• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Kaidah tentang Batasan Memukul Anak

09/07/2022
in Parenting
Kaidah tentang Batasan Memukul Anak
86
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang batasan memukul anak. Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiry hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Dijelaskan bahwa sepatutnya atas seorang ayah dan wali anak untuk menjadi seorang yang penyayang, lembut, dan pengasih.

Baca Juga: Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Kaidah tentang Batasan Memukul Anak

Dan dianjurkan untuk tidak dipukul kecuali yang sudah mumayyiz, yaitu yang telah mencapai usia tujuh tahun.

Apabila butuh untuk menghukum yang di bawah usia tersebut maka dengan cara mengancam atau pukulan ringan yang tidak membekas bagi anak kecil itu dan tidak menimbulkan sentimen negatif darinya.

Berbeda dengan yang sudah mumayyiz. Mumayyiz mengetahui dan memahami ini salah dan ini benar. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Perintahkan anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka (ketika tidak mau melaksanakannya) di saat berumur sepuluh tahun.

INI KAIDAHNYA

Dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dahulu -sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhoriy dalam kitab Adabul Mufrod- beliau berkata:

Sungguh aku memukul anak yatim (yang tidak mau shalat) sampai ia terbentang.

Yaitu : sampai telentang. Namun bukan maknanya ini adalah pukulan yang keras yang membuat jasad berdarah atau terluka.

Tidak lain itu hanyalah pukulan yang membuat ia mencicip rasa sakit dan menjadikan ia merasakan kesalahannya.

Dengan ini kamu wahai penanya -dan yang selainmu dari muslim dan muslimah- akan memahami bahwa tidak halal bagi wali anak yatim -baik dia orangtua laki-laki atau perempuan atau selain keduanya- untuk dikeraskan pukulan atasnya sebagaimana singa mencabik mangsanya.

Sebagian orang kadang mengambil tongkat yang besar lalu memukul anak dari kepala sampai kedua kakinya, dengan pukulan yang keras. Atau ia membantingnya ke tanah dan menginjaknya. Atau ia (wali) meletakkan kaki di kepalanya(anak) dan memukulinya.

Ini keliru. Hal ini tidak boleh. Dan ini adalah haram. Seperti ini jauh dari sikap lemah-lembut.

Tidaklah berbuat seperti ini kecuali seorang yang telah Allah cabut sifat lemah-lembut, mengasihi, menyayangi, dan belas-kasih darinya. Ya (demikian). [Cms]

Sumber: http://miraath.net/questions.php?cat=125&id=2651

Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya Abdulloh al-Maidaniy hafizhahullah

Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
Channel Telegram: t.me/TarbiyatulAulad

Tags: Tentang batasan memukul anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wafatnya Sang Pedang Allah, Khalid bin al-Walid

Next Post

Kisah Keteguhan Berbuah Surga

Next Post
Ini Alasan Kenapa Buah Naga Bagus Untuk Kesehatan

Kisah Keteguhan Berbuah Surga

Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dengan Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Pemberdayaan Mustahik Melalui Pelatihan Program ZChicken di Semarang

  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3322 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7770 shares
    Share 3108 Tweet 1943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kementerian Pariwisata Lakukan Pendampingan dan Koordinasi Pascainsiden Kapal Wisata di Labuan Bajo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga