• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Juni 4, 2025
in Pranikah, Unggulan
4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

Foto: Pixabay

89
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab Fatwa-Fatwa Kontemporer menyebutkan ada empat hikmah disyariatkannya mahar.

Pertama, menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanitalah yang dicari laki-laki bukan laki-laki yang dicari wanita.

Laki-laki yang berusaha untuk mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya. Karena itu yang melamar atau meminang dalam proses perkawinan lazimnya adalah laki-laki.

Hal ini sangat berbeda dengan suku dan bangsa tertentu yang justeru membebankan kepada wanita baik hartanya atau harta keluarga agar sang laki-laki mau mengawininya.

Baca Juga: Hikmah Mahar dalam Pernikahan

4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

Kedua, menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada isteri. Maskawin itu sifatnya pemberian, hadiah atau hibah yang oleh Al Qur’an disitilahkan dengan nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan), bukan sebagai pembayar harga wanita.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (An Nisa: 4).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ketiga, menunjukkan kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.

Karenanya tidak bisa seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu setelah itu diceraikan, kemudian ia kembali mencari wanita lain untuk diperlakukan seperti itu. Kalau orang yang belum menikah saja sudah memberi hadiah kepada calon isteri untuk menunjukan kesungguhan cintanya, apalagi semestinya saat dinikahi.

Karena itu, bila seandainya perkawinan mengalami perceraian, maka sang suami tidak boleh mengambil kembali maskawinnya itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu ingin mengganti isteri kamu dengan isteri yang lain (cerai), sedang kamu telah memberikan seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.” (An Nisa: 20)

Meskipun demikian bila perceraian terjadi sebelum suami melakukan hubungan dengan isteri, maka sang suami bisa mengambil separuh harta maskawin. Ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap pernikahan yang suci dan hubungan biologis bukanlah tujuan yang sesungguhnya dari pernikahan.

Allah berfirman:

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh oleh orang yang memegang ikatan nikah (Al Baqarah:237).

Keempat, menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karena laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangga.

Untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan harta sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap isterinya, Allah berfirman:

“Laki-laki itu adalah pemimpin atas wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An Nisa: 34).[Ln/Sdz]

Allahu’alam Bishowab

Pemateri: Ustaz Cahyadi Takariawan

Tags: 4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Samsuri, Jemaah Haji Asal Banyuwangi yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Next Post

Kisah Akhir Hidup Bung Tomo yang Wafat di Tanah Suci

Next Post
Kisah Akhir Hidup Bung Tomo yang Wafat di Tanah Suci

Kisah Akhir Hidup Bung Tomo yang Wafat di Tanah Suci

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Jangan Terlalu Cinta Kecuali kepada Allah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7604 shares
    Share 3042 Tweet 1901
  • Penampilan Irish Bella dalam Pesta Ulang Tahun Anak Sambungnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1804 shares
    Share 722 Tweet 451
  • Ekspor Udang Indonesia ke Amerika Serikat Naik Mencapai 16.3 Persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hukum Bacaan Mad Iwad dan Mad Arid Lissukun Beserta Contohnya

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga