• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Bentuk Pernikahan Sebelum Islam Datang

25/10/2021
in Pranikah
Bentuk Pernikahan Sebelum Islam Datang

Ihsan Aditya/pexel

145
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bentuk pernikahan sebelum Islam datang. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dimulai saat Adam as memohon seorang teman dalam kehidupannya. Lalu Allah menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam as.

Selanjutnya kisah laki-laki dan perempuan menjadi kisah roman percintaan yang mengisi ruang-ruang sastra dan panggung hiburan.

Baca Juga: Pernikahan dengan Usia yang Terpaut Jauh

Bentuk Pernikahan sebelum Islam Datang

Sebelum Islam datang bentuk hubungan laki-laki dan perempuan bisa digambarkan sebagai berikut:

1. Pergundikan

Pergundikan selama dilakukan secara tersembunyi, masyarakat menganggap tidak apa-apa, tetapi kalau dilakukan secara terang-terangan dianggap tercela.

Dalam hukum Islam klasik, seorang selir ( surriyya Arab ) adalah seorang budak wanita yang dengannya tuannya melakukan hubungan seksual.

Concubinage diterima secara luas oleh para sarjana Muslim di zaman pra-modern. Kebanyakan Muslim modern, baik sarjana maupun awam, percaya bahwa Islam tidak lagi menerima pergundikan dan bahwa hubungan seksual hanya dapat terjadi dalam pernikahan.

2. Tukar Menukar Istri

Seorang laki-laki mengatakan kepada temannya, “Ambillah istriku dan kuambil istrimu dengan kutambah sekian.

Daruquthny meriwayat hadits dari Abu Hurairah, dengan sanad yang sangat lemah menerangkan bahwa Aisyah menyebutkan bentuk pernikahan lain selain dari dua macam yang telah disebutkan sebelum. Aisyah ra berkata, “Perkawinan di jaman jahiliyah itu ada empat macam.

3. Pernikahan Pinang.

Seorang laki-laki meminang seorang perempuan melalui seorang laki-laki yang menjadi wali atau anak perempuannya sendiri, lalu ia berikan maharnya, kemudian dia menikahi perempuan itu.

4. Perkawinan Pinjam (Gadai)

Seorang suami berkata kepada istrinya sesudah ia bersih dari haidnya, “Pergilah kepada Fulan untuk berkumpul dengannya.” Suaminya sendiri berpisah dan tidak bercampur dengan istrinya itu sampai istrinya itu hamil oleh Fulan. Setelah istrinya hamil, suaminya dibolehkan mencampurinya jika dia suka.

Perkawinan seperti ini dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang unggul. Perkawinan ini disebut sebagai “mencari keturunan yang baik (bibit unggul).”

5. Sejumlah laki-laki (di bawah 10 orang) secara bergantian menggauli seorang perempuan dalam satu waktu

Jika nantinya perempuan itu hamil dan melahirkan, setelah berlalu beberapa malam ia kirimkan anak itu kepada salah seorang di antara laki-laki yang menggaulinya saat itu.

Laki-laki itu tidak dapat menolaknya sampai saat semua laki-laki itu berkumpul di rumah perempuan itu dan dia berkata kepada mereka,

“Kalian telah tahu masalahnya, saya telah melahirkan anak ini. Dan hai Fulan, anak ini adalah anakmu.” Dia sebut nama laki-laki yang dia sukai dan anak itu dinisbatkan kepada laki-laki itu. Laki-laki yang disebutkan namanya tidak dapat menolaknya.

6. Perempuan-perempuan yang tidak menolak untuk digauli oleh banyak laki-laki

Mereka disebut sebagai pelacur. Di depan rumah-rumah mereka dipasang bendera dan siapa yang mau boleh masuk.

Bila seorang dari mereka hamil, semua laki-laki yang pernah mendatanginya berkumpul dan memanggil seorang dukun ahli firasat untuk meneliti anak siapa anak yang sedang dikandung perempuan itu.

Kemudian anak itu diserahkan kepada laki-laki yang serupa dengannya dan dia tidak boleh menolak.

Ketika Muhammad saw menjadi rasul, semua bentuk perkawinan tersebut dibatalkan, kecuali pernikahan pinang saja.

Pernikahan yang masih tetap dilaksanakan oleh Islam ini hanya sah jika rukun-rukunnya seperti ijab qabul dan para saksi dipenuhi. Dengan terpenuhinya rukun-rukunnya maka aqad yang menghalalkan suami istri hidup bersenang-senang sebagaimana ditentukan Islam menjadi sah.

Selanjutnya masing-masing suami dan istri memiliki tanggung jawab dan hak-haknya yang juga dilindungi oleh syariat. [My/Fikih sunnah, Sayyid Sabiq]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memahami Hakikat Ilmu

Next Post

Rezeki itu Pasti Ada

Next Post
Memahami Hakikat Ilmu

Rezeki itu Pasti Ada

3 Ide Salad Sayur Mudah dan Sehat untuk Sarapan

3 Ide Salad Sayur Mudah dan Sehat untuk Sarapan

Mengenal Fisioterapi dan Gangguan Kesehatan yang Bisa Ditangani

Mengenal Fisioterapi dan Gangguan Kesehatan yang Bisa Ditangani

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9574 shares
    Share 3830 Tweet 2394
  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11858 shares
    Share 4743 Tweet 2965
  • Ini Manfaat Kurma Ajwa untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2532 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4876 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga