• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui

28/02/2024
in umroh
Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui

Foto: Pixabay

81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BEBERAPA aturan umroh yang masih keliru dan menjadi sebuah pertanyaan yang masih banyak ditanyakan oleh masyarakat ketika melaksanakan umroh.

Aturan ini dikutip dari buku Fiqih Praktis Haji & Umroh dengan penulis Abu Yusuf Akhmad Ja’far.

Umroh dapat dilakukan berkali kali tanpa ada batasan dan menyesuaikan kemampuan seseorang. Beberapa kali perjalanan umroh yang dilakukan hukumnya adalah mustahabb (dianjurkan).

Menurut pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, jika seseorang belum pernah melakukan umroh sebelum pelaksanaan haji. Maka, dia diperbolehkan melaksanakan umroh.

Baca juga: Refleksi Umroh dalam Kehidupan

Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui

Mengulang umroh dengan satu perjalanan, maka ini tidak disyariatkan. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Dan karena thawaf di sekitar Ka’bah lebih utama daripada melaksanakan Sa’I atau keluar untuk melakukan umroh yang baru.

Bagi kaum hawa yang sedang datang bulan maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah. Bagaimana jika ada seorang wanita yang sudah dijadwalkan untuk berangkat umroh, tetapi ia sedang datang bulan?

“tidak mengapa seorang wanita menggunakan pil atau semacamnya yang dapat menahan datangnya haid, jika hal tersebut tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haidnya pun tertahan, maka ia boleh berpuasa, shalat dan thawaf. Semua itu sah baginya, sebagaimana wanita suci lainnya”, menurut Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah A-Fauzan.

Terkait aturan pakaian ihram, apakah seorang wanita boleh memakai kaos kaki untuk menutupi bagian kakinya?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata “sesungguhnya larangan yang ditetapkan atas wanita yang ihram adalah khusus memakai kedua kaos tangan. Adapun wanita yang memakai kedua kaos kaki, maka diperbolehkan, bahkan memakainya diperintahkan di dalam thawaf dan shalat”.

Masih dengan pakaian ihram, apakah kain untuk ihram boleh dicuci atau diganti dengan yang baru?

Mencuci pakaian ihram dan menggantinya dengan pakaian ihram yang baru atau yang telah dicuci itu diperbolehkan.

Keterangan di atas berdasarkan pendapat menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. [Din]

Tags: aturan umrohAyo Umrohibadah umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Peradaban dengan Memakmurkan Masjid

Next Post

LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

Next Post
LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

Satu dari Tiga Orang Penduduk Gaza Tidak Makan Sama Sekali dalam 24 jam

Satu dari Tiga Orang Penduduk Gaza Tidak Makan Sama Sekali dalam 24 jam

LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

Support Kesembuhan Delvia, LAZ Al Azhar Salurkan Bantuan Dana Pengobatan

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8578 shares
    Share 3431 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11403 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3393 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga