“BOLEHKAH berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban? Saya mendengar bahwa Nabi melarang puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban”.
Dilansir dari aboutislam, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, meriwayatkan bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Jika Sya’ban sudah setengah hari, jangan berpuasa.”
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, yaitu mulai hari keenam belas pada bulan tersebut.
Namun ada riwayat yang menyatakan bahwa puasa pada waktu tersebut diperbolehkan.
Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu mengantisipasi Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelum dimulainya, tetapi jika seseorang terbiasa berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa.” (Bukhari dan Muslim)
Hal ini menandakan bahwa puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban diperbolehkan bagi seseorang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, misalnya orang yang rutin berpuasa pada hari Senin dan Kamis, atau berpuasa pada hari lain, dan sejenisnya.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berpuasa sepanjang bulan Sya’ban dan beliau berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali beberapa hari saja. (Muslim)
Baca Juga: Hukum Berpuasa bagi Pekerja Berat
Hukum Berpuasa Setelah Tanggal 15 Sya’ban
Imam An-Nawawi berkata: Dalam perkataan, “Dia biasa berpuasa sepanjang bulan Sya’ban dan dia biasa berpuasa Sya’ban kecuali beberapa hari”. Kalimat kedua menjelaskan kalimat pertama dan menunjukkan bahwa kata “semua” berarti “sebagian besar”.
Hadits di atas menunjukkan bahwa diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, namun hanya bagi mereka yang melanjutkan puasanya setelah paruh pertama bulan tersebut.
Mazhab Syafi`i mengikuti semua hadits ini dan berkata, “Tidak diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban kecuali bagi mereka yang mempunyai pola puasa yang biasa atau melanjutkan puasa setelahnya sebelum pertengahan bulan”.
Menurut sebagian ulama, larangan di sini berarti haram. (Lihat Al-Majmu` , 6/399-400; Fath Al-Bari 4/129)
Ada pula yang berpendapat, seperti Al-Ruyani, agar pelarangan di sini dipahami maknanya makruh namun tidak haram.
Dalam Riyadh As-Saliheen (hlm. 412), Imam An-Nawawi mempunyai bab yang berjudul: “Tentang Larangan Menanti Ramadan Dengan Puasa Setelah Setengah Sya’ban, Kecuali Bagi Yang Melanjutkan Setelah Puasa Sebelum Setengah Bulan atau yang Telah pola puasa yang teratur seperti puasa senin dan kamis”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits yang melarang puasa setelah setengah bulan Sya’ban itu lemah dan berdasarkan itu mereka mengatakan bahwa tidak makruh berpuasa setelah setengah bulan Sya’ban.
Al-Hafizh berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan menjalankan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban dan mereka menganggap hadits mengenai hal itu lemah. Selain itu, di antara yang menggolongkannya lemah adalah Al-Bayhaqi dan At-Tahawi”.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa Imam Ahmad berkata mengenai hadits ini, “Tidak sehat. Kami bertanya kepada `Abd Ar-Rahman Ibnu Mahdi tentang hal itu dan dia tidak mengklasifikasikannya sebagai otentik, dan dia tidak menceritakannya kepadaku. Beliau menghindari pembicaraan mengenai hadis ini”.
Ibnu Al-Qayyim berkata, “Bagi mereka yang berpendapat adanya pertentangan antara hadits ini dengan hadits yang menyebutkan puasa di bulan Sya’ban, maka tidak ada pertentangan. Hadits-hadits tersebut menyebutkan puasa separuhnya bersamaan dengan separuh sebelumnya, dan kebiasaan puasa pada paruh kedua bulan tersebut. Sedangkan hadits tersebut menyebutkan larangan puasa yang disengaja hanya setelah setengah bulan berlalu, bukan tentang puasa yang dilakukan seseorang menjalankannya secara rutin atau lanjutan setelah puasa pada awal bulan.
Wallahu a’lam bishawab.[Sdz]