• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

11/06/2025
in Pranikah, Unggulan
Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Foto: Unsplash

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAFAAH dalam Islam diakui tapi bukan syarat sah pernikahan. Kafaah ini memiliki makna kesepadanan antara suami dan istri dalam hal agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.

Menurut Imam Malik kafaah atau sekufu berkaitan dengan kesepadanan dalam hal agama. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam bin Hanbal berkaitan dalam hal keturunan dan ekonomi.

Baca Juga: Di Surga Juga Lebih Banyak Wanita

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Ustadz Arif Rahman Lubis dalam kelas Pra nikah yang diadakan oleh Madrasatunnisa mengatakan bahwa Islam menuntut seorang muslimah menjadi seorang yang qonaah dalam arti merasa cukup dengan kondisi suaminya.

Tapi disisi lain laki-laki yang baik tidak akan membiarkan istrinya menderita dan memanfaatkan sikap qonaah sang istri untuk tidak berusaha keras mencukupinya. Lelaki yang mengamalkan sikap mu’asyirah bil ma’aruf akan berusaha membuat istrinya selalu tercukupi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Oleh karena itu kafaah atau sekufu ini berfungsi untuk mencegah goncangan dalam hubungan rumah tangga.

Kafaah merupakan hak seorang wanita. Karena pada akhirnya perempuan akan menjadi makmum bagi suaminya. Oleh karena itu tidak masalah jika seorang perempuan memilih laki-laki yang memiki status sosial dan status ekonomi yang sama dengan dirinya atau diatasnya.

Begitupula dalam masalah agama, maka minimal ia memiliki laki-laki yang memiliki derajat pemahaman dan pengamalan agama yang sama dengan dirinya.

Sehingga hal ini bisa menyeimbangkan sikap qonaah seorang wanita dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada istrinya.

Jika wanita dianjurkan untuk bersikap qonaah terhadap kondisi suaminya, maka ia juga memiliki hak untuk memilih lelaki yang sekufu dengannya.

Namun, yang perlu diingat bahwa  kafaah ini adalah pilihan para wanita, terutama dalam hal sosial dan ekonomi. [Ln/Sdz]

 

Tags: Kafaah adalah Hak Seorang Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Next Post

Lebih dari 2 Juta Jemaah Haji Mendaki Gunung Arafat dalam Puncak Haji

Next Post
Lebih dari 2 Juta Jemaah Haji Mendaki Gunung Arafat dalam Puncak Haji

Lebih dari 2 Juta Jemaah Haji Mendaki Gunung Arafat dalam Puncak Haji

Potret Ria Ricis Bersama Putrinya Kenakan Kebaya dan Kain

Potret Ria Ricis Bersama Putrinya Kenakan Kebaya dan Kain

Mulai Tanggal 10 Hingga 20 Juni, Gratis Masuk Kawasan Ancol

Mulai Tanggal 10 Hingga 20 Juni, Gratis Masuk Kawasan Ancol

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2117 shares
    Share 847 Tweet 529
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga