• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Adab Mengadakan Walimah

12/03/2024
in Pranikah, Unggulan
Adab Mengadakan Walimah

Foto: Pixabay

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengadakan walimah saat ini sudah menjadi suatu keharusan di masyarakat kita. Namun, terkadang ada beberapa hal yang jarang diperhatikan oleh pasangan pengantin. Hal ini berkaitan dengan adab Islam dalam menyelenggarakan pesta pernikahan:

Baca Juga: Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Adab Mengadakan Walimah

Mengundang Fakir Miskin

Fenomenas saat ini walimah justru dihadiri oleh orang-orang dari kalangan atas. Padahal Islam telah mengajarkan bahwa makanan yang ada pada walimah sebaiknya diperuntukkan untuk fakir miskin.

Walaupun tidak ada salahnya kita mengundang orang-orang yang mampu karena adanya kedekatan kekerabatan. Namun yang buruk adalah jika walimah ini dibatasi hanya untuk orang-orang elit.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)

Fenomena Amplop

Tujuan diadakan walimah adalah untuk menyiarkan bahwa pasangan pengantin ini telah sah menikah. Namun, tak jarang bagi mereka yang menyelenggarakan walimah justru mengharapkan amplop atau hadiah dari tamu undangan.

Bahkan mereka akan memandang buruk tamu undangan yang tidak membawa amplop. Sehingga tak jarang beberapa orang tidak menghadiri walimah karena sedang tidak ada uang.

Maka luruskan niat awal sesuai syari’at bahwa walimah bukan ajang untuk mencari uang dari pada tamu undangan. Sebagaimana tamu, tamu undangan haruslah diperlakukan dengan mulia, bukan malah diberi beban.

Menghindari hal-hal yang dilarang

Mengadakan walimah atau pesta pernikahan akan rentan terjadi hal-hal yang dilarang dalam syari’at jika yang mengadakan terlalu terbawa pada euforia kebahagian.

Sehingga tak jarang mereka lupa batasan-batasan syari’at. Mengetahui akan terjadi hal seperti ini, tamu undangan yang memiliki kewajiban untuk menghadari undangan menjadi gugur demi menghindari dosa.

Namun, bagi mereka yang memiliki keberanian untuk memcegahnya boleh menghadirinya demi tegaknya nahi munkar. Tentu dalam hal ini ada adab-adab menasihati yang perlu diperhatikan.

Tidak Berlebihan

Adakan walimah semampunya bukan demi gengsi kemudian menghambur-hamburkan harta yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Bahkan tak jarang saat mengadakan walimah mereka berhutang demi kemegahan walimahnya. Maka adakan walimah sewajarnya saja dan sesuai kemampuan.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)

Itulah beberapa adab-adab mengadakan walimah yang perlu diperhatikan oleh ke dua belah pihak. [Ln]

 

Tags: Adab Mengadakan Walimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kultum Ramadan Hari Pertama, Cara Berpuasa yang Benar

Next Post

Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Next Post
Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Beasiswa Australia Awards untuk Kuliah S2 dan S3 di Universitas Terkemuka Australia

Beasiswa Australia Awards untuk Kuliah S2 dan S3 di Universitas Terkemuka Australia

KJMU Dicabut, 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Terancam Berhenti Kuliah

KJMU Dicabut, 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Terancam Berhenti Kuliah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga