ChanelMuslim.com – Mengurus anak yatim adalah suatu kemuliaan. Berbuat baik padanya adalah kebaikan itu sendiri. Mereka adalah saudara kita yang tidak patut kita beda-bedakan perlakuannya dengan yang lain.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 220 yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan mereka bertanya kepadamutentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu.
Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini turun berkenaan dengan sikap para sahabat yang merasa khawatir jika mereka memakan harta anak yatim. Sehingga mereka memisahkan perlakuan mereka dengan keluarganya, saudaranya atau dirinya sendiri.
Mereka tidak ingin jika ada sedikitpun harta anak yang mereka makan. Kekhawatiran ini berkaitan dengan surah An-Nisaa’ ayat 10 dan surah al-Israa ayat 34. Semakin hari, mereka merasa semakin keberatan hingga mereka menceritakannya kepada Rasulullah Saw. maka turunlah ayat ini, Al-Baqarah ayat 220.
Baca Juga: Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan
Jangan Beda-Bedakan Anak Yatim (Tafsir Al-Baqarah: 220)
Dalam kitab tafsir ayat-ayat hukum, Luthfie Abdullah Ismail, mengatakan:
يَسْأَلُونَكَ (mereka bertanya kepadamu) maksudnya adalah para sahabat yang mengasuh anak yatim bertanya kepada Rasulullah Saw.
عَنِ الْيَتَامَىٰ (tentang anak yatim) yaitu tentang cara merawat dan mengasuh anak yatim. Mereka ingin memastikan apakah cara yang mereka lakukan sudah benar atau ada cara lain yang lebih mudah.
إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ (Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik). Ishlah disini mengurus dengan cara yang patut terhadap dua hal. Yang pertama terhadap diri mereka, yaitu dengan cara memberikan pendidikan atau menyekolahkannya.
Yang kedua terhadap harta mereka, bisa dengan cara mengembangkannya melalui jalur bisnis. Sehingga harta mereka berkembang dan bermanfaat.
Harta tersebut harus dikembalikan kepada mereka ketika telah mencapai usia baligh. Yaitu usia dimana telah tampak kecerdasan pada dirinya untuk mengatur harta mereka sendiri. Dan saat penyerahan harta ini harus menghadirkan 2 orang saksi.
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ (dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) Jangan membeda-bedakan perlakuan mereka dengan yang lain. Karena sikap ini akan menyakini hari mereka. Oleh karena itu berlaku adillah terhadap mereka dengan selayaknya. Seperti, tidak membeda-bedakan makanan dan minumannya dengan anak sendiri.
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ (Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) Bisa saja Allah memberikan aturan yang lebih berat dalam mempelakukan anak yatim. Tapi Allah hanya meminta kepada kita untuk memperlakukannya dengan baik. Karena Allah tahu jika lebih dari itu, kita tidak akan sanggup melakukannya.
Demikian cara Allah memerintahkan kita berbuat baik kepada anak yatim, tidak sesulit yang dibayangkan. Dan yang terpenting jangan menyakitinya dan berbuat dzalim terhadap hartanya. [Ln]