BEBERAPA aturan umroh yang masih keliru dan menjadi sebuah pertanyaan yang masih banyak ditanyakan oleh masyarakat ketika melaksanakan umroh.
Aturan ini dikutip dari buku Fiqih Praktis Haji & Umroh dengan penulis Abu Yusuf Akhmad Ja’far.
Umroh dapat dilakukan berkali kali tanpa ada batasan dan menyesuaikan kemampuan seseorang. Beberapa kali perjalanan umroh yang dilakukan hukumnya adalah mustahabb (dianjurkan).
Menurut pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, jika seseorang belum pernah melakukan umroh sebelum pelaksanaan haji. Maka, dia diperbolehkan melaksanakan umroh.
Baca juga: Refleksi Umroh dalam Kehidupan
Beberapa Aturan Umroh yang Harus Kamu Ketahui
Mengulang umroh dengan satu perjalanan, maka ini tidak disyariatkan. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Dan karena thawaf di sekitar Ka’bah lebih utama daripada melaksanakan Sa’I atau keluar untuk melakukan umroh yang baru.
Bagi kaum hawa yang sedang datang bulan maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah. Bagaimana jika ada seorang wanita yang sudah dijadwalkan untuk berangkat umroh, tetapi ia sedang datang bulan?
“tidak mengapa seorang wanita menggunakan pil atau semacamnya yang dapat menahan datangnya haid, jika hal tersebut tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haidnya pun tertahan, maka ia boleh berpuasa, shalat dan thawaf. Semua itu sah baginya, sebagaimana wanita suci lainnya”, menurut Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah A-Fauzan.
Terkait aturan pakaian ihram, apakah seorang wanita boleh memakai kaos kaki untuk menutupi bagian kakinya?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata “sesungguhnya larangan yang ditetapkan atas wanita yang ihram adalah khusus memakai kedua kaos tangan. Adapun wanita yang memakai kedua kaos kaki, maka diperbolehkan, bahkan memakainya diperintahkan di dalam thawaf dan shalat”.
Masih dengan pakaian ihram, apakah kain untuk ihram boleh dicuci atau diganti dengan yang baru?
Mencuci pakaian ihram dan menggantinya dengan pakaian ihram yang baru atau yang telah dicuci itu diperbolehkan.
Keterangan di atas berdasarkan pendapat menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. [Din]