• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Menikah Muda, Siapa Takut!

14/10/2017
in Oase
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: M. Fibra Wijaya (Mahasiswa STIT Hidayatullah Batam)

ChanelMuslim.com-Mengapa pada zaman sekarang ini zina terjadi di mana-mana? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab. Karena banyak orang beranggapan bahwa sebelum pernikahan diawali dulu dengan pacaran, mereka bilang pacaran adalah tahap awal perkenalan sebelum menuju ke jenjang pernikahan.

Pandangan ini sangatlah keliru, dalam Islam tidak ada yang namanya berpacaran Islami, Allah telah mengingatkan kita dalam firman-Nya “dan janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya ia adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk perbuatan” (QS. Al-Isra: 32)

Mendekati saja kita sudah dilarang oleh Allah SWT apalagi kalau melakukanya, sedangkan berpacaran adalah gerbang pertama untuk menuju ke perbuatan keji tersebut. Mulanya PDKT, chatingan, berkhalwat, berdua dan sampai akhirnya terjadilah perzinaan.

Sebab Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki pernah berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali pihak yang ketiga adalah syaitan” (HR. Ahmad No.15734) . dan ketika syaitan menjadi pihak ketiganya, maka syaitan tidak akan menjadi penonton saja akan tetapi ia akan mengobarkan api-api maksiat yang diharamkan oleh Allah SWT.

Lalu apa solusi agar tidak terjadi perbuatan keji ini? Maka tidak lain dan tidak bukan, yaitu dengan menikah muda. Ternyata selain menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, menikah muda juga memiliki hikmah tersendiri, apa hikmahnya?

Pertama, Romantis, menikah adalah bukti cinta sejati dan hanya dengan menikah maka ia akan mendapatkan cinta yang sejati yang bisa membahagiakannya di dunia dan di akhirat. Berbeda dengan pacaran, ia hanya modus belaka, bahkan pacaran bisa merusak hidup kita dan membuat orang tersebut menyesal seumur hidup.
Rasulullah SAW bersabda ”tidak ada romantisme yang lebih indah bagi dua orang yang saling mencintai selain menikah.” (Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi dan dishahihkan oleh Albani).

Kedua, membangun keseimbangan awal, usia muda adalah usia yang penuh dengan tantangan jiwa, dan merupakan masa seseorang untuk belajar mulai dari nol sehingga hidupnya terarah dan teratur. Dengan menikah, maka ia akan sama-sama belajar memahami kehidupan yang nyata dan berusaha untuk mencari jalan keluar dari problematika secara bersama.

Ketiga, menjauhkan diri dari zina, perlu kita ketahui bahwa dorongan seksual adalah fitrah manusia, Islam tidak memerintahkan untuk membunuh nafsu akan tetapi, Islam hanya mengatur nafsu itu agar bisa mengendalikannya. Yaitu dengan pernikahan.

Allah SWT berfirman “Itulah (nikah) hikmah yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Janganlah kamu mengadakan Tuhan yang lain Selain Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka secara hina lagi dijauhkan dari rahmat Allah SWT. (Al-Isra:39)

Oleh sebab itu, tidak ada cara lain untuk menghapuskan perzinaan yang terjadi kecuali dengan memberi pemahaman kepada remaja-remaja dan orang tua yang beranggapan bahwa pacaran itu adalah langkah awal sebelum pernikahan.

Semoga kita selalu diberi kekuatan oleh Allah untuk selalu sabar dalam menjalani kehidupan ini, dan mulai sekarang tekadkan dalam hati “pacaran NO, nikah muda YES…”

Wallahu a’lam……………

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengkopi Video dari CD Aslinya, Bagaimana hukumnya?

Next Post

Kitchen Magic Indonesia, Referensi Kelas Memasak bagi Buah Hati di Jakarta

Next Post

Kitchen Magic Indonesia, Referensi Kelas Memasak bagi Buah Hati di Jakarta

Awali Minggu Pagi Dengan Nugget Pisang Keju, Ini Resepnya

18-26 November, Tour De Singkarak Kembali Digelar

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga