• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi

Juni 7, 2021
in Sekolah
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi

Panduan Penyelenggaran Pembelajaran pada Masa Pandemi (Foto: bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id)

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemdikbudristek bersama Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

Panduan ini ditujukan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Pauddikdasmen)

Baca Juga: Cara Nurul Fikri Boarding School Bogor Siasati Pembelajaran di Masa Pandemi

9 Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok terkait penyelenggaran pembelajaran ini.

Pertama, penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, bisa juga dengan pembelajaran jarak jauh.

Kedua, pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Ketiga, orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

Keempat, penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Kelima, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama povinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Instansi-instansi di atas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

Keenam, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Seluruh pihak terkait wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat menghentikan sementara pembelajaran.

Baca Juga: Penyelenggaran Digitech Award 2021

Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Wilayah Tertentu

Ketujuh, apabila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas.

Penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Delapan, apabila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu.

Dari sini, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

Terakhir, ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam lampiran SKB.

Dari beberapa ketentuan di atas, para orang tua yang masih khawatir menyekolahkan anaknya secara tatap muka, maka diperbolehkan untuk memilih melakukan pembelajaran secara jarak jauh. [Cms]

Tags: Penyelenggaraan pembelajaran masa pandemiskb
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istilah-Istilah dalam Fashion Muslimah

Next Post

Macam-Macam Masakan Olahan Telur Puyuh

Next Post
Macam-Macam Masakan Olahan Telur Puyuh

Macam-Macam Masakan Olahan Telur Puyuh

Hubungan Pandemi Covid-19 Terhadap Siklus Menstruasi

Hubungan Pandemi Covid-19 Terhadap Siklus Menstruasi

manfaat meminum

Manfaat Meminum Air Hangat di Pagi Hari

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga