• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

11/06/2025
in Pranikah, Unggulan
Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Foto: Unsplash

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAFAAH dalam Islam diakui tapi bukan syarat sah pernikahan. Kafaah ini memiliki makna kesepadanan antara suami dan istri dalam hal agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.

Menurut Imam Malik kafaah atau sekufu berkaitan dengan kesepadanan dalam hal agama. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam bin Hanbal berkaitan dalam hal keturunan dan ekonomi.

Baca Juga: Di Surga Juga Lebih Banyak Wanita

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Ustadz Arif Rahman Lubis dalam kelas Pra nikah yang diadakan oleh Madrasatunnisa mengatakan bahwa Islam menuntut seorang muslimah menjadi seorang yang qonaah dalam arti merasa cukup dengan kondisi suaminya.

Tapi disisi lain laki-laki yang baik tidak akan membiarkan istrinya menderita dan memanfaatkan sikap qonaah sang istri untuk tidak berusaha keras mencukupinya. Lelaki yang mengamalkan sikap mu’asyirah bil ma’aruf akan berusaha membuat istrinya selalu tercukupi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Oleh karena itu kafaah atau sekufu ini berfungsi untuk mencegah goncangan dalam hubungan rumah tangga.

Kafaah merupakan hak seorang wanita. Karena pada akhirnya perempuan akan menjadi makmum bagi suaminya. Oleh karena itu tidak masalah jika seorang perempuan memilih laki-laki yang memiki status sosial dan status ekonomi yang sama dengan dirinya atau diatasnya.

Begitupula dalam masalah agama, maka minimal ia memiliki laki-laki yang memiliki derajat pemahaman dan pengamalan agama yang sama dengan dirinya.

Sehingga hal ini bisa menyeimbangkan sikap qonaah seorang wanita dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada istrinya.

Jika wanita dianjurkan untuk bersikap qonaah terhadap kondisi suaminya, maka ia juga memiliki hak untuk memilih lelaki yang sekufu dengannya.

Namun, yang perlu diingat bahwa  kafaah ini adalah pilihan para wanita, terutama dalam hal sosial dan ekonomi. [Ln/Sdz]

 

Tags: Kafaah adalah Hak Seorang Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Next Post

Cara Menjaga Kelembutan Hati

Next Post
Hati yang Terselimuti Cahaya

Cara Menjaga Kelembutan Hati

Beberapa Alasan Menggunakan Sabun Cuci Muka yang Gentle

Beberapa Alasan Menggunakan Sabun Cuci Muka yang Gentle

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Wahai Suami Istri, Cobalah Mengerti Tujuan Pernikahan

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3430 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga