• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Ciptaker Masih Mendorong Inovasi Dengan Setengah Hati

06/06/2020
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Draft RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sekarang dibahas DPR dinilai sangat minim mengatur soal pengembangan riset dan inovasi. Apa yang tercantum dalam RUU Ciptaker ini masih sangat normatif dan belum memberi kejelasan soal Kelembagaan riset dan inovasi.

Anggota Badan Legislasi DPR dari PKS, Mulyanto melihat Pemerintah belum punya gambaran Kelembagaan riset dan inovasi. Padahal soal ini sangat penting dalam melaksanakan kebijakan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi.

"Soal Kelembagaan adalah soal wadah bagi para aktor inovasi.  Saat ini, di berbagai negara, pengembangan produk dan jasa berbasis riset dan inovasi sedang gencar dilaksanakan.

Umumnya mereka sadar untuk membangun bangsa yang berdaya saing tinggi di era competitiveness seperti sekarang ini membutuhkan struktur inovasi bangsa yang kokoh," jelas Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini menyayangkan draf RUU omnibus law ini sangat minim membahas soal tata aturan riset dan inovasi. 

Dalam RUU Cipta Kerja, Klaster inovasi hanya terdiri dari 1 pasal (setengah halaman) dari total 1027 halaman, yang memberi tambahan peran kepada BUMN.

Dalam pasal 66 ayat (1) berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN."

Pada ayat (2) berbunyi: “Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/ Menteri."

"Pasal ini mengamanatkan BUMN untuk mengambil peran dalam hilirisasi hasil inovasi teknologi, dalam bingkai penugasan. Itu artinya, BUMN kita masih belum kokoh berdiri di atas tiang penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi. 

Aktifitas riset dan inovasi BUMN seolah baru bisa jalan kalau ada “penugasan khusus” dari Pemerintah Pusat," imbuh Mulyanto.

Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini menyebutkan hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah adalah menata dan memperjelas peran masing-masing lembaga riset dan inovasi. Sebab menurut Mulyanto, kelembagaan inovasi kita masih tidak jelas, sebagaimana diamanatkan UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek belum terbentuk.

"Sampai hari ini, bentuk kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum mewujud, padahal Pemerintah berkomitmen akhir tahun 2019 sudah rampung. Ini tentu membuat para peneliti resah. Apalagi rencananya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan dilebur ke dalam BRIN.

Bahkan, wacana yang berkembang, di kalangan para peneliti senior, BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) dan LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional) juga akan dilebur ke dalam BRIN. Padahal dua lembaga terakhir ini dibentuk berdasarkan undang-undang khusus di bidang “Ketenaganukliran” dan “Keantariksaan," ujar Mulyanto. 

Mulyanto mengatakan Pemerintah perlu serius mempersiapkan kelembagaan inovasi ini, jangan sampai pembangunan Iptek dan inovasi bangsa ini mundur. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kreasi Cilok Telur Puyuh, Ide Camilan Keluarga di Akhir Pekan

Next Post

Tagihan Listrik Melonjak. PKS: PLN Mengecewakan!

Next Post

Tagihan Listrik Melonjak. PKS: PLN Mengecewakan!

Salimah Sulsel Gelar Halal Bihalal Virtual

Hero Group Penuhi Kebutuhan Pakan Satwa Taman Safari Indonesia

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7736 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3294 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • KPIPA Bahas Salah Paham Boikot

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga