• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi

04/06/2025
in Pranikah, Unggulan
4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

Foto: Pixabay

94
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab Fatwa-Fatwa Kontemporer menyebutkan ada empat hikmah disyariatkannya mahar.

Pertama, menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanitalah yang dicari laki-laki bukan laki-laki yang dicari wanita.

Laki-laki yang berusaha untuk mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya. Karena itu yang melamar atau meminang dalam proses perkawinan lazimnya adalah laki-laki.

Hal ini sangat berbeda dengan suku dan bangsa tertentu yang justeru membebankan kepada wanita baik hartanya atau harta keluarga agar sang laki-laki mau mengawininya.

Baca Juga: Hikmah Mahar dalam Pernikahan

4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

Kedua, menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada isteri. Maskawin itu sifatnya pemberian, hadiah atau hibah yang oleh Al Qur’an disitilahkan dengan nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan), bukan sebagai pembayar harga wanita.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (An Nisa: 4).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ketiga, menunjukkan kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.

Karenanya tidak bisa seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu setelah itu diceraikan, kemudian ia kembali mencari wanita lain untuk diperlakukan seperti itu. Kalau orang yang belum menikah saja sudah memberi hadiah kepada calon isteri untuk menunjukan kesungguhan cintanya, apalagi semestinya saat dinikahi.

Karena itu, bila seandainya perkawinan mengalami perceraian, maka sang suami tidak boleh mengambil kembali maskawinnya itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu ingin mengganti isteri kamu dengan isteri yang lain (cerai), sedang kamu telah memberikan seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.” (An Nisa: 20)

Meskipun demikian bila perceraian terjadi sebelum suami melakukan hubungan dengan isteri, maka sang suami bisa mengambil separuh harta maskawin. Ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap pernikahan yang suci dan hubungan biologis bukanlah tujuan yang sesungguhnya dari pernikahan.

Allah berfirman:

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh oleh orang yang memegang ikatan nikah (Al Baqarah:237).

Keempat, menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karena laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangga.

Untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan harta sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap isterinya, Allah berfirman:

“Laki-laki itu adalah pemimpin atas wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An Nisa: 34).[Ln/Sdz]

Allahu’alam Bishowab

Pemateri: Ustaz Cahyadi Takariawan

Tags: 4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Samsuri, Jemaah Haji Asal Banyuwangi yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Next Post

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Next Post
Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Jangan Terlalu Cinta Kecuali kepada Allah

Enam Cara Mencegah Heat Stroke untuk Jemaah Haji

Enam Cara Mencegah Heat Stroke untuk Jemaah Haji

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8270 shares
    Share 3308 Tweet 2068
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3712 shares
    Share 1485 Tweet 928
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11284 shares
    Share 4514 Tweet 2821
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kajian Ahad Pagi At-Tanwir PCM Batang Dihadiri Ratusan Jemaah, Kaji Perjuangan Muhammadiyah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga