SAHABAT Muslim, tahukah kamu bahwa ada dalil tentang menikah berisi tentang janji Allah yang akan memberikan karunia untuk orang yang menikah? Dalil tersebut terdapat dalam surat An-Nur.
Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita Hamil
Dalil tentang Menikah dan Allah akan Memberikan Karunia
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
(Q.S. An-Nuur,24: 32)
Tafsir Ayat
Syeikh Abdurrahman Bin Nasir Al-Sa’di rahimahullah berkata (yang artinya):
Allah Ta’ala memerintahkan para wali dan majikan untuk menikahkan orang yang di bawah wewenangnya dari orang yang hidup sendiri, yaitu mereka itu orang yang tidak memiliki pasangan dari kalangan laki-laki dan wanita baik yang janda maupun yang gadis.
Maka, wajib bagi keluarga dan wali yatim untuk menikahkan orang yang membutuhkan pasangan, dari orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, dan apabila mereka (para wali) diperintahkan untuk menikahkan orang yang berada di tanggungannya, maka perintah agar mereka sendiri menikah itu lebih utama.
Ada kemungkinan yang dimaksud ash-sholihin adalah sholih agamanya, dan kesholihan budak laki-laki dan wanita adalah mereka bukan orang yang fajir dan bukan pezina, maka majikannya diperintahkan untuk menikahkan mereka.
Jangan mencegah kalian untuk menikahkan orang yang disangkakan apabila menikah akan menjadi miskin dengan sebab banyaknya anggota keluarga dan selainnya.
Maka, di dalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan Allah Ta’ala menjanjikan bagi orang yang menikah dengan kekayaan setelah kefakiran. (Tafsir Al-Sa’di hlm. 567).
Faedah-Faedah Ayat
1. Anjuran bagi orang tua atau para wali untuk menikahkan para pemuda dan pemudi serta memudahkan pernikahan mereka jika telah siap keduanya dan merasa cocok.
2. Kemiskinan bukan merupakan masalah yang menghalangi untuk menikah, yang penting ada usaha untuk mencari nafkah.
3. Allah Ta’ala menjanjikan bagi orang yang menikah dengan kekayaan, sehingga bisa tercukupi kebutuhannya.
4. Allah Ta’ala Maha Kaya yang mencukupi kebutuhan para hambaNya.
5. Kewajiban mencari pasangan yang sholih dan sholihah, bagi para orang tua juga harus memperhatikan untuk mencarikan pasangan putra-putrinya yang sholih dan sholihah. Wallahu a’lam.
[Cms]
Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I -hafizhahullah
t.me/bimbingansyariah