• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wasekjen MUI: RUU Minol Harus Kembali Masuk Program Legislasi Nasional Prioritas

13/11/2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan KH. Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di DPR, harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR. Dari penjelasan DPR, meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”.

“Kalau mengenai judul, itu bisa dibahas apakah larangan atau yang lainnya, itu bisa dimusyawarahkan, namun yang prinsip adalah bagi Indonesia yang menjunjung tinggi agama, sangat penting adanya peraturan tentang Minol tersebut,” ujarnya Kamis (12/11) di Jakarta.

Dikatakannya, dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Kita menyadari dalam prakteknya selama ini, akibat minol ini banyak terjadi kejahatan karena tidak terkontrolnya pikiran dan badan akibat terpengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya.

Kiai Rofiq menjelaskan, usulan MUI agar RUU Minol dimasukkan dalam Prolegnas ini tidak bermaksud menguntungkan Islam semata. Dia melihat, di dalam RUU Minol, sudah ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU ini, tutur dia, agar peredaran Minol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

“Kalau ada penggunaan Minol untuk kepentingan tertentu dikecualikan, kalau untuk memenuhi hasratnya saja, ini yang perlu dikendalikan dan dibahas,” paparnya.

Dia mengatakan, MUI sejak tahun 2017 sudah membahas masalah ini dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

“MUI siap memberikan kontribusi pemikiran untuk menyempurnakan, memberikan saran, dan untuk RUU tersebut karena MUI telah menyusun kajian terkait RUU tersebut sudah lama sejak tahun 2017,” katanya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dirjen Bimas Islam: MTQ Kegiatan Monumental yang Menyejarah

Next Post

Dewan Spiritual Muslim Rusia Larang Pernikahan Beda Agama

Next Post

Dewan Spiritual Muslim Rusia Larang Pernikahan Beda Agama

WHO Kecam Israel karena Pelanggaran Kesehatan Terhadap Palestina

Food truck offers free food for earthquake-affected tourists in Lombok

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Bank Jakarta Syariah Dukung Penuh Jelajah Ramadan ChanelMuslim, Perkuat Layanan Keuangan Berbasis Syariah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga