• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

18/09/2025
in Quran Hadis, Unggulan
Wara, Meninggalkan yang Meragukan

Wara, Meninggalkan yang Meragukan (foto: pixabay)

110
SHARES
844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wara, Meninggalkan yang Meragukan ditulis oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal. Pernah mendengar kata wara’?

Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu.

Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan.

Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

“Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.”

(HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah.

Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting.

Baca Juga: Salman, Seorang Zuhud Putera Persi

Wara, Meninggalkan yang Meragukan

Seorang yang dikenal zuhud, Abu ‘Abdurrahman Al-‘Umari rahimahullah mengungkapkan bahwa seseorang disebut wara’ jika ia meninggalkan yang meragukannya dan ia pilih yang yakin yang tidak meragukannya.

Hasan bin Abi Sinan rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada yang lebih ringan dari wara’, yaitu jika ada sesuatu yang meragukan, maka tinggalkanlah.

Al-Baghawi rahimahullah menyatakan bahwa perkara syubhat itu ada dua macam. Macam pertama, tidak diketahui dasar halal atau haramnya.

Dalam hal ini, bersikap wara’ yaitu meninggalkannya. Macam kedua, jika mengetahui dasar halal dan haramnya, maka ia harus berpegang teguh pada hukum asal tersebut.

Mengambil hukum tersebut tentu berdasarkan ilmu yang yakin.

Demikian penjelasan yang kami ringkaskan dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 2: 23.

Semoga bermanfaat.[ind]

Sumber: Rumaysho.com

Tags: Meninggalkan yang MeragukanWara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

Next Post

Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

Next Post
Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

Memulai Pagi yang Menyegarkan

Memulai Pagi yang Menyegarkan

Saat Ujian Iman Datang

Kisah Orang yang Terakhir Masuk Surga

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8800 shares
    Share 3520 Tweet 2200
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11542 shares
    Share 4617 Tweet 2886
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3965 shares
    Share 1586 Tweet 991
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2262 shares
    Share 905 Tweet 566
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5179 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Menghina Allah dalam Hati

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga