• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Turki Vonis Penulis Harun Yahya dengan Hukuman 1.000 Tahun Penjara

07/02/2022
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Turki pada hari Senin lalu menghukum pengkhotbah televisi dan penulis Adnan Oktar lebih dari 1.000 tahun penjara atas kejahatan termasuk membentuk dan memimpin geng kriminal, penipuan, dan pelecehan seksual, kata media pemerintah.

Oktar sebelumnya menjalankan saluran televisinya sendiri, A9, di mana ia menjadi pembawa acara bincang-bincang tentang nilai-nilai Islam. Pada beberapa kesempatan dia disiarkan menari dengan wanita muda yang dia sebut “anak kucing” dan bernyanyi dengan pria muda yang dia juluki “singa”.

Polisi Istanbul menangkap Oktar pada Juli 2018, dan dia, bersama 77 lainnya, ditahan selama persidangan.

Oktar dan 13 anggota berpangkat tinggi lainnya dari kelompoknya secara total dijatuhi hukuman 9.803 tahun dan enam bulan penjara, kantor berita milik negara Anadolu melaporkan. Oktar sendiri dijatuhi hukuman total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas 10 dakwaan. Hukuman akan berjalan berurutan.

Pengadilan terus menjatuhkan hukuman untuk persidangan dengan 236 terdakwa yang sebagian besar mengaku tidak bersalah dan menuntut pembebasan, lapor Anadolu. Adnan Oktar membantah tuduhan terhadapnya dan menuntut pembebasannya, Anadolu melaporkan sebelumnya.

Oktar, yang mulai membentuk kelompok pengikut pada akhir tahun 1970-an, sebelumnya menghadapi sejumlah persidangan dengan tuduhan termasuk membentuk geng kriminal, namun dibebaskan.

Menurut situsnya, Oktar telah menulis lebih dari 300 buku, diterjemahkan ke dalam 73 bahasa, termasuk satu di bawah nama pena Harun Yahya di mana dia berpendapat bahwa teori evolusi Darwin adalah akar dari terorisme global.[ah/anadolu]

Tags: harun yahyaPengadilan turki
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Tolak Permintaan WHO untuk Memberikan Vaksin Covid ke Staf Medis Palestina

Next Post

Keluarga Bersatu Kembali Saat Penerbangan Qatar-Saudi Berlanjut

Next Post
Keluarga Bersatu Kembali Saat Penerbangan Qatar-Saudi Berlanjut

Keluarga Bersatu Kembali Saat Penerbangan Qatar-Saudi Berlanjut

Investasi ESDM Tahun 2020 Anjlok, Capaian Kerja Terburuk Dalam 10 Tahun Terakhir

Investasi ESDM Tahun 2020 Anjlok, Capaian Kerja Terburuk Dalam 10 Tahun Terakhir

Salimah Banjarmasin Gelar Musyawarah Daerah II Periode 2020-2025

Salimah Banjarmasin Gelar Musyawarah Daerah II Periode 2020-2025

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7944 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11144 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4440 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4126 shares
    Share 1650 Tweet 1032
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2896 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3216 shares
    Share 1286 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga