• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama

11/06/2025
in Quran Hadis
4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama

4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama (foto: pixabay)

187
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Raehanul Bahraen menulis tentang perbedaan khilafiyah menurut para ulama. Ikhtilaf atau khilaf adalah perbedaan pendapat yang harus kita sikapi dengan bijak.

Sahabat Muslim mungkin pernah menjumpai teman-teman yang tidak siap menerima perbedaan pendapat. Akhirnya, ia ingin menang sendiri ataupun mencela pendapat yang berseberangan dengan dia.

Dalam ilmu agama terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai masalah ikhtilaf mu’tabar.

Baca Juga: Menjadi Ayah Penegak Khilafah

4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama

1. Khilaf Tanawwu’ (variasi)

Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya sama dan maksudnya sama.

Contohnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama.

2. Khilaf Tadhad

Yaitu khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi. Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana.

Khilaf jenis ini terbagi menjadi dua yaitu khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap).

3. Khilaf Mu’tabar

Yaitu masing-masing pendapat memiliki dalil sesuai dengan cara berdalil yang benar. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya.

Asy-Syathibi menjelaskan bahwa masing-masing bersumber dari Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman yang benar. Beliau rahimahullah berkata,

إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة

“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at.” [Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112]

Menyikapi khilaf jenis ini perlu bijaksana, saling berlapang dada dan tidak kaku serta tidak mencela orang lain yang bersebrangan dengan pendapat dirinya.

Terkadang seseorang merasa dialah yang paling benar yang tercermin dengan mencela orang lain dan menyampaikan pendapatnya dengan sombong dan kasar.

Padahal bisa jadi, ia yang belum membaca dan mempelari pendapat ulama lain yang juga memiliki dalil dan hujjah yang kuat juga.

Orang yang terlalu kaku dalam agama bisa jadi adalah orang yang belum belajar banyak dan belum menguasai fiqih dengan baik. Qatadah (seorang tabi’in) berkata,

مَنْ لَمْ يَعْرَفِ الِاخْتِلَافَ لَمْ يَشُمَّ رَائِحَةَ الْفِقْهِ بِأَنْفِهِ

”Orang yang belum mengetahui perbedaan (pendapat ulama), berarti hidungnya belum mencium baunya ilmu fiqih“. [Jami’ Bayanil Ilmi 2/814-815].

Contoh Khilaf Mu’tabar: Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan, shalat tarawih 11 atau 23 rakaat.

Baca Juga: Tiga Kisah tentang Pentingnya Arahan Ulama (2)

4. Khilaf Ghairu Mu’tabar

Khilaf yang tidak teranggap karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya.

Contohnya:

-Syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil

-Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah

Dari berbagai jenis khilaf ini tentu kita perlu mencari tahu dengan belajar mana yang paling rajih/tepat.

Hendaknya kita banyak berdoa memohon kepada Allah agar benar-benar diberi taufik mengetahui mana yang paling benar/rajih dan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Catatan penting:

1. Selama orang tersebut masih muslim, maka walaupun kita berbeda pendapat dengannya, ia masih berhak mendapat persaudaraan dalam Islam seperti dijaga kehormatannya, tidak boleh dicela dan tidak diolok-olok (ini hukum asalnya).

Imam Asy-Syafi’i pernah berkata pada Abu Musa,

يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ

“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” [Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16]

2. Kita tidak boleh memilih-milih pendapat yang sesuai selera kita apabila ada beberapa perbedaan pendapat. Kita harus konsisten sesuai dengan mazhab dan kaidah yang kita pakai.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,

من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد

“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah, ia akan binasa atau hampir binasa” [Ighatsatul Lahfan 1/228].

Demikian, semoga artikel mengenai perbedaan khilafiyah ini bermanfaat dan Sahabat dapat menyikapi dengan bijaksana.[ind]

Sumber: muslim.or.id

Tags: 4 Perbedaan Khilafiyah Menurut Ulama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keterlibatan Muslimah dalam Kancah Sosial

Next Post

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Next Post
Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Hati yang Terselimuti Cahaya

Cara Menjaga Kelembutan Hati

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3504 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11162 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7976 shares
    Share 3190 Tweet 1994
  • Yuk Bermain Salju di Snow Park Adventure Kelapa Gading

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga