ZAKAT dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pendanaan di sektor pendidikan. Hal tersebut terlihat dari data yang ditampilkan dalam sebuah paparan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada Rabu (9/9/2026) di Gedung Kemdiktisaintek RI.
Dalam paparan bertajuk “Potensi Zakat sebagai Arus Utama Pendanaan Pendidikan”, tercatat total penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) nasional untuk bidang pendidikan sepanjang 2025 mencapai Rp1,56 triliun.
Penyaluran tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dalam jumlah besar. Data pada paparan menunjukkan, sebanyak 2.870.976 jiwa menjadi penerima manfaat di bidang pendidikan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa dana ZIS tidak hanya berperan dalam membantu kebutuhan sosial masyarakat, tetapi juga dapat menjadi salah satu instrumen pendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan.
Zakat Berpotensi Jadi Sumber Pendanaan Pendidikan, Penyaluran Capai Rp1,56 Triliun
Selain mencatat realisasi penyaluran, paparan tersebut juga menyoroti potensi zakat di lingkungan perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Untuk lingkungan PTN, potensi zakat yang ditampilkan mencapai sekitar Rp81,1 miliar, dengan basis data dosen sebanyak sekitar 80.653 jiwa.
Sementara itu, potensi zakat di lingkungan PTS tercatat sekitar Rp196,4 miliar, dengan jumlah dosen yang menjadi basis perhitungan mencapai sekitar 182.901 jiwa.
Data tersebut menunjukkan adanya ruang yang cukup besar untuk mengoptimalkan ekosistem zakat di lingkungan pendidikan tinggi.
Kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga pengelola zakat menjadi salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia dan ekosistem akademik yang luas, sementara lembaga zakat memiliki mekanisme penghimpunan serta penyaluran dana kepada penerima manfaat.
Dengan sinergi yang baik, zakat berpotensi tidak hanya menjadi instrumen filantropi, tetapi juga bagian dari ekosistem pendanaan pendidikan yang berkelanjutan.
Paparan BAZNAS tersebut sekaligus menegaskan bahwa zakat memiliki potensi strategis untuk menjadi salah satu arus utama pendanaan pendidikan di Indonesia, terutama dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. [Din]


