• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa madrasah menyatakan bahwa ada 3 syarat kelulusan sebagai pengganti UAMBN dan UN.

12/02/2021
in Berita
UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

foto: Pixabay/Geralt

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seperti yang diketahui, saat ini, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) menjadi syarat kelulusan di Madrasah. Akan tetapi, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghapus kedua ujian ini.

Alasan penghapusan kedua jenis ujian ini bukan tanpa sebab. Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Pendidikan Islam mengatakan bahwa penghapusan ini selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan pelaksamaan UN dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Dilansir dari cnnindonesia.com pada Kamis, (11/2/2021), dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa madrasah menyatakan bahwa ada 3 syarat kelulusan sebagai pengganti UAMBN dan UN.

Pertama, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sekaligus perilaku yang baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM).

Pelaksanaan UM tidak seperti UN. UM bisa dilaksanakan dalam bentuk apa pun yang sekiranya tidak menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, seperti memberi penugasan, portofolio dari rapor sebelumnya, dan sebagainya.[ind/Camus]

Tags: 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari MadrasahUAMBN dan UN Ditiadakan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan

Next Post

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Next Post
International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9561 shares
    Share 3824 Tweet 2390
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Tak Hanya Sekadar Menyegarkan Ini Manfaat Air Nabeez Kurma bagi Kesehatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga