• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

27/12/2025
in Syariah, Unggulan
Noona Romance, Tren Menikah dengan Perempuan Lebih Tua di Korea

(foto: pixabay)

109
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

NETIZEN dihebohkan dengan pernikahan muslimah dengan laki-laki nonmuslim yang melakukan akad nikah lalu pemberkatan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang hukum pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non Muslim, baik ahli kitab atau Musyrikin.

Status pernikahan ini TIDAK SAH, BATAL, dan HARAM, berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.

Allah Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka janganlah kamu kembalikan mereka (muslimah) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

(QS. Al Mumtahanah (60): 10)

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

أَيْ لَمْ يَحِلَّ اللَّهُ مُؤْمِنَةً لِكَافِرٍ، وَلَا نِكَاحَ مُؤْمِنٍ لِمُشْرِكَةٍ

“Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk laki-laki kafir, dan tidak halal pula laki-laki beriman menikahi wanita musyrik”. (Jami’ Li Ahkamil Quran, jilid. 18, hlm. 63)

Ayat lainnya:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

(QS. Al Baqarah (2): 221)

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama, Hukum dan Konsekuensinya dalam Islam

Hukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Nonmuslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrik

Syaikh Ibnu ‘Asyur Rahimahullah menjelaskan:

وَنَصُّ هَذِهِ الْآيَةِ تَحْرِيمُ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمِ الْمَرْأَةَ الْمُشْرِكَةَ وَتَحْرِيمُ تَزْوِيجِ الْمُسْلِمَةِ الرَّجُلَ الْمُشْرِكَ فَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي ذَلِكَ

Ayat ini menunjukkan haramnya pernikahan seorang (laki-laki) muslim dengan wanita musyrik dan haramnya pernikahan muslimah dengan laki-laki musyrik. Hal ini begitu jelas.

(At Tahrir wat Tanwir, jilid. 2, hlm. 360)

Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menikah dengan Abu Al ‘Ash yang saat itu masih kafir.

Saat itu, belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, mereka lalu dipisahkan selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al ‘Ash masuk Islam.

Akhirnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:

رَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِي بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal.

(HR. At Tirmidzi No. 1143, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, katanya: shahih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357)

Ada pun ijma’, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’ (konsensus), katanya:

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.

(Al Mughni, jilid. 7, hlm. 155)

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah juga berkata:

أجمع على هذا كل من نحفظ عنه من أهل العلم.

Telah ijma’ atas hal ini (yaitu haram dan batalnya pernikahan muslimah dengan non Muslim) dari setiap orang yang kami ketahui dari kalangan ulama. (Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir, jilid. 20, hlm. 193)

Apa hikmah pelarangan ini? Syaikh Wahbah Az Zuhailli Rahimahullah menjelaskan:

“Disebabkan pada pernikahan ini khawatir terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka). (QS. Al Baqarah (2): 221),

yaitu mereka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka,

maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.” (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, jilid. 9, hlm. 144)

Dalam Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islamiy (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:

“Tidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah.

Dalilnya adalah firman-Nya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka).”

(Majalah Majma’Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum pernikahan muslimah dengan nonmuslim ini dapat dipahami.[ind]

 

Tags: Baik Ahli Kitab atau MusyrikHukum Pernikahan Muslimah dengan Laki-Laki Non Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jadilah Istri Shalihah yang Bebas Masuk Surga (1)

Next Post

Terapi Jus untuk Demam

Next Post
Terapi Jus untuk Demam

Terapi Jus untuk Demam

Jadilah Istri Shalihah yang Bebas Masuk Surga (2)

Jadilah Istri Shalihah yang Bebas Masuk Surga (2)

Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Buang Air setelah Mandi Besar, Apakah Harus Berwudhu Lagi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8121 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Deli Serdang Punya Wisata Pantai Salju Paling Hits

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga