• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pemakaian Cincin Emas Saat Pernikahan

11/11/2021
in Pranikah, Unggulan
Cincin Emas Saat Pernikahan

Foto; Pixabay

165
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masyarakat Indoensia kebanyakan melakukan pertungkaran cincin emas saat pernikahan usai melakukan prosesi akad nikah. Namun, tidak sedikit dari mereka yang tidak memahmi bagaimana hukum sebenarnya dari perilaku tersebut. Ada dua hukum yang terkandung disini. Hukum tukar cincin dan hukum memakai cincin emas.

Kali ini kita hanya akan membahas permasalahan ke-dua, memakai cincin emas.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari Abdullah bin Abbas, “Beliau melihat cincin emas di tangan seoang laki-laki, maka beliau melepaskannya lalu membuangnya seraya bersabdah: “Salah seorang dari kalian menyengaja megambibra api lalu meletakkannya di tangannya.” Setelah Nabi pergi dikatakan kepada laki-laki itu, “Ambilah cincinmu dan ambillah manfaatnya.” Ia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan mengambil selamanya, karena nabi telah membuangnya.”

Baca Juga: Ketika Kehilangan Cincin

Pemakaian Cincin Emas Saat Pernikahan

Sesungguhnya yang shahih dari nabi hanyalah memakai cincin terbuat dari perak, “Nabi pernah melihat sebagian sahabatnya memakai cincin terbuat dari emas, maka beliau berpalingg darinya. Iapun mencampakkannya dan memakai cincin terbuat dari besi, maka beliau mengatakan, “Ini keburukan, ini cincin ahli neraka” iapun mencampakkannya lalu memakai cincin terbuat dari perak maka beliau mendiamkannya.”

Namun, pelarangan menggunakan cincin emas ini hanya berkalu bagi laki-laki, sedangkan penggunaan pada perempuan para ulama sepakat, tidak mengapa:

Imam Nawawi berkata dalam Syarh Muslim, “Kaum Muslimin bersepakat atas dibolehkannya cincin emas bagi wanita.” Ia mengatakan dalam al’Majmu’, “Kaum wanita boleh memakai sutra dan memakai perhiasan terbuat dari perak dan emas menurut ijma’ ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih.”

Al-Hafizh Ibnu Hajjar dalam Fath al-Bari juga mengatakan, “Nabi melarang cincin emas atau memakai cincin terbuat darinya yang dikhususkan bagi laki-laki bukan bagi wanita. Telah dinukil ijma’ tentang dibolehkannya bagi kaum wanita.”

Dengan demikian penggunaan cincin emas untuk laki-laki dalam kondisi apapun tidak diperbolehkan, hanya saja dalam prosesi pernikahan masih banyak masyarakat yang abai dengan melakukan tukar cincin menggunaan emas kepada laki-laki. [Ln]

Sumber: Mahkota Pengantin Bingkisan Istimewa untuk Suami Istri, Oleh: Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri

 

Tags: Cincin Emas Saat Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memenjarakan Lisan

Next Post

 Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (3)

Next Post
 Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (3)

 Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (3)

Ganteng tapi Tak Cinta, Cinta tapi Tak Mapan

Ganteng tapi Tak Cinta, Cinta tapi Tak Mapan

Hukum Aborsi karena Kondisi Janin Lemah

Hukum Aborsi karena Kondisi Janin Lemah

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9292 shares
    Share 3717 Tweet 2323
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4213 shares
    Share 1685 Tweet 1053
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Jakarta: Membongkar Kebobrokan Feminisme dan Konsep Gender

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4792 shares
    Share 1917 Tweet 1198
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga