• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Adab Mengadakan Walimah

12/03/2024
in Pranikah, Unggulan
Adab Mengadakan Walimah

Foto: Pixabay

145
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengadakan walimah saat ini sudah menjadi suatu keharusan di masyarakat kita. Namun, terkadang ada beberapa hal yang jarang diperhatikan oleh pasangan pengantin. Hal ini berkaitan dengan adab Islam dalam menyelenggarakan pesta pernikahan:

Baca Juga: Hukum Makeup Tebal dalam Walimah

Adab Mengadakan Walimah

Mengundang Fakir Miskin

Fenomenas saat ini walimah justru dihadiri oleh orang-orang dari kalangan atas. Padahal Islam telah mengajarkan bahwa makanan yang ada pada walimah sebaiknya diperuntukkan untuk fakir miskin.

Walaupun tidak ada salahnya kita mengundang orang-orang yang mampu karena adanya kedekatan kekerabatan. Namun yang buruk adalah jika walimah ini dibatasi hanya untuk orang-orang elit.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim)

Fenomena Amplop

Tujuan diadakan walimah adalah untuk menyiarkan bahwa pasangan pengantin ini telah sah menikah. Namun, tak jarang bagi mereka yang menyelenggarakan walimah justru mengharapkan amplop atau hadiah dari tamu undangan.

Bahkan mereka akan memandang buruk tamu undangan yang tidak membawa amplop. Sehingga tak jarang beberapa orang tidak menghadiri walimah karena sedang tidak ada uang.

Maka luruskan niat awal sesuai syari’at bahwa walimah bukan ajang untuk mencari uang dari pada tamu undangan. Sebagaimana tamu, tamu undangan haruslah diperlakukan dengan mulia, bukan malah diberi beban.

Menghindari hal-hal yang dilarang

Mengadakan walimah atau pesta pernikahan akan rentan terjadi hal-hal yang dilarang dalam syari’at jika yang mengadakan terlalu terbawa pada euforia kebahagian.

Sehingga tak jarang mereka lupa batasan-batasan syari’at. Mengetahui akan terjadi hal seperti ini, tamu undangan yang memiliki kewajiban untuk menghadari undangan menjadi gugur demi menghindari dosa.

Namun, bagi mereka yang memiliki keberanian untuk memcegahnya boleh menghadirinya demi tegaknya nahi munkar. Tentu dalam hal ini ada adab-adab menasihati yang perlu diperhatikan.

Tidak Berlebihan

Adakan walimah semampunya bukan demi gengsi kemudian menghambur-hamburkan harta yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Bahkan tak jarang saat mengadakan walimah mereka berhutang demi kemegahan walimahnya. Maka adakan walimah sewajarnya saja dan sesuai kemampuan.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)

Itulah beberapa adab-adab mengadakan walimah yang perlu diperhatikan oleh ke dua belah pihak. [Ln]

 

Tags: Adab Mengadakan Walimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kultum Ramadan Hari Pertama, Cara Berpuasa yang Benar

Next Post

Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Next Post
Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Pilot Selamat dari Jatuhnya Pesawat Smart Air di Kalimantan Utara, Begini Kronologisnya

Beasiswa Australia Awards untuk Kuliah S2 dan S3 di Universitas Terkemuka Australia

Beasiswa Australia Awards untuk Kuliah S2 dan S3 di Universitas Terkemuka Australia

KJMU Dicabut, 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Terancam Berhenti Kuliah

KJMU Dicabut, 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Terancam Berhenti Kuliah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8127 shares
    Share 3251 Tweet 2032
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Gunung Rinjani Dipadati Pengunjung saat Libur Lebaran 2026

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga