• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wasekjen MUI: RUU Minol Harus Kembali Masuk Program Legislasi Nasional Prioritas

13/11/2020
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan KH. Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di DPR, harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR. Dari penjelasan DPR, meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”.

“Kalau mengenai judul, itu bisa dibahas apakah larangan atau yang lainnya, itu bisa dimusyawarahkan, namun yang prinsip adalah bagi Indonesia yang menjunjung tinggi agama, sangat penting adanya peraturan tentang Minol tersebut,” ujarnya Kamis (12/11) di Jakarta.

Dikatakannya, dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Kita menyadari dalam prakteknya selama ini, akibat minol ini banyak terjadi kejahatan karena tidak terkontrolnya pikiran dan badan akibat terpengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya.

Kiai Rofiq menjelaskan, usulan MUI agar RUU Minol dimasukkan dalam Prolegnas ini tidak bermaksud menguntungkan Islam semata. Dia melihat, di dalam RUU Minol, sudah ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU ini, tutur dia, agar peredaran Minol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

“Kalau ada penggunaan Minol untuk kepentingan tertentu dikecualikan, kalau untuk memenuhi hasratnya saja, ini yang perlu dikendalikan dan dibahas,” paparnya.

Dia mengatakan, MUI sejak tahun 2017 sudah membahas masalah ini dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

“MUI siap memberikan kontribusi pemikiran untuk menyempurnakan, memberikan saran, dan untuk RUU tersebut karena MUI telah menyusun kajian terkait RUU tersebut sudah lama sejak tahun 2017,” katanya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dirjen Bimas Islam: MTQ Kegiatan Monumental yang Menyejarah

Next Post

Dewan Spiritual Muslim Rusia Larang Pernikahan Beda Agama

Next Post

Dewan Spiritual Muslim Rusia Larang Pernikahan Beda Agama

WHO Kecam Israel karena Pelanggaran Kesehatan Terhadap Palestina

Food truck offers free food for earthquake-affected tourists in Lombok

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8760 shares
    Share 3504 Tweet 2190
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11519 shares
    Share 4608 Tweet 2880
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2340 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Muharam Ceria Salimah Kudus Hadirkan Senyum Bahagia bagi 180 Anak Yatim dan Dhuafa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3941 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Kajian Akbar Langkah Baik, Muslim Pro dan Maybank Luncurkan Gerakan #YukHaji dengan Program Giveaway Umroh Bulanan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga