• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan

Merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, PT Angkasa II mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara akan mematuhi persyaratan terbaru tersebut untuk perjalanan pesawat.

12/02/2021
in Berita
Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Semenjak menyebarnya Covid-19, pemberlakuan pembatasan sosial terus diterapkan demi mencegah penyebaran virus tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mulai memberlakukan bermacam-macam aturan baru, agar angkutan umum tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, PT Angkasa II mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara akan mematuhi persyaratan terbaru tersebut untuk perjalanan pesawat.

Dlansir dari tempo.co pada Rabu, (10/2/2021) dijelaskan beberapa aturan baru tersebut. Pertama, dalam penerbangan rute domestik, calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Di luar penerbangan rute tersebut, perbedaannya hanya di kurun waktu pengambilan sampel. Hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.

Kemudian, selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak diperbolehkan makan dan minum, kecuali apabila diharuskan mengonsumsi obat-obatan.
Kedua, dalam penerbangan rute internasional. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Aturan baru ini mulai diterapkan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai waktu yang masih belum ditentukan. Oleh sebab itu, pastikan selalu memeriksa persyaratan perjalanan pesawat agar perjalanan kamu tidak terhambat.[ind/Camus]

Tags: Aturan Baru Naik Pesawat DitetapkanPer 9 Februari 2021
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tangani Covid-19, Amerika Serikat dan Muhammadiyah Buat Sistem Penanganan Covid-19

Next Post

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

Next Post
UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

  • Sikapi Karhutla, Salimah Desak Pemerintah Bertindak Cepat Selamatkan Masyarakat dan Ekosistem

    Sikapi Karhutla, Salimah Desak Pemerintah Bertindak Cepat Selamatkan Masyarakat dan Ekosistem

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9624 shares
    Share 3850 Tweet 2406
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4339 shares
    Share 1736 Tweet 1085
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • BPKH dan Rumah Zakat Salurkan Mobil Jenazah untuk Warga Jakarta Barat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kapan Waktu Terbaik Shalat Taubat Menurut Ajaran Islam?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 7 Manfaat Air Rebusan Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Lip Serum untuk Bibir Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 1448 H/2027 M, Jemaah Diminta Cek Status dan Persiapkan Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga