• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi

Juni 7, 2021
in Sekolah
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi

Panduan Penyelenggaran Pembelajaran pada Masa Pandemi (Foto: bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id)

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kemdikbudristek bersama Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.

Panduan ini ditujukan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Pauddikdasmen)

Baca Juga: Cara Nurul Fikri Boarding School Bogor Siasati Pembelajaran di Masa Pandemi

9 Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok terkait penyelenggaran pembelajaran ini.

Pertama, penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, bisa juga dengan pembelajaran jarak jauh.

Kedua, pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Ketiga, orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

Keempat, penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Kelima, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama povinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Instansi-instansi di atas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

Keenam, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Seluruh pihak terkait wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat menghentikan sementara pembelajaran.

Baca Juga: Penyelenggaran Digitech Award 2021

Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Wilayah Tertentu

Ketujuh, apabila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas.

Penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Delapan, apabila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu.

Dari sini, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

Terakhir, ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam lampiran SKB.

Dari beberapa ketentuan di atas, para orang tua yang masih khawatir menyekolahkan anaknya secara tatap muka, maka diperbolehkan untuk memilih melakukan pembelajaran secara jarak jauh. [Cms]

Tags: Penyelenggaraan pembelajaran masa pandemiskb
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istilah-Istilah dalam Fashion Muslimah

Next Post

Macam-Macam Masakan Olahan Telur Puyuh

Next Post
Macam-Macam Masakan Olahan Telur Puyuh

Macam-Macam Masakan Olahan Telur Puyuh

Hubungan Pandemi Covid-19 Terhadap Siklus Menstruasi

Hubungan Pandemi Covid-19 Terhadap Siklus Menstruasi

manfaat meminum

Manfaat Meminum Air Hangat di Pagi Hari

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11099 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10968 shares
    Share 4387 Tweet 2742
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7118 shares
    Share 2847 Tweet 1780
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga