ADA sebuah pertanyaan tentang batasan memukul anak. Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiry hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Dijelaskan bahwa sepatutnya atas seorang ayah dan wali anak untuk menjadi seorang yang penyayang, lembut, dan pengasih.
Baca Juga: Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat
Kaidah tentang Batasan Memukul Anak
Dan dianjurkan untuk tidak dipukul kecuali yang sudah mumayyiz, yaitu yang telah mencapai usia tujuh tahun.
Apabila butuh untuk menghukum yang di bawah usia tersebut maka dengan cara mengancam atau pukulan ringan yang tidak membekas bagi anak kecil itu dan tidak menimbulkan sentimen negatif darinya.
Berbeda dengan yang sudah mumayyiz. Mumayyiz mengetahui dan memahami ini salah dan ini benar. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Perintahkan anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka (ketika tidak mau melaksanakannya) di saat berumur sepuluh tahun.
INI KAIDAHNYA
Dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dahulu -sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhoriy dalam kitab Adabul Mufrod- beliau berkata:
Sungguh aku memukul anak yatim (yang tidak mau shalat) sampai ia terbentang.
Yaitu : sampai telentang. Namun bukan maknanya ini adalah pukulan yang keras yang membuat jasad berdarah atau terluka.
Tidak lain itu hanyalah pukulan yang membuat ia mencicip rasa sakit dan menjadikan ia merasakan kesalahannya.
Dengan ini kamu wahai penanya -dan yang selainmu dari muslim dan muslimah- akan memahami bahwa tidak halal bagi wali anak yatim -baik dia orangtua laki-laki atau perempuan atau selain keduanya- untuk dikeraskan pukulan atasnya sebagaimana singa mencabik mangsanya.
Sebagian orang kadang mengambil tongkat yang besar lalu memukul anak dari kepala sampai kedua kakinya, dengan pukulan yang keras. Atau ia membantingnya ke tanah dan menginjaknya. Atau ia (wali) meletakkan kaki di kepalanya(anak) dan memukulinya.
Ini keliru. Hal ini tidak boleh. Dan ini adalah haram. Seperti ini jauh dari sikap lemah-lembut.
Tidaklah berbuat seperti ini kecuali seorang yang telah Allah cabut sifat lemah-lembut, mengasihi, menyayangi, dan belas-kasih darinya. Ya (demikian). [Cms]
Sumber: http://miraath.net/questions.php?cat=125&id=2651
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya Abdulloh al-Maidaniy hafizhahullah
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad
Channel Telegram: t.me/TarbiyatulAulad