• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa madrasah menyatakan bahwa ada 3 syarat kelulusan sebagai pengganti UAMBN dan UN.

Februari 12, 2021
in Berita
UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

foto: Pixabay/Geralt

73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seperti yang diketahui, saat ini, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) menjadi syarat kelulusan di Madrasah. Akan tetapi, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghapus kedua ujian ini.

Alasan penghapusan kedua jenis ujian ini bukan tanpa sebab. Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Pendidikan Islam mengatakan bahwa penghapusan ini selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan pelaksamaan UN dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Dilansir dari cnnindonesia.com pada Kamis, (11/2/2021), dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa madrasah menyatakan bahwa ada 3 syarat kelulusan sebagai pengganti UAMBN dan UN.

Pertama, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sekaligus perilaku yang baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM).

Pelaksanaan UM tidak seperti UN. UM bisa dilaksanakan dalam bentuk apa pun yang sekiranya tidak menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, seperti memberi penugasan, portofolio dari rapor sebelumnya, dan sebagainya.[ind/Camus]

Tags: 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari MadrasahUAMBN dan UN Ditiadakan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan

Next Post

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Next Post
International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4917 shares
    Share 1967 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga