ChanelMuslim.com – Seperti yang diketahui, saat ini, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) menjadi syarat kelulusan di Madrasah. Akan tetapi, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghapus kedua ujian ini.
Alasan penghapusan kedua jenis ujian ini bukan tanpa sebab. Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Pendidikan Islam mengatakan bahwa penghapusan ini selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan pelaksamaan UN dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Dilansir dari cnnindonesia.com pada Kamis, (11/2/2021), dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas siswa madrasah menyatakan bahwa ada 3 syarat kelulusan sebagai pengganti UAMBN dan UN.
Pertama, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sekaligus perilaku yang baik. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM).
Pelaksanaan UM tidak seperti UN. UM bisa dilaksanakan dalam bentuk apa pun yang sekiranya tidak menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, seperti memberi penugasan, portofolio dari rapor sebelumnya, dan sebagainya.[ind/Camus]