• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Meminta Pemerintah Hentikan Ekspor Konsentrat Tambang

Maret 17, 2020
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mulyanto minta Pemerintah hentikan izin ekspor konsentrat tambang segera. Kebijakan pemerintah yang memberikan izin ekspor konsentrat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 103 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, mengamanatkan setiap perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor. Hal ini ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah produk ekspor sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri. 

"Pemerintah harus berani menghentikan ekspor konsentrat tambang. Sebab semua sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk soal jangka waktu kompensasi penerapan kebijakan ini," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai selama ini Pemerintah terkesan tidak serius melaksanakan Undang-Undang. Bukannya memaksa perusahaan tambang melaksanakan ketentuan, yang ada malah beberapa kali Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan perpanjangan ekspor konsentrat.

Mulyanto mencontohkan, terhadap PT. Freeport Indonesia, Pemerintah begitu longgar menerapkan larangan ekspor konsentrat. Sejak ada peraturan pelarangan ekspor konsentrat tahun 2014 Pemerintah terbukti beberapa kali memberikan izin. Alasannya proses pembangunan smelter yang belum selesai.

Menurut Mulyanto harusnya Pemerintah mendorong Freeport mempercepat proses pembangunan smelter bukan malah memperlonggar izin ekspor. 

Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun atau sebesar 40% dari total produksi konsentrat tembaga. Sementara sebanyak 60% lainnya diekspor dalam kondisi mentah.

Sementara pembangunan smelter baru untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sebesar 4,8%. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Freeport mentargetkan pembangunan smelter baru akan selesai tahun 2023. Waktu yang sangat lama menurut Mulyanto. 

Sebab jika dihitung sejak adanya ketentuan pelarangan ekspor tembaga mentah tahun 2014, harusnya di tahun 2020 atau 6 tahun setelah kebijakan tersebut ditetapkan, semua pabrik pengolahan konsentrat sudah siap.

Untuk itu Pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan membangun smelter. Jika perlu dibuat satgas khusus untuk mengawasi perkembangan proses pembangunan smelter agar target waktu pembangunan sesuai dengan rencana.

"Proses pembangunan smelter jangan dilepas begitu saja. Ssbab semakin lama pembangunan ini selesai maka semakin banyak potensi pendapatan negara yang hilang. Kalau terus seperti ini maka wajar kalau DPR menduga ada kepentingan pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dari proses mengulur-ulur waktu pembangunan smelter," tandas Mulyanto.

Untuk itu Revisi UU Pertambangan Minerba, jangan sampai mengulangi kesalahan UU sebelumnya, terkait hilirisasi ini. [My].

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antisipasi Penyebaran Covid-19, JSIT Indonesia Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Next Post

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Warung Sate Maranggi Purwakarta Tutup

Next Post

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Warung Sate Maranggi Purwakarta Tutup

Ide Makan Siang Tahu Goreng Medan ala Sukma

Pelunasan Biaya Haji 2020 Dimulai 19 Maret Ini

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5017 shares
    Share 2007 Tweet 1254
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7518 shares
    Share 3007 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4538 shares
    Share 1815 Tweet 1135
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2017 shares
    Share 807 Tweet 504
  • Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib dan Dhuha

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3117 shares
    Share 1247 Tweet 779
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga