• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama

11/06/2025
in Quran Hadis
4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama

4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama (foto: pixabay)

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Raehanul Bahraen menulis tentang perbedaan khilafiyah menurut para ulama. Ikhtilaf atau khilaf adalah perbedaan pendapat yang harus kita sikapi dengan bijak.

Sahabat Muslim mungkin pernah menjumpai teman-teman yang tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya, ia ingin menang sendiri ataupun mencela pendapat yang berseberangan dengan dia.

Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai masalah ikhtilaf mu’tabar.

Baca Juga:ย Menjadi Ayah Penegak Khilafah

4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama

1. Khilaf Tanawwuโ€™ (variasi)

Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama.

Contohnya: Tafsir โ€œash-shiratal mustaqimโ€ dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jamaโ€™ah. Ini hakikatnya sama.

2. Khilaf Tadhad

Yaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana.

Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf muโ€™tabar (teranggap) dan ghairu muโ€™tabar (tidak teranggap).

3. Khilaf Muโ€™tabar

Yaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga muโ€™tabar (teranggap) keilmuannya.

Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,

ุฅู†ู…ุง ูŠุนุฏ ููŠ ุงู„ุฎู„ุงู : ุงู„ุฃู‚ูˆุงู„ ุงู„ุตุงุฏุฑุฉ ุนู† ุฃุฏู„ุฉ ู…ุนุชุจุฑุฉ ููŠ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ

โ€œYang teranggap (muโ€™tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syariโ€™at.โ€ [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]

Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya.

Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar.

Padahal bisa jadi, ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.

Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabiโ€™in) berkata,

ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุนู’ุฑูŽูู ุงู„ูุงุฎู’ุชูู„ูŽุงููŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุดูู…ูŽู‘ ุฑูŽุงุฆูุญูŽุฉูŽ ุงู„ู’ููู‚ู’ู‡ู ุจูุฃูŽู†ู’ููู‡ู

โ€Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqihโ€œ. [Jamiโ€™ Bayanil Ilmi 2/814-815].

Contoh Khilaf Muโ€™tabar: Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan, shalat tarawih 11 atau 23 rakaat.

Baca Juga:ย Tiga Kisah tentang Pentingnya Arahan Ulama (2)

4. Khilaf Ghairu Muโ€™tabar

Khilaf yang tidak teranggap karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.

Contohnya:

-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil

-Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah

Dari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat.

Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Allah Taโ€™ala berfirman,

ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงุฒูŽุนู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽุฑูุฏูู‘ูˆู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ุฑูŽู‘ุณููˆู„ู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ุขุฎูุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ูˆูŽุฃูŽุญู’ุณูŽู†ู ุชูŽุฃู’ูˆููŠู„ู‹ุง

โ€œJika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qurโ€™an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.โ€ (QS. An Nisa: 59)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Catatan penting:

1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya).

Imam Asy-Syafiโ€™i pernah berkata pada Abu Musa,

ูŠูŽุง ุฃูŽุจูŽุง ู…ููˆู’ุณูŽู‰ุŒ ุฃูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽู‚ููŠู’ู…ู ุฃูŽู†ู’ ู†ูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ู‹ุง ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ู†ูŽุชู‘ูŽููู‚ู’ ูููŠู’ ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู

โ€œWahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?โ€ [Siyar Aโ€™lamin Nubalaโ€™, 10: 16]

2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mazhab dan kaidah yang kita pakai.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,

ู…ู† ุชุชุจุน ู…ุง ุงุฎุชู„ู ููŠู‡ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุŒ ูˆุฃุฎุฐ ุจุงู„ุฑุฎุต ู…ู† ุฃู‚ุงูˆูŠู„ู‡ู… ุŒ ุชุฒู†ุฏู‚ ุŒ ุฃูˆ ูƒุงุฏ

โ€œBarangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang โ€œringanโ€/rukhshah, ia akan binasa atau hampir binasaโ€ [Ighatsatul Lahfan 1/228].

Demikian, semoga artikel mengenai perbedaan khilafiyah ini bermanfaat dan Sahabat dapat menyikapi dengan bijaksana.[ind]

Sumber: muslim.or.id

Tags: 4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keterlibatan Muslimah dalam Kancah Sosial

Next Post

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Next Post
Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Hati yang Terselimuti Cahaya

Cara Menjaga Kelembutan Hati

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8057 shares
    Share 3223 Tweet 2014
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga