• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pemakaian Cincin Emas Saat Pernikahan

11/11/2021
in Pranikah, Unggulan
Cincin Emas Saat Pernikahan

Foto; Pixabay

156
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Masyarakat Indoensia kebanyakan melakukan pertungkaran cincin emas saat pernikahan usai melakukan prosesi akad nikah. Namun, tidak sedikit dari mereka yang tidak memahmi bagaimana hukum sebenarnya dari perilaku tersebut. Ada dua hukum yang terkandung disini. Hukum tukar cincin dan hukum memakai cincin emas.

Kali ini kita hanya akan membahas permasalahan ke-dua, memakai cincin emas.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari Abdullah bin Abbas, “Beliau melihat cincin emas di tangan seoang laki-laki, maka beliau melepaskannya lalu membuangnya seraya bersabdah: “Salah seorang dari kalian menyengaja megambibra api lalu meletakkannya di tangannya.” Setelah Nabi pergi dikatakan kepada laki-laki itu, “Ambilah cincinmu dan ambillah manfaatnya.” Ia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan mengambil selamanya, karena nabi telah membuangnya.”

Baca Juga: Ketika Kehilangan Cincin

Pemakaian Cincin Emas Saat Pernikahan

Sesungguhnya yang shahih dari nabi hanyalah memakai cincin terbuat dari perak, “Nabi pernah melihat sebagian sahabatnya memakai cincin terbuat dari emas, maka beliau berpalingg darinya. Iapun mencampakkannya dan memakai cincin terbuat dari besi, maka beliau mengatakan, “Ini keburukan, ini cincin ahli neraka” iapun mencampakkannya lalu memakai cincin terbuat dari perak maka beliau mendiamkannya.”

Namun, pelarangan menggunakan cincin emas ini hanya berkalu bagi laki-laki, sedangkan penggunaan pada perempuan para ulama sepakat, tidak mengapa:

Imam Nawawi berkata dalam Syarh Muslim, “Kaum Muslimin bersepakat atas dibolehkannya cincin emas bagi wanita.” Ia mengatakan dalam al’Majmu’, “Kaum wanita boleh memakai sutra dan memakai perhiasan terbuat dari perak dan emas menurut ijma’ ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih.”

Al-Hafizh Ibnu Hajjar dalam Fath al-Bari juga mengatakan, “Nabi melarang cincin emas atau memakai cincin terbuat darinya yang dikhususkan bagi laki-laki bukan bagi wanita. Telah dinukil ijma’ tentang dibolehkannya bagi kaum wanita.”

Dengan demikian penggunaan cincin emas untuk laki-laki dalam kondisi apapun tidak diperbolehkan, hanya saja dalam prosesi pernikahan masih banyak masyarakat yang abai dengan melakukan tukar cincin menggunaan emas kepada laki-laki. [Ln]

Sumber: Mahkota Pengantin Bingkisan Istimewa untuk Suami Istri, Oleh: Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri

 

Tags: Cincin Emas Saat Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memenjarakan Lisan

Next Post

 Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (3)

Next Post
 Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (3)

 Cerita Salman Al-Farisi Mencari Kebenaran (3)

Ganteng tapi Tak Cinta, Cinta tapi Tak Mapan

Ganteng tapi Tak Cinta, Cinta tapi Tak Mapan

Hukum Aborsi karena Kondisi Janin Lemah

Hukum Aborsi karena Kondisi Janin Lemah

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11163 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga