• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Resensi

Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii

20/08/2025
in Resensi, Unggulan
Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii

(foto: pexels/muh.abdullah al akib)

88
SHARES
678
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENGENAL Fiqih Ibadah Mazhab Syafii yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Alauddin Zatari berikut ini. Secara bahasa, kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman.

Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Mukallaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seseorang dianggap mukallaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal.

Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis.

Untuk laki-laki sudah pernah ihtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid.

Sementara itu, ibadah secara bahasa ada tiga makna; taat, tunduk, hina, dan pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.

Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, haji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mencapai ridha Allah.

baca juga: Doa Berbuka Puasa Menurut Fiqih Empat Mazhab

Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii

Selain lengkap dan sempurna, Islam juga agama yang lentur dan toleran. Islam sangat menghargai perbedaan pendapat selama masih dalam koridor yang bisa dipertanggungjawabkan; jelas sumbernya dan jelas pula alasannya.

Dan, sesungguhnya perbedaan pendapat ini sudah ada sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, di mana beliau tidak menyalahkan sahabatnya ketika alasannya bisa diterima.

Setidaknya ada empat madzhab fiqih yang kita kenal; Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hambali. Ada banyak perbedaan di antara mereka, namun kesamaannya juga tak terhitung banyaknya.

Demikianlah buku ini, meskipun membahas fiqih ibadah menurut mazhab Asy-Syafi’i, tetapi penulis buku Fiqih Ibadah Mazhab Syafii ini juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain.

Bahkan, jika ada perbedaan pendapat di antara para ulama sesama madzhab Asy-Syafi’i pun, juga beliau sebutkan.

Kamu yang ingin memperbaiki praktik ibadah dalam thaharah, wudhu, shalat, zakat, puasa, dan haji;

Buat kamu yang menyukai fikih; dan khususnya yang bermazhab Asy-Syafi’i, buku ini sangat cocok untuk dibaca. Sayang jika dilewatkan! Dapatkan bukunya di sini.[ind]

 

Tags: Mengenal Fiqih Ibadah Mazhab Syafii
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Status Gunung Rinjani Resmi Naik jadi Grade IV/Sulit

Next Post

Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Next Post
Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Dukung Inovasi Anak Bangsa, BAZNAS RI Luncurkan Beasiswa Riset 2025

Dukung Inovasi Anak Bangsa, BAZNAS RI Luncurkan Beasiswa Riset 2025

Menghina Allah dalam Hati

Menghina Allah dalam Hati

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga