MULAI tahun 2026, Pemerintah akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) pada siswa TK (Taman Kanak-Kanak).
Siswa TK akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per anak. Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai langkah pemerintah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung program wajib belajar 13 tahun.
Baca juga: Siswa Kelas 6 SD Jakarta Buat Robot Pengantar Paket dari Barang Bekas
Siswa TK Kurang Mampu Akan Dapat Program PIP Mulai Tahun 2026
Mu’ti menegaskan, bantuan PIP untuk TK diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Namun, jumlah penerima masih dalam tahap perhitungan sehingga angka pasti belum dapat diumumkan.
Selama ini, PIP hanya diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA. Perluasan ke jenjang TK dinilai selaras dengan kebijakan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD).
Pemerintah juga tengah mendorong agar PAUD masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi ini akan mengubah ketentuan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun.
Mu’ti menambahkan bahwa jumlah penerima PIP untuk jenjang TK masih dalam proses perhitungan, sementara penggunaan dana bantuan tidak diatur secara khusus, sama seperti skema PIP di tingkat pendidikan lain.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“Memang nilai bantuan yang kami ajukan masih relatif kecil. Harapannya, ke depan bisa ditingkatkan lagi bila ada tambahan dalam pembahasan di rapat terbatas,” ujar Mu’ti, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (4/9/2025).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak anak dapat memulai pendidikan sejak dini tanpa terkendala faktor ekonomi keluarga. [Din]