Tuesday, April 13, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PKS Meminta Pemerintah Hentikan Ekspor Konsentrat Tambang

March 17, 2020
in Nasional
2 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mulyanto minta Pemerintah hentikan izin ekspor konsentrat tambang segera. Kebijakan pemerintah yang memberikan izin ekspor konsentrat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 103 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, mengamanatkan setiap perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor. Hal ini ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah produk ekspor sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri. 

"Pemerintah harus berani menghentikan ekspor konsentrat tambang. Sebab semua sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk soal jangka waktu kompensasi penerapan kebijakan ini," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai selama ini Pemerintah terkesan tidak serius melaksanakan Undang-Undang. Bukannya memaksa perusahaan tambang melaksanakan ketentuan, yang ada malah beberapa kali Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan perpanjangan ekspor konsentrat.

Mulyanto mencontohkan, terhadap PT. Freeport Indonesia, Pemerintah begitu longgar menerapkan larangan ekspor konsentrat. Sejak ada peraturan pelarangan ekspor konsentrat tahun 2014 Pemerintah terbukti beberapa kali memberikan izin. Alasannya proses pembangunan smelter yang belum selesai.

Menurut Mulyanto harusnya Pemerintah mendorong Freeport mempercepat proses pembangunan smelter bukan malah memperlonggar izin ekspor. 

Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun atau sebesar 40% dari total produksi konsentrat tembaga. Sementara sebanyak 60% lainnya diekspor dalam kondisi mentah.

Sementara pembangunan smelter baru untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sebesar 4,8%. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Freeport mentargetkan pembangunan smelter baru akan selesai tahun 2023. Waktu yang sangat lama menurut Mulyanto. 

Sebab jika dihitung sejak adanya ketentuan pelarangan ekspor tembaga mentah tahun 2014, harusnya di tahun 2020 atau 6 tahun setelah kebijakan tersebut ditetapkan, semua pabrik pengolahan konsentrat sudah siap.

Untuk itu Pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan membangun smelter. Jika perlu dibuat satgas khusus untuk mengawasi perkembangan proses pembangunan smelter agar target waktu pembangunan sesuai dengan rencana.

"Proses pembangunan smelter jangan dilepas begitu saja. Ssbab semakin lama pembangunan ini selesai maka semakin banyak potensi pendapatan negara yang hilang. Kalau terus seperti ini maka wajar kalau DPR menduga ada kepentingan pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dari proses mengulur-ulur waktu pembangunan smelter," tandas Mulyanto.

Untuk itu Revisi UU Pertambangan Minerba, jangan sampai mengulangi kesalahan UU sebelumnya, terkait hilirisasi ini. [My].

Previous Post

Cara Latihan Berkomunikasi tanpa Kekerasan di Bulan Rajab

Next Post

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Warung Sate Maranggi Purwakarta Tutup

Related Posts

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

April 13, 2021
500
Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

April 13, 2021
503
Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

April 13, 2021
503
10.000 paket

10.000 Paket Makanan dan Cokelat, Cadbury Berbagi dari Hati

April 13, 2021
504
DDII Luncurkan Program Ramadan

DDII Luncurkan Program Ramadan

April 13, 2021
501
MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

April 13, 2021
504
ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

Ramadan, ASAR Humanity Ajak Masyarakat Semakin Peduli Sesama

April 12, 2021
506
ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

April 12, 2021
509
Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
507
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021
508
Next Post

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Warung Sate Maranggi Purwakarta Tutup

Melindungi Diri dan Keluarga dengan Doa Kepada Allah

Ide Makan Siang Tahu Goreng Medan ala Sukma

Terbaru

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

BSI Gelar Akad Massal 1500 Nasabah KPR Sejahtera

April 13, 2021
Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

April 13, 2021
Kebakaran Terjadi Lagi di Kamp Rohingya di Bangladesh

Kebakaran Terjadi Lagi di Kamp Rohingya di Bangladesh

April 13, 2021
Masjid Tokyo Siap Menyambut Ramadan

Masjid Tokyo Siap Menyambut Ramadan

April 13, 2021
Menlu AS Sampaikan Selamat Ramadan

Menlu AS Sampaikan Selamat Ramadan

April 13, 2021
Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

April 13, 2021
Tiga Wasiat Nabi

Tiga Wasiat Nabi

April 13, 2021
Jalur Gaza Bersiap Sambut Ramadan

Jalur Gaza Bersiap Sambut Ramadan

April 13, 2021
Jam Berpuasa di Manca Negara

Jam Berpuasa di Manca Negara

April 13, 2021
Ini Tiga Waktu Terkabulnya Doa di Bulan Ramadan

Ini Tiga Waktu Terkabulnya Doa di Bulan Ramadan

April 13, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Doa Setelah Shalat agar Khusyuk dalam Shalat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga