€œTidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah.

Dalilnya adalah firman-Nya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka).โ€

(Majalah Majmaโ€™Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum pernikahan muslimah dengan nonmuslim ini dapat dipahami.[ind]

 

Tags: Baik Ahli Kitab atau MusyrikHukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Non Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadilah Istri Shalihah yang Bebas Masuk Surga (1)

Next Post

Terapi Jus untuk Demam

Next Post
Terapi Jus untuk Demam

Terapi Jus untuk Demam

Jadilah Istri Shalihah yang Bebas Masuk Surga (2)

Jadilah Istri Shalihah yang Bebas Masuk Surga (2)

Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Buang Air setelah Mandi Besar, Apakah Harus Berwudhu Lagi

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8237 shares
    Share 3295 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Menghina Allah dalam Hati

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11265 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga