• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui

28/02/2024
in umroh
Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui

Foto: Pixabay

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BEBERAPA aturan umroh yang masih keliru dan menjadi sebuah pertanyaan yang masih banyak ditanyakan oleh masyarakat ketika melaksanakan umroh.

Aturan ini dikutip dari buku Fiqih Praktis Haji & Umroh dengan penulis Abu Yusuf Akhmad Ja’far.

Umroh dapat dilakukan berkali kali tanpa ada batasan dan menyesuaikan kemampuan seseorang. Beberapa kali perjalanan umroh yang dilakukan hukumnya adalah mustahabb (dianjurkan).

Menurut pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, jika seseorang belum pernah melakukan umroh sebelum pelaksanaan haji. Maka, dia diperbolehkan melaksanakan umroh.

Baca juga: Refleksi Umroh dalam Kehidupan

Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui

Mengulang umroh dengan satu perjalanan, maka ini tidak disyariatkan. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Dan karena thawaf di sekitar Ka’bah lebih utama daripada melaksanakan Sa’I atau keluar untuk melakukan umroh yang baru.

Bagi kaum hawa yang sedang datang bulan maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah. Bagaimana jika ada seorang wanita yang sudah dijadwalkan untuk berangkat umroh, tetapi ia sedang datang bulan?

“tidak mengapa seorang wanita menggunakan pil atau semacamnya yang dapat menahan datangnya haid, jika hal tersebut tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haidnya pun tertahan, maka ia boleh berpuasa, shalat dan thawaf. Semua itu sah baginya, sebagaimana wanita suci lainnya”, menurut Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah A-Fauzan.

Terkait aturan pakaian ihram, apakah seorang wanita boleh memakai kaos kaki untuk menutupi bagian kakinya?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata “sesungguhnya larangan yang ditetapkan atas wanita yang ihram adalah khusus memakai kedua kaos tangan. Adapun wanita yang memakai kedua kaos kaki, maka diperbolehkan, bahkan memakainya diperintahkan di dalam thawaf dan shalat”.

Masih dengan pakaian ihram, apakah kain untuk ihram boleh dicuci atau diganti dengan yang baru?

Mencuci pakaian ihram dan menggantinya dengan pakaian ihram yang baru atau yang telah dicuci itu diperbolehkan.

Keterangan di atas berdasarkan pendapat menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. [Din]

Tags: aturan umrohAyo Umrohibadah umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Peradaban dengan Memakmurkan Masjid

Next Post

LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

Next Post
LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

Satu dari Tiga Orang Penduduk Gaza Tidak Makan Sama Sekali dalam 24 jam

Satu dari Tiga Orang Penduduk Gaza Tidak Makan Sama Sekali dalam 24 jam

LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan Distribusikan Paket Al-Qur’an untuk Rumah Tahfiz Gratis

Support Kesembuhan Delvia, LAZ Al Azhar Salurkan Bantuan Dana Pengobatan

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8885 shares
    Share 3554 Tweet 2221
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11582 shares
    Share 4633 Tweet 2896
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • UBN Hadiri Shalat Gaib Mantan Emir Qatar di Istiqlal, Kenang Warisan Kepemimpinan Syekh Hamad

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga