• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKS Meminta Pemerintah Hentikan Ekspor Konsentrat Tambang

Maret 17, 2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Mulyanto minta Pemerintah hentikan izin ekspor konsentrat tambang segera. Kebijakan pemerintah yang memberikan izin ekspor konsentrat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 103 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, mengamanatkan setiap perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebelum diekspor. Hal ini ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah produk ekspor sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri. 

"Pemerintah harus berani menghentikan ekspor konsentrat tambang. Sebab semua sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk soal jangka waktu kompensasi penerapan kebijakan ini," tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai selama ini Pemerintah terkesan tidak serius melaksanakan Undang-Undang. Bukannya memaksa perusahaan tambang melaksanakan ketentuan, yang ada malah beberapa kali Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan perpanjangan ekspor konsentrat.

Mulyanto mencontohkan, terhadap PT. Freeport Indonesia, Pemerintah begitu longgar menerapkan larangan ekspor konsentrat. Sejak ada peraturan pelarangan ekspor konsentrat tahun 2014 Pemerintah terbukti beberapa kali memberikan izin. Alasannya proses pembangunan smelter yang belum selesai.

Menurut Mulyanto harusnya Pemerintah mendorong Freeport mempercepat proses pembangunan smelter bukan malah memperlonggar izin ekspor. 

Freeport Indonesia sendiri sudah mengoperasikan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia yang mampu mengolah 300 ribu ton/tahun atau sebesar 40% dari total produksi konsentrat tembaga. Sementara sebanyak 60% lainnya diekspor dalam kondisi mentah.

Sementara pembangunan smelter baru untuk mengolah sisa konsentrat tembaga yang selama ini diekspor dalam bentuk mentah tersebut baru terealisasi sebesar 4,8%. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Freeport mentargetkan pembangunan smelter baru akan selesai tahun 2023. Waktu yang sangat lama menurut Mulyanto. 

Sebab jika dihitung sejak adanya ketentuan pelarangan ekspor tembaga mentah tahun 2014, harusnya di tahun 2020 atau 6 tahun setelah kebijakan tersebut ditetapkan, semua pabrik pengolahan konsentrat sudah siap.

Untuk itu Pemerintah harus mengawal kesiapan perusahaan membangun smelter. Jika perlu dibuat satgas khusus untuk mengawasi perkembangan proses pembangunan smelter agar target waktu pembangunan sesuai dengan rencana.

"Proses pembangunan smelter jangan dilepas begitu saja. Ssbab semakin lama pembangunan ini selesai maka semakin banyak potensi pendapatan negara yang hilang. Kalau terus seperti ini maka wajar kalau DPR menduga ada kepentingan pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dari proses mengulur-ulur waktu pembangunan smelter," tandas Mulyanto.

Untuk itu Revisi UU Pertambangan Minerba, jangan sampai mengulangi kesalahan UU sebelumnya, terkait hilirisasi ini. [My].

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antisipasi Penyebaran Covid-19, JSIT Indonesia Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Next Post

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Warung Sate Maranggi Purwakarta Tutup

Next Post

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Warung Sate Maranggi Purwakarta Tutup

Ide Makan Siang Tahu Goreng Medan ala Sukma

Pelunasan Biaya Haji 2020 Dimulai 19 Maret Ini

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1547 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3176 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7587 shares
    Share 3035 Tweet 1897
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Rayakan Anniversary Pernikahan Pertama, Ria Ricis Beri Tips untuk Para Suami Lancar Rezeki

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga