• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Penggunaan Azan Tidak Sesuai Sunnah (Bag. 2)

September 14, 2021
in Oase
penggunaan adzan tidak
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Azan itu panggilan shalat. Penggunaan azan tidak berdasarkan hadist-hadist Rasulullah maka tidak dibenarkan penggunaannya.

Sambungan riwayat di atas,

فَخَرَجَ فَمَرَّ بِالْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَدِينَةِ

“Lalu Rasulullah keluar {dari tempat singgahnya}, melalui baitullah. Lalu Nabi thowaf di situ sebelum subuh, kemudian keluar (pulang) ke Madinah.” (HR. Muslim)

Tegasnya kalimat adz-dzana artinya bukan ber-adzan {melakukan adzan}, tetapi bermakna memberitahu atau mengumumkan.

Adzan melepaskan kepergian jama’ah haji itu, oleh Syaikh Muhadist Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahulloh (Ulama Yordania) dalam kitabnya Hajji Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Halaman 107, termasuk dalam perbuatan bid’ah.

Baca juga: Penggunaan Adzan Tidak Sesuai Sunnah

Azan untuk Jenazah

Hadist Palsu:

Mengumandangkan adzan dan iqomah untuk jenazah ketika mayit akan dikuburkan adalah ajaran tanpa landasan, bahkan terdapat sebuah hadits palsu yang menyatakan.

لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ

“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus no. 7587)

Hadits ini disepakati para ulama sebagai hadits yang palsu.

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Atsqolani rohimahullah berkata:

وَإِسْنَادُهُ بَاطِلٌ ، فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ الطَّايَكَانِيِّ وَقَدْ رَمَوْهُ بِالْوَضْعِ .

“Sanadnya batil, karena hadits ini termasuk riwayat Muhammad bin Al Qosim Ath Thoyakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadits.” (At Talkhish Al Habir, 2:389)

Allah Ta’ala berfirman, “……Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan……..” (QS. An Naml 80)

Syaikh Al Faqih Muqbil bin Hadi’ Al Wadi’i Rahimahulloh (Ulama Yaman) dalam fatwanya berkata.

“Beradzan ketika jenazah diletakkan diliang lahat termasuk bid’ah. Kami tidak mengetahui adanya hadits yang shahih tentang hal ini. Yang ada adalah hadits dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan, “Bismillah wa ala millati Rasulullah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. dishohihkan oleh Syaikh Al Albani)

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: azanoase
Previous Post

Jumlah Pekerja Informal Naik, Menaker Ajak Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Resep Kimchi ala Indonesia Praktis Buat di Rumah

Next Post
resep kimchi

Resep Kimchi ala Indonesia Praktis Buat di Rumah

Guru Palestina Terpilih untuk Raih Penghargaan Guru Terbaik Dunia

Guru Palestina Terpilih untuk Raih Penghargaan Guru Terbaik Dunia

Salimah Jatisari Gelar Musran Bentuk Kepengurusan Baru

Salimah Jatisari Gelar Musran Bentuk Kepengurusan Baru

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga