• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Juni 11, 2025
in Pranikah, Unggulan
Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Foto: Unsplash

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAFAAH dalam Islam diakui tapi bukan syarat sah pernikahan. Kafaah ini memiliki makna kesepadanan antara suami dan istri dalam hal agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.

Menurut Imam Malik kafaah atau sekufu berkaitan dengan kesepadanan dalam hal agama. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam bin Hanbal berkaitan dalam hal keturunan dan ekonomi.

Baca Juga: Di Surga Juga Lebih Banyak Wanita

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Ustadz Arif Rahman Lubis dalam kelas Pra nikah yang diadakan oleh Madrasatunnisa mengatakan bahwa Islam menuntut seorang muslimah menjadi seorang yang qonaah dalam arti merasa cukup dengan kondisi suaminya.

Tapi disisi lain laki-laki yang baik tidak akan membiarkan istrinya menderita dan memanfaatkan sikap qonaah sang istri untuk tidak berusaha keras mencukupinya. Lelaki yang mengamalkan sikap mu’asyirah bil ma’aruf akan berusaha membuat istrinya selalu tercukupi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Oleh karena itu kafaah atau sekufu ini berfungsi untuk mencegah goncangan dalam hubungan rumah tangga.

Kafaah merupakan hak seorang wanita. Karena pada akhirnya perempuan akan menjadi makmum bagi suaminya. Oleh karena itu tidak masalah jika seorang perempuan memilih laki-laki yang memiki status sosial dan status ekonomi yang sama dengan dirinya atau diatasnya.

Begitupula dalam masalah agama, maka minimal ia memiliki laki-laki yang memiliki derajat pemahaman dan pengamalan agama yang sama dengan dirinya.

Sehingga hal ini bisa menyeimbangkan sikap qonaah seorang wanita dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada istrinya.

Jika wanita dianjurkan untuk bersikap qonaah terhadap kondisi suaminya, maka ia juga memiliki hak untuk memilih lelaki yang sekufu dengannya.

Namun, yang perlu diingat bahwa  kafaah ini adalah pilihan para wanita, terutama dalam hal sosial dan ekonomi. [Ln/Sdz]

 

Tags: Kafaah adalah Hak Seorang Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Next Post

Cara Menjaga Kelembutan Hati

Next Post
Hati yang Terselimuti Cahaya

Cara Menjaga Kelembutan Hati

Beberapa Alasan Menggunakan Sabun Cuci Muka yang Gentle

Beberapa Alasan Menggunakan Sabun Cuci Muka yang Gentle

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Wahai Suami Istri, Cobalah Mengerti Tujuan Pernikahan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga