• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Tafsir Surat Yasin Ayat 21, Tidak Meminta Upah saat Berdakwah

Juli 6, 2021
in Quran Hadis
Tafsir Surat Yasin Ayat 21, Tidak Meminta Upah saat Berdakwah

Tafsir Surat Yasin Ayat 21, Tidak Meminta Upah saat Berdakwah (Foto: Pexels/Karolina Grabowska)

266
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Surat Yasin Ayat 21 masih berisi tentang perkataan seorang laki-laki yang mengajak sebuah kaum untuk mengikuti ajaran para Rasul. Laki-laki itu menegaskan bahwa Rasul tidak pernah meminta upah dari apa yang mereka sampaikan.

Baca Juga: Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19

Isi Surat Yasin Ayat 21

اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ

“Ikutilah (para Rasul) yang tidak meminta upah kepada kalian dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Dilansir channel telegram TAFSIR AL-QUR’AN, laki-laki yang baru datang itu memberikan alasan mengapa kaumnya harus mengikuti para Rasul itu.

Alasan yang ia berikan adalah karena para Rasul itu ikhlas berdakwah hanya untuk Allah, tidak mengharapkan upah dari orang-orang yang jadi sasaran dakwahnya.

Selain itu, para Rasul itu juga berada di atas hidayah. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di mengisyaratkan bahwa 2 kebaikan ini terkumpul pada para Rasul.

Sedangkan pihak lain, kadangkala ada orang yang ikhlas dalam berdakwah, tapi dakwahnya tidak di atas petunjuk (sesat).

Sebaliknya, ada yang benar materi yang didakwahkan, tapi mereka tidak ikhlas dalam dakwahnya.

Namun, para Rasul itu tidak demikian. Mereka ikhlas dalam dakwahnya dan berada di atas petunjuk.

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menyatakan tentang mengambil upah dalam dakwah dan pengajaran.

“Di antara faedah yang bisa diambil dari ayat ini adalah semestinya seorang dai yang berdakwah menuju Allah hendaknya menjauhkan diri dari mengambil harta-harta di tangan manusia meskipun mereka memberikannya.

Hal yang demikian bisa mengurangi kedudukannya jika ia menerima dalam rangka dakwah dan nasihatnya. Selain itu, hal ini juga menelasani para Rasul yang tidak meminta upah kepada manusia baik dengan lisan hal maupun lisan maqol (ucapan).

Baca Juga: Surat Yasin Ayat 20, Datangnya Seorang Laki-laki

Tidak Boleh Diambil Upahnya

Apakah bisa diambil pelajaran dari ayat ini bahwa tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan ilmu karena hal itu menyelisihi jalan para Rasul atau tidak?

Hal yang tidak boleh diambil upah adalah dakwah untuk Allah Azza Wa Jalla. Inilah yang tidak boleh diambil upahnya karena kewajiban dakwah yang harus disampaikan manusia.

Adapun pengajaran ilmu (ta’lim) yang membutuhkan perhatian, rasa capek, dan pemberian pemahaman yang khusus, ini tidak mengapa.

Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah (H.R. Al-Bukhari) (Tafsir Surat Yaasin libni Utsaimin hal 77).

Sahabat Muslim, itulah tafsir surat Yasin Ayat 21. Semoga kita semua selalu ikhlas dalam berdakwah. [Cms]

Tags: Upah dalam dakwah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menyemai Biji Alpukat di dalam Air

Next Post

DPR Minta Pertanggungjawaban Program Penanganan Covid dan Ekonomi Nasional

Next Post
Fungsi Utama Bea Cukai Harus Berjalan Lebih Baik

DPR Minta Pertanggungjawaban Program Penanganan Covid dan Ekonomi Nasional

Ketika Prancis Meminta Pertolongan Kaum Muslimin

Ketika Prancis Meminta Pertolongan Kaum Muslimin

Jangan Santai Wajib Khawatir

Jangan Santai Wajib Khawatir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5088 shares
    Share 2035 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • Sedekah Kuah Sayur

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3975 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1974 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5400 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga