• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Move On Dari Mantan Pacar Non Muslim

Mei 24, 2024
in Pranikah, Unggulan
Move On Dari Mantan Pacar Non Muslim

Foto: Unsplash

110
SHARES
845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Suatu kisah yang mungkin banyak pula dialami oleh pemuda ataupun pemudi muslim. Dahulu ia tidak menyadari bahwa memiliki pacar non muslim memiliki dampak buruk untuk perkara agamanya.

Ada seorang wanita yang ditinggalkan oleh pacarnya karena pacarnya tersebut harus menikah dengan wanita pilihan orang tuanya. Namun, kedua sejoli ini masih menyimpan rasa, karena mereka sudah terbiasa bersama selama enam tahun lamanya.

Baca Juga: Cara Move On dari Seseorang

Move On Dari Mantan Pacar Non Muslim

Dan kini wanita yang ditinggal ini telah menyadari bahwa Islam tidak mengizinkan hubungan mereka. Ia telah bersusah payah untuk melupakan mantan kekasihnya itu. Namun, tanpa disangka lelaki non muslim itu kembali hadir menyapa kehidupannya, lelaki tersebut mengaku sulit melupakan dirinya.

Semakin kacaulah usaha wanita ini untuk move on. Ia resah dan terus mengadu kepada Allah untuk dimudahkan dalam meninggalkan perkara yang tentunya agamanya tak mengizinkan.

Kamu bisa temukan banyak kejadian seperti ini, atau kisahmu serupa dengannya. Jika telah terlanjur masuk ke jurang kesalahan ini, maka kamu harus bersusah payah untuk bisa selamat. Ini ada konsekuensi dari kebaikan yang kamu inginkan.

Hal pertama yang harus kamu sadari dan kamu kuatkan keyakinan di dalam diri adalah bahwa laki-laki tersebut tidak halal bagimu.

Pernikahan bukan saja tentang dengan siapa kamu akan menikah, namun bagaimana pernikahanmu nantinya akan berjalan. Apa tujuan dan apa misi pernikahanmu harus beriringan dengan kesakralan penikahan dalam agama.

Selain itu, langkah yang kamu ambil dari awal untuk memulai hubunganpun juga salah. Walaupun kamu telah pacaran lama dengan kekasihmu, Islam tetap tidak mendukung itu.

Selancar dan seharmonis apapun hubungamu, syari’at Islam tidak pernah berubah untuk melarang jalanin cintamu tersebut. Apalagi dengan non muslim.

Jika kamu berkeinginan untuk mengajaknya menuju Islam, maka dengan pacaran bisa membuat tujuannya untuk mengenal Islam tidaklah tulus.

Demi kepentingannya untuk hidup bersamamu maka niatnya mempelajari Islam juga salah. Suatu saat ia akan goyah dan kembali kepada agama yang dianutnya. Kamu harus tahu seberapa penting niat yang benar itu.

Tidak ada jalan lain selain kamu harus move on, tinggalkan dirinya demi agama, demi pengabdianmu kepada Allah. Memang akan sangat sulit, namun jika tekadmu besar untuk meraih keridhoan Allah maka kemudahan akan perlahan menghampirimu.

Penuhi isi jiwamu dengan berprasangka baik kepada Allah, maka rahmat Allah akan menyelesaikan kegundahanmu ini.

Dukungan orang tua juga menjadi sangat vital dalam pernikahan selama dukungan tersebut tidak menyalahi aturan agama. Jika orang tuamu tidak rela kamu bersama dengan lelaki non muslim, maka kamu juga akan kehilangan berkah silaturahim dalam pernikahan yang seharunya bisa menyatukan dua keluarga. [Ln]

 

Tags: move onMove On Dari Mantan Pacar Non Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UNRWA Mengatakan Distribusi Makanan di Rafah Ditangguhkan Karena Ketidakamanan

Next Post

Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Next Post
Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Peran Khadijah di Awal Turunya Wahyu Kepada Rasulullah

Peran Khadijah di Awal Turunnya Wahyu Kepada Rasulullah

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Shalat Zaman Dahulu saat Terjadi Wabah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7447 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1426 shares
    Share 570 Tweet 357
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3108 shares
    Share 1243 Tweet 777
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga