ChanelMuslim.com – Kafaah dalam Islam diakui tapi bukan syarat sah pernikahan. Kafaah ini memiliki makna kesepadanan antara suami dan istri dalam hal agama, kedudukan, pendidikan, kekayaan, status sosial, dan sebagainya.
Menurut Imam Malik kafaah atau sekufu berkaitan dengan kesepadanan dalam hal agama. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam bin Hanbal berkaitan dalam hal keturunan dan ekonomi.
Baca Juga: Di Surga Juga Lebih Banyak Wanita
Kafaah adalah Hak Seorang Wanita
Ustadz Arif Rahman Lubis dalam kelas Pra nikah yang diadakan oleh Madrasatunnisa mengatakan bahwa Islam menuntut seorang muslimah menjadi seorang yang qonaah dalam arti merasa cukup dengan kondisi suaminya.
Tapi disisi lain laki-laki yang baik tidak akan membiarkan istrinya menderita dan memanfaatkan sikap qonaah sang istri untuk tidak berusaha keras mencukupinya. Lelaki yang mengamalkan sikap mu’asyirah bil ma’aruf akan berusaha membuat istrinya selalu tercukupi.
Oleh karena itu kafaah atau sekufu ini berfungsi untuk mencegah goncangan dalam hubungan rumah tangga.
Kafaah merupakan hak seorang wanita. Karena pada akhirnya perempuan akan menjadi makmum bagi suaminya. Oleh karena itu tidak masalah jika seorang perempuan memilih laki-laki yang memiki status sosial dan status ekonomi yang sama dengan dirinya atau diatasnya.
Begitupula dalam masalah agama, maka minimal ia memiliki laki-laki yang memiliki derajat pemahaman dan pengamalan agama yang sama dengan dirinya.
Sehingga hal ini bisa menyeimbangkan sikap qonaah seorang wanita dan tanggung jawab seorang laki-laki kepada istrinya.
Jika wanita dianjurkan untuk bersikap qonaah terhadap kondisi suaminya, maka ia juga memiliki hak untuk memilih lelaki yang sekufu dengannya.
Namun, yang perlu diingat bahwa kafaah ini adalah pilihan para wanita, terutama dalam hal sosial dan ekonomi. [Ln]