ChanelMuslim.com – Calon pengantin yang berencana menikah di masa pandemi, khususnya saat PPKM Darurat bisa melakukan pendaftaran menikah secara online.
Layanan pendaftaran secar online ini dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI, yakni simkah.kemenag.go.id.
Berikut tata cara melakukan daftar online, mengutip panduan yang diberikan oleh Ditjen Bimas Islam:
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. KIik Daftar Nikah
3. Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah
- a. Provinsi – Kabupaten/Kota — Kecamatan
- b. Tanggal dan Jam Nikah
4. Masukkan Data Calon Suami dan Calon Istri;
5. Checklist Dokumen
6. Masukkan Nomor HP
7. Unggah/Upload Foto
8. Cetak Bukti Pendaftaran Nikah
Baca Juga: Enam Tips Nikah Online
Tata Cara Daftar Menikah Secara Online
Dokumen yang harus disiapkan:
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun; Calon Istri Kurang dari 19 Tahun; Izin Poligami; Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itulah tatacara mendaftar menikah secara online. Semoga bermanfaat untuk Sahabat Muslim yang akan menggelar pernikahan pada masa pandemi.[Ln]