• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Vaksin HPV bagi Calon Pasangan Sebelum Menikah

19/04/2025
in Pranikah, Unggulan
Vaksin HPV bagi Calon Pasangan Sebelum Menikah

Foto: Pixabay

84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

VAKSIN HPV bagi calon pasangan yang berencana memasuki jenjang pernikahan perlu dipersiapkan untuk menjaga kesehatan pasangan dari penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.

Bagi wanita penggunaan vaksin HPV ini berguna untuk melindunginya dari kanker serviks dan penularan HPV.

Sedangkan bagi laki-laki vaksin HPV dapat mencegah kanker penis serta kanker anus.

Walaupun vaksin ini penting untuk wanita dan laki-laki namun bagi wanita menjadi jauh lebih penting karena data Kementerian Kesehatan mencatat bahwa kanker serviks menempati peringkat kedua sebagai kanker yang paling banyak dialami perempuan.

Data GLOBOCAN 2020 juga disebutkan, jumlah kasus kanker serviks ada sebanyak 36.633 (17,2 persen) di Indonesia, dan membunuh 57 perempuan setiap harinya. Angka tersebut meningkat hampir 15 persen dari tahun 2018.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Vaksinasi HPV ini sebenaranya dapat dilakukan sejak anak-anak, sehingga vaksin HPV dapat diberikan kepada orang dewasa yang belum menerima atau belum mendapatkan vaksin HPV secara lengkap ketika masih anak-anak.

Dilansir dari Halodok, vaksin HPV bisa diberikan kepada remaja usia 15 tahun hingga orang dewasa usia 26 tahun.

Baca Juga: Suntik Vaksin Sebelum Menikah yang Perlu Dilakukan Oleh Calon Pengantin

Vaksin HPV bagi Calon Pasangan Sebelum Menikah

Orang dewasa usia 27–45 tahun juga bisa mendapatkan vaksin HPV, tetapi perlu berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Vaksin HPV dapat pula diberikan kepada orang dewasa yang telah menikah atau aktif secara seksual.

Bagi wanita yang sudah hamil atau mengalami penyakit sedang atau berat, ia tidak boleh menerima vaksinasi HPV.

Pada remaja dan orang dewasa, vaksin HPV perlu diberikan sebanyak 3 kali. Vaksin kedua diberikan setelah 1–2 bulan vaksin pertama, kemudian vaksin ketiga diberikan setelah 6 bulan vaksin kedua.

Vaksin HPV akan bekerja lebih baik jika diberikan sebelum terpapar virus HPV, yaitu ketika masih anak-anak dan belum aktif berhubungan seksual.

Oleh karena itu, vaksin ini idealnya bisa diberikan kepada anak usia 9–14 tahun. Pada anak-anak, vaksin HPV perlu diberikan sebanyak 2 kali dengan jeda 6–12 bulan.

Untuk itu sebelum kamu melakukan vaksinasi HPV ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter. [Ln/Sdz]

 

Tags: Vaksin HPV bagi Calon Pasangan Sebelum Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNESCO Tetapkan Lima Warisan Dokumenter Indonesia Sebagai Memory of the World 2025

Next Post

Peran Sekolah dalam Mendidik Anak dan Orang tua

Next Post
Adab Pembina dalam Menasihati Murid

Peran Sekolah dalam Mendidik Anak dan Orang tua

Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Mulai Diberangkatkan pada 2 Mei 2025

Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Mulai Diberangkatkan pada 2 Mei 2025

Menarik, Peraih Medali Olimpiade Ini Ikut Berpuasa Ramadan

Menarik, Peraih Medali Olimpiade Ini Ikut Berpuasa Ramadan

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8234 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11263 shares
    Share 4505 Tweet 2816
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2057 shares
    Share 823 Tweet 514
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3688 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Menghina Allah dalam Hati

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5324 shares
    Share 2130 Tweet 1331
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga