• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

11/06/2025
in Pranikah, Unggulan
Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Foto: Unsplash

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KAFAAH dalam Islam diakui tapi bukan syarat sah pernikahan. Kafaah ini memiliki makna kesepadanan antara suami dan istri dalam hal agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.

Menurut Imam Malik kafaah atau sekufu berkaitan dengan kesepadanan dalam hal agama. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam bin Hanbal berkaitan dalam hal keturunan dan ekonomi.

Baca Juga: Di Surga Juga Lebih Banyak Wanita

Kafaah adalah Hak Seorang Wanita

Ustadz Arif Rahman Lubis dalam kelas Pra nikah yang diadakan oleh Madrasatunnisa mengatakan bahwa Islam menuntut seorang muslimah menjadi seorang yang qonaah dalam arti merasa cukup dengan kondisi suaminya.

Tapi disisi lain laki-laki yang baik tidak akan membiarkan istrinya menderita dan memanfaatkan sikap qonaah sang istri untuk tidak berusaha keras mencukupinya. Lelaki yang mengamalkan sikap mu’asyirah bil ma’aruf akan berusaha membuat istrinya selalu tercukupi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Oleh karena itu kafaah atau sekufu ini berfungsi untuk mencegah goncangan dalam hubungan rumah tangga.

Kafaah merupakan hak seorang wanita. Karena pada akhirnya perempuan akan menjadi makmum bagi suaminya. Oleh karena itu tidak masalah jika seorang perempuan memilih laki-laki yang memiki status sosial dan status ekonomi yang sama dengan dirinya atau diatasnya.

Begitupula dalam masalah agama, maka minimal ia memiliki laki-laki yang memiliki derajat pemahaman dan pengamalan agama yang sama dengan dirinya.

Sehingga hal ini bisa menyeimbangkan sikap qonaah seorang wanita dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada istrinya.

Jika wanita dianjurkan untuk bersikap qonaah terhadap kondisi suaminya, maka ia juga memiliki hak untuk memilih lelaki yang sekufu dengannya.

Namun, yang perlu diingat bahwa  kafaah ini adalah pilihan para wanita, terutama dalam hal sosial dan ekonomi. [Ln/Sdz]

 

Tags: Kafaah adalah Hak Seorang Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Medali Emas pada JICF International Cup

Next Post

Lebih dari 2 Juta Jemaah Haji Mendaki Gunung Arafat dalam Puncak Haji

Next Post
Lebih dari 2 Juta Jemaah Haji Mendaki Gunung Arafat dalam Puncak Haji

Lebih dari 2 Juta Jemaah Haji Mendaki Gunung Arafat dalam Puncak Haji

Potret Ria Ricis Bersama Putrinya Kenakan Kebaya dan Kain

Potret Ria Ricis Bersama Putrinya Kenakan Kebaya dan Kain

Mulai Tanggal 10 Hingga 20 Juni, Gratis Masuk Kawasan Ancol

Mulai Tanggal 10 Hingga 20 Juni, Gratis Masuk Kawasan Ancol

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9578 shares
    Share 3831 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga