Seorang pernah bertanya kepada Ustaz Abdul Qadir Hasan tentang waktu terlarang antara maghrib dan isya. Apakah di antara kedua waktu itu ada larangan untuk melaksanakan shalat?
Ustaz Abdul Qadir Hasan adalah UIama Ahli Hadis dan Ushul Fiqh. Ia juga sempat memimpin Pesantren Persatuan Islam Bangil, Jawa Timur. Di antara buku-bukunya yang terkenal dan banyak dijadikan rujukan adalah Ilmu Musthalah Hadits, Ushul Fiqih, Kata Berjawab (berisi soal jawab tentang hukum-hukum Islam), dan Qamus Al-Qur’an.
Mengenai pertanyaan di atas, Ustaz Abdul Qadir Hasan tidak langsung memberikan jawaban terlarang atau tidaknya. Mulanya ia memaparkan beberapa hadis tentang waktu shalat maghrib dan isya, yaitu:
Baca Juga: Tidur Setelah Shalat Maghrib
Adakah Waktu Terlarang Shalat Antara Maghrib dan Isya?
Hadits pertama:
Dari Jabir, dalam menerangkan waktu-waktu shalat, ia berkata: “Kemudian Jibril datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam di waktu Maghrib, lalu ia shalat maghrib ketika masuk matahari… kemudian ia shalat isya’ di waktu telah hilang tanda merah (di jurusan matahari terbenam)… kemudian Jibril berkata:
‘Antara dua waktu itulah (jadi) waktu (untuk masing-masing shalat)'” (H.R. Ahmad 2: 241, Turmudziy 1: 249 dan Nasaa’iy 1: 255)
Mengenai hadis di atas Ustaz Abdul Qadir mengatakan waktu maghrib itu adalah antara awal maghrib dengan awal waktu isya’ yaitu mulai ketika terbenam matahari, sampai ketika hilang tanda merah. Karena sudah hilang tanda merah itu, lalu Nabi shalat isya’. Artinya waktu isya’ dimulai dari setelah hilang tanda merah itu.
Hadis kedua:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabdah: “Sesungguhnya bagi shalat itu, ada (waktu) awal dan ada (waktu) akhir, dan sesungguhnya awal waktu maghrib adalah ketika terbenam matahari, dan bahwa akhir waktu itu, adalah ketika hilang ‘ufuq (tanda merah), dan awal waktu isya’ yang akhir, adalah ketiak hilang ‘tanda merah’ itu…” (H.R. Ahmad 2: 242)
Maksud hadis ini menerangkan waktu maghrib itu dimulai dari terbenam matahari sampai ketika hilang tanda merah lalu disambung dengan waktu isya’
Hadis ketiga:
Dari Abu Musa Al-Asy’ariy, ia berkata: “… kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam akhirkan shalat maghrib sampai di waktu hilangnya syafaq (tanda merah). (H.R. Ahmad 2: 247, Muslim 1: 232)
Maksud hadis ketiga ini menerangkan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika hilangnya tanda merah.
Dari ketiga hadis ini Ustaz Abdul Qadir Hasan berkesimpulan tidak adanya waktu senggang antara waktu maghrib dengan waktu isya’ bahkan menunjukkan bahwa waktu-waktu itu bersambung yakni sesudah waktu maghrib tiba waktu isya’. Dan tidak ada satupun keterangan agama yang melarang shalat di akhir-akhir waktu maghrib. [Ln]