• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pertanyaan “Kapan Nikah?” di Arab Saudi adalah Sebuah Pelanggaran

01/05/2023
in Pranikah, Unggulan
Pertanyaan "Kapan Nikah?" di Arab Saudi adalah Sebuah Pelanggaran

Foto: Unsplash

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DI momentum lebaran kita banyak bertemu dengan keluarga maupun kerabat yang tidak jarang melontarkan percakapan basa-basi seputar pertanyaan “Kapan nikah?” “Kapan punya anak?” “Kapan lulus?” dan lain sebagainya. Seolah itu sudah menjadi hal yang lumrah untuk membangun kedekatan.

Namun berbeda dengan Arab Saudi yang telah memberlakukan regulasi Dzauq ‘Aam atau Peraturan yang berkaitan dengan etika dan norma publik. Pertanyaan-pertanyaan serupa bisa menjadi sebuah pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Dzauq ‘Aam, Dr. Khalid melalui stasiun televisi Al-Ikhbariya, ia menyatakan bahwa pertanyaan tentang hal-hal privat atau mencampuri urusan pribadi seseorang adalah suatu pelanggaran, seperti menanyakan, “Apakah kamu sudah menikah?” “Kapan kamu menikah?” “Apakah kamu sudah lulus?” “Kapan kamu lulus?”

Sebab pemerintah Saudi menganggap bahwa seseorang berhak atas kerahasiaan urusan pribadinya sendiri terutama di tempat umum.

Baca Juga: Kisah Haru Pasangan Menikah di Rumah Sakit, Sebulan Kemudian Sang Istri Wafat

Pertanyaan “Kapan Nikah?” di Arab Saudi adalah Sebuah Pelanggaran

Selain itu ada pula pelanggaran yang paling banyak menjadi sorotan dalam Dzuaq ‘Aam adalah larangan mengeraskan suara seperti audio kendaraan saat berada di perempatan jalan, memotret tanpa izin yang saat ini telah banyak menimbulkan keresahan, membuang sampah atau puntung rokok sembarangan, hingga masalah etika berpakaian.

Denda yang di berikan juga tidak tanggung-tanggung, seperti memotret seseorang tanpa izin akan didenda 500 riyal atau sekitar 2 juta rupiah.

Arab Saudi menyusun daftar yang termasuk dalam pelanggaran Dzauq ‘Aam ini secara terperinci sebagai  upaya pencegahan, membentuk kesadaran publik serta menjadi rujukan hukum, demikian penuturan Dr. Khalid.

Sahabat Muslim, bagaimana ya jika peraturan ini bisa diadopsi di Indonesia ya? Apakah kamu setuju? [Ln]

Tags: Pertanyaan "Kapan Nikah?" di Arab Saudi adalah Sebuah Pelanggaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Penyebutan Manusia di Dalam Al-Quran yang Memiliki Perbedaan Makna

Next Post

Wartawan Jihad Mochtar Lubis dan Kiriman dari Tuan A. Hassan

Next Post
Wartawan Jihad Mochtar Lubis dan Kiriman dari Tuan A. Hassan

Wartawan Jihad Mochtar Lubis dan Kiriman dari Tuan A. Hassan

Perbanyak Shalawat di Hari Jumat, Ini Bacaan Lengkapnya

Dear Para Peruqyah

Pujian yang Tidak Sebenarnya

Pujian yang Tidak Sebenarnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8381 shares
    Share 3352 Tweet 2095
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga