• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 3 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wasekjen MUI: RUU Minol Harus Kembali Masuk Program Legislasi Nasional Prioritas

13/11/2020
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan KH. Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di DPR, harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR. Dari penjelasan DPR, meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”.

“Kalau mengenai judul, itu bisa dibahas apakah larangan atau yang lainnya, itu bisa dimusyawarahkan, namun yang prinsip adalah bagi Indonesia yang menjunjung tinggi agama, sangat penting adanya peraturan tentang Minol tersebut,” ujarnya Kamis (12/11) di Jakarta.

Dikatakannya, dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Kita menyadari dalam prakteknya selama ini, akibat minol ini banyak terjadi kejahatan karena tidak terkontrolnya pikiran dan badan akibat terpengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya.

Kiai Rofiq menjelaskan, usulan MUI agar RUU Minol dimasukkan dalam Prolegnas ini tidak bermaksud menguntungkan Islam semata. Dia melihat, di dalam RUU Minol, sudah ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU ini, tutur dia, agar peredaran Minol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

“Kalau ada penggunaan Minol untuk kepentingan tertentu dikecualikan, kalau untuk memenuhi hasratnya saja, ini yang perlu dikendalikan dan dibahas,” paparnya.

Dia mengatakan, MUI sejak tahun 2017 sudah membahas masalah ini dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

“MUI siap memberikan kontribusi pemikiran untuk menyempurnakan, memberikan saran, dan untuk RUU tersebut karena MUI telah menyusun kajian terkait RUU tersebut sudah lama sejak tahun 2017,” katanya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dirjen Bimas Islam: MTQ Kegiatan Monumental yang Menyejarah

Next Post

Dewan Spiritual Muslim Rusia Larang Pernikahan Beda Agama

Next Post

Dewan Spiritual Muslim Rusia Larang Pernikahan Beda Agama

WHO Kecam Israel karena Pelanggaran Kesehatan Terhadap Palestina

Food truck offers free food for earthquake-affected tourists in Lombok

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9449 shares
    Share 3780 Tweet 2362
  • Kemenag Gelar Sosialisasi Masa Persiapan Pensiun bagi ASN yang Memasuki Purnabakti

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2439 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4273 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1325 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11806 shares
    Share 4722 Tweet 2952
  • Mengenal Apa itu Creatine dan Apa Saja Manfaatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Dia Penyebab Susah Tidur dan Tips Menghilangkan Insomnia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keberkahan Palestina dalam Al-Qur’an dan Hadis

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga