• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Tata Cara Daftar Menikah Secara Online

Agustus 21, 2021
in Fokus, Pranikah, Unggulan
Tata Cara Daftar Menikah Secara Online

simkah.kemenag.go.id

83
SHARES
636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Calon pengantin yang berencana menikah di masa pandemi, khususnya saat PPKM Darurat bisa melakukan pendaftaran menikah secara online.

Layanan pendaftaran secar online ini dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI, yakni simkah.kemenag.go.id.

Berikut tata cara melakukan daftar online, mengutip panduan yang diberikan oleh Ditjen Bimas Islam:

1.   Akses simkah.kemenag.go.id

2.   KIik Daftar Nikah

3.   Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah

  • a.   Provinsi  – Kabupaten/Kota — Kecamatan
  • b.  Tanggal dan Jam Nikah

4.   Masukkan Data Calon Suami dan Calon Istri;

5.   Checklist Dokumen

6.   Masukkan Nomor HP

7.   Unggah/Upload Foto

8.   Cetak Bukti Pendaftaran Nikah

Baca Juga: Enam Tips Nikah Online

Tata Cara Daftar Menikah Secara Online

Dokumen yang harus disiapkan:

  • N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun; Calon Istri Kurang dari 19 Tahun; Izin Poligami; Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Itulah tatacara mendaftar menikah secara online. Semoga bermanfaat untuk Sahabat Muslim yang akan menggelar pernikahan pada masa pandemi.[Ln]

Tags: Tata Cara Daftar Nikah Secara Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lead The Fest 2021 Hadirkan Dua Sosok Pemimpin Muda Emil Dardak dan Bobby Nasution

Next Post

Tafsir Surat Yasin Ayat 65, Anggota Tubuh yang Bersaksi

Next Post
Tafsir Surat Yasin Ayat 65, Anggota Tubuh yang Bersaksi

Tafsir Surat Yasin Ayat 65, Anggota Tubuh yang Bersaksi

Kisah Nabi Ibrahim Dikunjungi Malaikat

Kisah Nabi Ibrahim Dikunjungi Malaikat

Ini Orang yang Bangkrut Menurut Rasulullah

Ini Orang yang Bangkrut Menurut Rasulullah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga