• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Palestina Kecam Penjualan Produk Pemukiman Israel di UEA

07/02/2022
in Palestina
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – ementerian Ekonomi Nasional Palestina mengecam penjualan produk permukiman Israel di Uni Emirat Arab (UEA), menggambarkan langkah itu sebagai legalisasi permukiman dan pengelakan terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan kemarin, kementerian tersebut meminta perusahaan Emirat untuk mundur dan menghentikan langkah ilegal yang akan meningkatkan aktivitas pemukiman di tanah Palestina dan menghindari hak warga Palestina untuk berinvestasi dalam sumber daya dan tanah mereka.

Sebelumnya, Arutz Sheva dari Israel melaporkan bahwa pengiriman pertama minyak zaitun dan madu berangkat dari pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat utara yang diduduki ke Emirat Dubai.

Saluran Israel mengutip kepala Dewan Pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, Yossi Dagan, yang mengatakan bahwa “ini adalah hari bersejarah bagi Samaria dan Negara Israel”.

Sementara itu, kementerian Palestina meminta Liga Arab untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam melarang penjualan produk permukiman di pasar Arab dan Islam, sesuai dengan keputusan KTT, yang menegaskan bahwa memboikot pendudukan adalah salah satu cara yang sah untuk melawannya.

Dalam pernyataannya, kementerian mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional, dan menganggap permukiman sebagai entitas ilegal.

“Kami akan segera menyaksikan kasus hukum di pengadilan internasional terhadap perusahaan yang beroperasi di permukiman itu, serta perusahaan yang mengimpor produk dari permukiman Israel,” tambahnya.

Pada 10 Desember, Dagan mengatakan di Facebook bahwa dia telah menandatangani empat perjanjian ekspor langsung untuk barang penyelesaian yang akan dijual di UEA.[ah/memo]

Tags: israelpalestinapemukiman israel
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa S1, S2, dan S3 di Azerbaijan, Tunjangan Bulanan Rp6,5 Juta Jadi Keunggulan Beasiswa ini

Next Post

Denda Tidak Kenakan Masker di Mesir Terkumpul Hampir 400 Ribu Dolar dalam Satu Pekan

Next Post

Denda Tidak Kenakan Masker di Mesir Terkumpul Hampir 400 Ribu Dolar dalam Satu Pekan

Israel Tolak Permintaan WHO untuk Memberikan Vaksin Covid ke Staf Medis Palestina

Pengadilan Turki Vonis Penulis Harun Yahya dengan Hukuman 1.000 Tahun Penjara

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga