• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Juli 8, 2022
in Berita
Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji

Ilustrasi, foto: dailysabah.com

302
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TASRIH merupakan surat izin untuk mengikuti pelaksanaan ibadah haji. Data calon jamaah haji yang sudah mendapat tasrih akan masuk ke data haji pusat secara digital.

Jangan bayangkan kalau warga yang tinggal di Arab Saudi akan bebas-bebas saja mengikuti ibadah haji. Kalau belum mendapat tasrih, meskipun tinggal di Mekah, tidak diizinkan untuk mengikuti ibadah haji.

Lha, bukankah pelaksanaan haji bersifat terbuka? Sayangnya tidak juga. Karena setiap calon jamaah haji harus memiliki gelang yang berisi barcode, tanda sudah mendapat tasrih.

Untuk mendapat tasrih, warga yang tinggal di Saudi harus mendaftar ke kantor urusan haji di Saudi. Syaratnya, mereka harus memiliki kartu identitas resmi, vaksin meningitis, dan tidak pergi haji selama 5 tahun terakhir.

Tidak heran jika saat ini para pekerja, mahasiswa, dan warga lainnya yang sedang tinggal di Saudi atau Mekah tidak bisa begitu saja ‘nyelonong’ beribadah haji tanpa tasrih.

Hal ini dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk mengendalikan jumlah jamaah agar tidak over kuota. Sekaligus, untuk menertibkan data peserta ibadah haji.

Bagaimana kalau memaksakan diri untuk menerobos masuk ke tempat-tempat pelaksanaan haji seperti Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, dan Arafah?

Jika menerobos, maka calon haji akan ditangkap aparat polisi atau tentara. Hukumannya bisa dua: denda dan penjara.

Dendanya juga lumayan besar. Yaitu, sekitar 10 ribu riyal atau sekitar 40 juta rupiah.

Di hari-hari puncak pelaksanaan ibadah haji seperti tanggal 8 dan 9 Zulhijjah seperti saat ini, razia ‘gelang’ barcode tasrih akan semakin gencar. Tanpa sungkan, aparat akan menangkap siapa pun yang melanggar meskipun sudah mengenakan busana ihram.

Jadi saat ini, jangan membayangkan betapa enaknya mereka yang kebetulan tinggal di Mekah karena bisa ibadah haji kapan saja.

Bayangan itu salah besar. Meskipun mereka tinggal di Arab Saudi, bahkan di Mekah sekali pun, tidak bisa seenaknya nyelonong mengikuti prosesi ibadah haji. [Mh]

 

Tags: Mengenal Tasrih dalam Ibadah Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Keteguhan Berbuah Surga

Next Post

Pemberdayaan Mustahik Melalui Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Next Post
Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik dengan Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Pemberdayaan Mustahik Melalui Pelatihan Program ZChicken di Semarang

Tafsir Al-Kafirun Ayat 4 dan 5, Makna Pengulangan Ayat

Tafsir Al-Kafirun Ayat 4 dan 5, Makna Pengulangan Ayat

Doa mohon petunjuk Allah

Doa Mohon Petunjuk Allah

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga