• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Palestina Kecam Penjualan Produk Pemukiman Israel di UEA

Februari 7, 2022
in Palestina
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – ementerian Ekonomi Nasional Palestina mengecam penjualan produk permukiman Israel di Uni Emirat Arab (UEA), menggambarkan langkah itu sebagai legalisasi permukiman dan pengelakan terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan kemarin, kementerian tersebut meminta perusahaan Emirat untuk mundur dan menghentikan langkah ilegal yang akan meningkatkan aktivitas pemukiman di tanah Palestina dan menghindari hak warga Palestina untuk berinvestasi dalam sumber daya dan tanah mereka.

Sebelumnya, Arutz Sheva dari Israel melaporkan bahwa pengiriman pertama minyak zaitun dan madu berangkat dari pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat utara yang diduduki ke Emirat Dubai.

Saluran Israel mengutip kepala Dewan Pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, Yossi Dagan, yang mengatakan bahwa “ini adalah hari bersejarah bagi Samaria dan Negara Israel”.

Sementara itu, kementerian Palestina meminta Liga Arab untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam melarang penjualan produk permukiman di pasar Arab dan Islam, sesuai dengan keputusan KTT, yang menegaskan bahwa memboikot pendudukan adalah salah satu cara yang sah untuk melawannya.

Dalam pernyataannya, kementerian mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional, dan menganggap permukiman sebagai entitas ilegal.

“Kami akan segera menyaksikan kasus hukum di pengadilan internasional terhadap perusahaan yang beroperasi di permukiman itu, serta perusahaan yang mengimpor produk dari permukiman Israel,” tambahnya.

Pada 10 Desember, Dagan mengatakan di Facebook bahwa dia telah menandatangani empat perjanjian ekspor langsung untuk barang penyelesaian yang akan dijual di UEA.[ah/memo]

Tags: israelpalestinapemukiman israel
Previous Post

Beasiswa S1, S2, dan S3 di Azerbaijan, Tunjangan Bulanan Rp6,5 Juta Jadi Keunggulan Beasiswa ini

Next Post

Denda Tidak Kenakan Masker di Mesir Terkumpul Hampir 400 Ribu Dolar dalam Satu Pekan

Next Post

Denda Tidak Kenakan Masker di Mesir Terkumpul Hampir 400 Ribu Dolar dalam Satu Pekan

Israel Tolak Permintaan WHO untuk Memberikan Vaksin Covid ke Staf Medis Palestina

Pengadilan Turki Vonis Penulis Harun Yahya dengan Hukuman 1.000 Tahun Penjara

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga